Gatra Media Group Tutup: Serikat Karyawan Tuntut Pembayaran Hak yang Tertunda

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Jakarta, 2 Agustus 2024 – Penutupan operasional PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) per 31 Juli 2024, setelah hampir 30 tahun berdiri, menimbulkan polemik terkait pembayaran hak-hak karyawan yang hingga kini belum terselesaikan. Serikat Karyawan Gatra mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak manajemen dan pemilik perusahaan untuk segera menuntaskan kewajiban mereka kepada para karyawan.

Masalah Pembayaran Hak Karyawan

Dalam pernyataan sikap yang dirilis oleh Serikat Karyawan Gatra, disebutkan bahwa hak-hak karyawan yang belum terpenuhi meliputi:

1. Gaji yang Tertunggak: Gaji dan sisa gaji untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2024 belum dibayarkan kepada seluruh karyawan.

2. BPJS Ketenagakerjaan: Iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan yang menunggak selama 26 bulan belum dibayar. Selain itu, sejumlah karyawan kontrak belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pembayaran Pesangon: Perhitungan pesangon yang dianggap merugikan, di mana perusahaan menerapkan kebijakan pembayaran pesangon hanya sebesar 0,5 kali, tanpa dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Denda Keterlambatan Gaji: Perusahaan tidak memperhitungkan denda atas keterlambatan pembayaran gaji yang seharusnya dibayarkan sebagai kompensasi kepada karyawan.

Ketidakjelasan Situasi PHK

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Serikat Karyawan Gatra menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh manajemen Gatra Media Group tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:** Pasal 157 ayat 1 terkait dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:** Pasal 88A ayat 6 tentang denda keterlambatan pembayaran upah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:** Pasal 61 ayat 1 terkait denda keterlambatan pembayaran upah.
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:** Pasal 99 ayat 1 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:** Pasal 46A ayat 1 tentang hak jaminan kehilangan pekerjaan.

Tuntutan Serikat Karyawan Gatra

Serikat Karyawan Gatra mendesak direksi dan pemilik Gatra Media Group untuk segera menuntaskan kewajiban mereka kepada karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Situasi yang tidak menentu ini telah berdampak buruk pada kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka.

Serikat Karyawan berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil, guna memastikan bahwa hak-hak karyawan terpenuhi sebelum perusahaan resmi menutup operasionalnya.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mencari Kehadiran Ibu Menteri Ketenagakerjaan

Oleh: Dian Septi Trisnanti (Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia/FSBPI)   Beberapa saat lalu, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyatakan upah buruh rata –

Stop Pembubaran Pemutaran Film Senyap

Kehadiran film Jagal (The Act of Killing) dan Senyap (The Look of Silence) membuat masyarakat berpaling kembali ke tragedi pelanggaran HAM 1965. Kali ini lebih

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender: “Puan Jangan Menyandera Sarinah, Sahkan RUU PPRT”

“Diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masih banyak terjadi. Satu korban terlalu banyak, jangan menunggu korban-korban berjatuhan baru merasa penting untuk membuat aturan. Maka, diperlukan segera aturan untuk pelindungan dan jaminan pemenuhan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, kesejahteraan, serta pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja rumah tangga. Termasuk aturan bagi pemberi kerja untuk keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Sahkan RUU PRT sekarang juga!” desak Afrintina dari Perkumpulan Damar.

Sajak untuk Atma

  Bila memang waktu sudah tidak berarti, Dan hidup sudah tiada lagi, Dan kematian menghampiri, Maka hiduplah dalam ketiadaanmu, Hiduplah dalam matimu. Selamat jalan kamerad,

Suara Buruh Edisi 26 Desember 2015

Suara Buruh Edisi 26 Desember 2015 hadir dengan beragam berita tentang SPN PT. Panca Prima dan Pojok Laktasi, Cuti Hamil bagi Kelahiran Prematur Hanya Diberi