Gatra Media Group Tutup: Serikat Karyawan Tuntut Pembayaran Hak yang Tertunda

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Jakarta, 2 Agustus 2024 – Penutupan operasional PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) per 31 Juli 2024, setelah hampir 30 tahun berdiri, menimbulkan polemik terkait pembayaran hak-hak karyawan yang hingga kini belum terselesaikan. Serikat Karyawan Gatra mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak manajemen dan pemilik perusahaan untuk segera menuntaskan kewajiban mereka kepada para karyawan.

Masalah Pembayaran Hak Karyawan

Dalam pernyataan sikap yang dirilis oleh Serikat Karyawan Gatra, disebutkan bahwa hak-hak karyawan yang belum terpenuhi meliputi:

1. Gaji yang Tertunggak: Gaji dan sisa gaji untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2024 belum dibayarkan kepada seluruh karyawan.

2. BPJS Ketenagakerjaan: Iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan yang menunggak selama 26 bulan belum dibayar. Selain itu, sejumlah karyawan kontrak belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pembayaran Pesangon: Perhitungan pesangon yang dianggap merugikan, di mana perusahaan menerapkan kebijakan pembayaran pesangon hanya sebesar 0,5 kali, tanpa dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Denda Keterlambatan Gaji: Perusahaan tidak memperhitungkan denda atas keterlambatan pembayaran gaji yang seharusnya dibayarkan sebagai kompensasi kepada karyawan.

Ketidakjelasan Situasi PHK

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Serikat Karyawan Gatra menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh manajemen Gatra Media Group tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:** Pasal 157 ayat 1 terkait dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:** Pasal 88A ayat 6 tentang denda keterlambatan pembayaran upah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:** Pasal 61 ayat 1 terkait denda keterlambatan pembayaran upah.
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:** Pasal 99 ayat 1 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:** Pasal 46A ayat 1 tentang hak jaminan kehilangan pekerjaan.

Tuntutan Serikat Karyawan Gatra

Serikat Karyawan Gatra mendesak direksi dan pemilik Gatra Media Group untuk segera menuntaskan kewajiban mereka kepada karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Situasi yang tidak menentu ini telah berdampak buruk pada kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka.

Serikat Karyawan berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil, guna memastikan bahwa hak-hak karyawan terpenuhi sebelum perusahaan resmi menutup operasionalnya.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Aku juga Indonesia

gambar diambil dari http://stefanikristina.blogspot.co.id/2017/05/tionghoa-aku-indonesia.html “Ci tolong ambil kan air untuk bapakmu, ibu sedang masak” teriak ibu ku dari dapur “iya bu sebentar “ “Cici” adalah nama

Sulitnya Belajar di Dunia Maya

Tahun 2020 adalah tahun yang banyak sekali musibah dan cobaan yang menerpa Indonesia. Tidak hanya di negeri kita, tapi di semua penjuru dunia. Di pertengahan

Perjuangan Buruh Melawan Nasib Buruk

Sejak Covid masuk ke Indonesia, dampaknya luar biasa bagi rakyat, terutama kaum buruh. Dua juta lebih buruh ter-PHK. Apalagi pemerintah mengeluarkan peraturan yang menguntungkan para

Pembalasan Dendam Si Iteung

Burung dalam film “Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas”, juga sekaligus sebagai alat represi dan memperkosa tubuh perempuan, seperti beberapa lelaki yang memperkosa perempuan bernama Rona Merah atau Budi, preman yang selalu melecehkan dan memanfaatkan Iteung secara seksual atau Pak Totok, seorang guru yang mencoba memperkosa Iteung saat usianya masih 11 tahun.