Nasib Tukang Masak yang Tak Senikmat Hasil Kerjanya

Di sebuah vila di Bogor, seorang tukang masa, sebut saja namanya Juna, merasa jengan. Ia merasa semakin terjepit kebutuhan ekonomi. Maklum, upahnya hanya Rp 1 juta per bulan. Padahal, selama bekerja, ia tekun dan rajin. Namun, lama-lama upah itu tidak cukup. Junapun akhirnya memutuskan untuk berpindah kerja, ia melamar di vila lain.

Ia mendapatkan informasi dari kakanya, ada sebuah vila di Bogor, Jawa Barat, yang membutuhkan seorang juru masak. Vilai itu tak jauh dari tempatnya. Juna pun mencoba peruntungan.

Di sinilah, Juna diterima bekerja. Tapi, nasib tak jauh berubah. Ia hanya mendapat sedikit kenaikan upah. Di tempat baru ini, ia mendapat Rp 1,5 juta. Pertama kerja, ia agak bingung dan tidak betah rasanya. Kalau masalah gajipun masih kurang. Masih jauh dari Upah minimum Kabupaten Bogor sebesar Rp 3,5 juta. Upahnya bahkan tidak sampai setengah UMK.

Terlebih, istri tidak bekerja. Tetapi, pria yang baru satu tahun menikah itu bersyukur karena tidak punya tunggakan. Hanya saja, ia tak dapat memandang masa depan. Upah sebesar itu tentu tidak cukup buat tabungan. Bahkan, ia terpaksa masih tinggal bersama orang tua.

Di tempat kerja baru ini, Juna bekerja dua shift. Pertama, masuk subuh jam 5 pagi sampai jam 4 sore. Sedangkan, pada siang hari masuk jam 9 pagi  pulang jam 8 malam. Perkenalan saya singkat dengannya, tapi saya berharap perekonomian pria 23 tahun itu bisa membaik.

Oleh Zetrinda

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Hambatan dan Tantangan Berorganisasi

Oleh: Thin koesna Sarwa Membangun kesadaran berorganisasi bukan suatu hal yang mudah, terlebih lagi di tengah tekanan pengusaha yang terus mengatur pola pikir buruh agar

Andai Saja

‘Andai Saja’ berupa empat kali berupa obrolan dengan pendengar melalui telepon on-air, tentang pengandaian menjadi seseorang yang lain. Mengudara tiap hari Sabtu jam 2 siang

Permohonan Eksepsi Ditolak, Kriminalisasi Septia Tetap Berlanjut

Gema Gita Persada, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) yang membela Septia, menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan aspek ketidakadilan dalam kasus ini.

“Penolakan eksepsi menunjukkan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang ada dalam kasus ini. Pertimbangan putusan sela lebih memihak pada penuntut umum,” ujar Gema.

UPACARA di PABRIK (sebuah puisi)

Oleh Lami    Setiap hari Senin mengingatkanku waktu aku masih sekolah   Tapi upacaraku tidak di tengah lapangan melainkan di tengah tengah mesin tua disamping