Vonis Bebas 26 Aktivis Tegaskan Kemerdekaan Unjuk Rasa

Hakim putus bebas 26 aktivis/dok.marsinahfm 

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menganggap vonis bebas 26 aktivis menegaskan kembali kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Vonis itu menyebutkan Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan tindakan represif dan pemidanaan tanpa dasar.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas 23 buruh, 2 pengacara LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa. “Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan pada Selasa, 22 Juli 2016.

Tak Ada Larangan Unjuk Rasa Lewat 18.00
Menarikanya, pertimbangan majelis hakim tidak menyebutkan sama sekali Peraturan Kapolri sebagai dasar pembubaran aksi demonstrasi. Selama ini, Kejaksaan dan Kepolisian selalu mendasarkan pada Peraturan Kapolri 7/2012 sebagai alasan membubarkan unjuk rasa menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan pada 30 Oktober tahun lalu. Peraturan itu membatasi unjuk rasa di ruang terbuka hanya pukul 06.00-18.00.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan unjuk rasa hanya bisa dibubarkan berdasarkan Undang-undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Tidak memenuhi pasal 6, 9 ayat 2 ayat 3, pasal 10, dan 11. Dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” sebut keputusan tersebut. Hakim juga menegaskan kepolisian melakukan tindakan represif terhadap para pengunjukrasa. Padahal, unjuk rasa di depan istana itu berlangsung secara damai.

Direktur LBH Jakarta Alghif Fari Aqsha memberi acungan jempol pada putusan hakim. Ini karena hakim mengutip deklarasi HAM dan menyatakan bahwa demonstrasi atau menyatakan pendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. “Di Indonesia hanya sedikit putusan hakim yg mengutip DUHAM,” tulisnya dalam status di akun Facebook pribadinya.

Tonggak Demokrasi
KPBI menegaskan vonis bebas 26 aktivis ini merupakan tonggak penting bagi kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat merupakan unsur penting bagi demokrasi.

Wakil Ketua KPBI Jumisih menyebutkan putusan hakim memperkuat gerakan rakyat melawan upaya kriminalisasi demonstran di masa depan. “Putusan hakim hari ini akan menjadi acuan,” ujarnya.

Ia menambahkan gerakan rakyat tidak boleh terlena dengan keputusan bebas pada 26 aktivis. Sebab, persoalan utama bagi buruh dan rakyat masih belum tuntas. “PP78 tentang Pengupahan tetap PR perjuangan ke depan, yang harus dibatalkan,” jelasnya.

Gerakan rakyat masih harus bersatu melawan liberalisasi ekonomi pemerintahan Joko Widodo. Liberalisasi pemerintah memberi karpet merah bagi pengusaha di atas penderitaan rakyat. “Lebih jauh lagi paket kebijakan ekonomi Jokowi harus di waspadai oleh gerakan,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 26 aktivis 2 bulan hukuman percobaan dengan vonis 1 bulan penjara. Jaksa mendakwa mereka dengan pasal karet 214 dan 216 KUHP. Pasal 214 mempidanakan mereka yang menentang aparat dalam menjalankan undang-undang sementara 216 mempidanakan mereka yang berkerumun dan menolak dibubarkan.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Berjuang Untuk Hak; Tak Mudah, Tapi Harus

Sri Jumiati, mengenakan Jilbab merah. Ke tiga dari kiri Assallamuallaikum wr wb. Bismilahir rohmanir rohim Kala itu, di awal bulan September tahun 2005, saya mencoba

Koalisi Masyarakat Sipil Desak ADIDAS Bayar Upah Buruh dan Hormati Hak Buruh

GSBI menambahkan PHK sepihak yang digencarkan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik. Mereka yang tetap bekerja kelimpahan beban tambahan untuk mengisi tugas rekan-rekannya yang terkena PHK. Bahkan buruh di PT Panarub bekerja selama 11-12 jam per hari.  “Panarub sampai hari ini masih lembur, ada videonya. PHK jalan terus, tapi lembur juga jalan terus.”

Melihat Kembali Transportasi Rakyat

Yessy mengutarakan bahwasanya jarak dari rumah ke tempat bekerja di KBN Cakung sekitar 20 Kilometer. Dengan menggunakan transportasi pribadi, yessy mengungkapkan sering terjebak macet dan harus memacu kendaraan lebih cepat karena banyaknya truck-truck besar yang ada dijalan.

merebut kesejahteraan

alam semesta negri ini kami punya..batu,air,tambang,bumi subur nan luas..milik bersama…kami buruh bukan mental budak… pemikiran dan tenaga kami mampu menciptakan…memproduksi beribu-ribu pakaian..beribu-ribu sepatu..beribu-ribu arloji… bahkan