Gatra Media Group Tutup: Serikat Karyawan Tuntut Pembayaran Hak yang Tertunda

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Jakarta, 2 Agustus 2024 – Penutupan operasional PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) per 31 Juli 2024, setelah hampir 30 tahun berdiri, menimbulkan polemik terkait pembayaran hak-hak karyawan yang hingga kini belum terselesaikan. Serikat Karyawan Gatra mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak manajemen dan pemilik perusahaan untuk segera menuntaskan kewajiban mereka kepada para karyawan.

Masalah Pembayaran Hak Karyawan

Dalam pernyataan sikap yang dirilis oleh Serikat Karyawan Gatra, disebutkan bahwa hak-hak karyawan yang belum terpenuhi meliputi:

1. Gaji yang Tertunggak: Gaji dan sisa gaji untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2024 belum dibayarkan kepada seluruh karyawan.

2. BPJS Ketenagakerjaan: Iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan yang menunggak selama 26 bulan belum dibayar. Selain itu, sejumlah karyawan kontrak belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pembayaran Pesangon: Perhitungan pesangon yang dianggap merugikan, di mana perusahaan menerapkan kebijakan pembayaran pesangon hanya sebesar 0,5 kali, tanpa dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Denda Keterlambatan Gaji: Perusahaan tidak memperhitungkan denda atas keterlambatan pembayaran gaji yang seharusnya dibayarkan sebagai kompensasi kepada karyawan.

Ketidakjelasan Situasi PHK

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Serikat Karyawan Gatra menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh manajemen Gatra Media Group tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:** Pasal 157 ayat 1 terkait dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:** Pasal 88A ayat 6 tentang denda keterlambatan pembayaran upah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:** Pasal 61 ayat 1 terkait denda keterlambatan pembayaran upah.
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:** Pasal 99 ayat 1 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:** Pasal 46A ayat 1 tentang hak jaminan kehilangan pekerjaan.

Tuntutan Serikat Karyawan Gatra

Serikat Karyawan Gatra mendesak direksi dan pemilik Gatra Media Group untuk segera menuntaskan kewajiban mereka kepada karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Situasi yang tidak menentu ini telah berdampak buruk pada kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka.

Serikat Karyawan berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil, guna memastikan bahwa hak-hak karyawan terpenuhi sebelum perusahaan resmi menutup operasionalnya.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

STOP DISKRIMINASI TERHADAP BURUH PEREMPUAN

Sejak pemberlakuan PP78 tahun 2015 sebagai landasan upah murah, banyak sekali para pemodal asing yang berbondong – bondong masuk ke negeri ini, terutama pemodal dari

Koalisi Sipil Gelar Aksi Serentak: Tuntut Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Koalisi juga menyoroti sikap Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang awalnya mendukung RUU PPRT namun kemudian memilih untuk bersikap netral. Hal ini, menurut Koalisi, turut menjadi penyebab stagnasi dalam proses legislasi.

“Kan aneh jika bersikap netral. Saat ini PDIP dan Partai Golkar menolak, sementara yang mendukung adalah Nasdem dan PKB. Waktu semakin menipis,” kata Oom, perwakilan dari SPRT Sapu Lidi.

Pekerja Rumahan Adalah Pekerja

Lem yang dipergunakan untuk mengelem alas kaki tidak diberikan secara gratis, tapi setiap perantara wajib membeli lem yang sudah disediakan oleh pabrik. 1 kaleng lem dihargai Rp.450.000 dan ini dibayarkan setelah semua pekerjaan selesai. Biaya ini belum mencakup transportasi untuk mengambil barang, gunting untuk memotong, kuas untuk menyapu lem ke alas kaki. Semua ongkos itu semuanya ditanggung oleh si pekerja rumahan.

Bedah Buku “Berlawan”

Senin, 22 April 2019. Siang ini, cuaca sangat terik. Panas menyengat kulit, pada setiap kita yang ada di Jakarta. Namun suasana berbeda dengan suasana di

KOPERASI KITA KOPERASI BERSAMA

ex buruh PT. Makalot I.I membangun Koperasi Sejahtera  Di Tengah Himpitan Rentenir dan Bank Buruh di KBN Cakung rentan terlilit utang ke rentenir. Adalah pandangan

Berdialog Dengan FIlm

Untuk kali ke tiga, Angka Jadi Suara kembali menyapa kota Bandung. Tepatnya di acara Bioskop Kampus 9009 ITB yang diselenggarakan Liga Film Mahasiswa. Sebuah acara