Neraka Itu Bernama PABRIK

suasana pabrik di KBN Cakung/Adon/dok dev.marsinah.id

 

oleh Adon

 

Mogok…kapan lagi mogok!

Suara itu lantang sekali didengarnya….

Tulus dan penuh amarah karena di pabriknya tidak nyaman buat buruh perempuan.

Terdengar lagi bergumam, gaji bukan naik! Malah mencekik, sama aja bolong. Klo gak karena perut…aaagghh

Udah ya mba, mau masuk neraka dulu!

Haa…NERAKA? Bukankah itu pabrik tempat dia (buruh) bekerja (yang harusnya buruh  senang, nyaman, dan aman)

Tapi kenapa disebut NERAKA?

Apakah sama situasinya ditempat kawan- kawan bekerja?

Cerita pagi yang menarik.

 

Jakarta, 18 Maret 2015 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

KETIKA PERLAWANAN BUKAN SEKEDAR UNTUK MENANG! (1)

“Menang dalam sebuah perjuangan itu satu hal. Tetapi memulai sebuah perlawanan, dan mensetiainya sampai akhir adalah sebuah kemenangan dengan sendirinya.”                           -Yohana Sudarsono- Nama saya

Menyegarkan Pergerakan Bersama Kafe Kobar

Kelompok Belajar Perburuhan (Kobar), sebuah kelompok belajar yang diinisiasi oleh Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), mengadakan Pendidikan Singkat Ekonomi-Politik untuk Kaum Muda pada Jumat hingga

Tjitjih, Berkesenian Hingga Akhir Hayat

gambar diambil dari https://seputarteater.wordpress.com/2015/09/06/aneka-1954-memperkenalkan-sandiwara-miss-tjitjih/ Tjitjih, Gadis Seniman Multi Talenta Bila kita melewati wilayah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Kabel Pendek, maka kita akan

Disanjung Tidak Terbang, Dicaci Tidak Jatuh

Marsinahfm, Jakarta – Selain lincah dalam meramu perlawanan dijalanan, pegiat serikat buruh dituntut untuk mampu berunding dengan elegan di hadapan pengusaha, birokrasi, atau bahkan preman.

Kejanggalan Sidang Perdana Kriminalisasi Septia

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, yang juga merupakan kuasa hukum Septia, menyatakan bahwa proses persidangan hari ini jauh dari harapan. Ade menekankan bahwa hakim seharusnya sudah memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan terhadap Septia, mengingat tim kuasa hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan tersebut. Namun, majelis hakim menunda keputusan tersebut dengan alasan komposisi hakim yang tidak lengkap. Ade juga mengkritik dakwaan JPU, yang menggunakan pasal-pasal dari UU ITE tahun 2016 yang sudah tidak berlaku karena telah direvisi.