Struktur sosial masyarakat yang timpang gender dan akrab kita kenal sebagai patriarki memunculkan kondisi tidak setara antara gender lelaki dan perempuan. Posisi yang timpang tersebut membuat perempuan dalam posisi lemah atau rentan di setiap lapisan sosial masyarakt sehingga tidak memiliki akses atau kesempatan sebesar lelaki di berbagai aspek (pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, budaya). Hal itu menjadi hambatan besar bagi perempuan untuk bisa berkembang maju dibandingkan lelaki.
Budaya patriarki yang hidup di tengah masyarakat berjalin rapi dengan sistem ekonomi politik Kapitalisme yang berorientasi pada profit dan eksploitatif, sehingga memiskinkan rakyat. Perempuan, dalam hal ini lebih rentan mengalami pemiskinan karena budaya patriarki membuat akses perempuan bekerja di ruang publik lebih sedikit dibanding lelaki. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik pada Februari 2018, jumlah angkatan tenaga kerja perempuan hanya 55,44% dibanding dengan angkatan pekerja lelaki yang berjumlah 83,01%. Meski prosentase angkatan kerja perempuan meningkat 0,04% dari tahun sebelumnya, prosentase tersebut belum setara dengan jumlah angkatan pekerja lelaki. Hal itu menyebabkan mayoritas perempuan tidak berpenghasilan dan menyumbang sebagian besar angka kemiskinan di Indonesia.
Untuk keluar dari jurang kemiskinan, tak jarang kaum perempuan Indonesia rela beramai – ramai ke negeri asing untuk mencari nafkah bagi keluarga. Tercatat 584.842 perempuan Indonesia menjadi PRT migran di negeri asing, dengan jam kerja panjang dan 91% nya terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati. Sementara, di dalam negeri nasib PRT tidak jauh berbeda. PRT masih belum diakui sebagai pekerja, pun rumah tangga belum diakui sebagai tempat kerja sehingga sulit mendapat perlindungan. Apalagi secara hukum tidak ada payung hukum yang melindungi PRT. UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 belum mewadahi lingkup kerja PRT dan kerja informal lainnya. Padahal, kaum perempuan banyak menempati kantong – kantong sektor kerja informal yang secara kondisi kerja jauh lebih buruk dibandingkan sektor kerja formal. Lalu apakah kondisi buruh perempuan di sektor formal jauh lebih baik? Faktanya tidak demikian, mayoritas perempuan banyak menempati sektor industri yang dianggap tidak terampil sehingga menjadi pembenaran tidak masuk sektor industri unggulan sehingga upahnya lebih rendah. Munculnya upah sektor padat karya yang sempat digulirkan pemerintah menunjukkan bagaimana pemerintah membuat kebijakan upah murah terhadap sektor yang dianggap ‘tidak unggul’, ‘tidak terampil’. Sektor – sektor industri inilah yang banyak dihuni perempuan sehingga pemiskinan perempuan adalah pemiskinan terstruktur, yang dijalankan oleh pemerintah.
Meski perempuan bekerja sama berat dengan laki – laki dan menjadi tulang punggung keluarga, perempuan tidak diakui sebagai pencari nafkah utama. Hal itu diatur dalam UU Perkawinan no.1/ 1974, pasal 34 (1), yang kemudian menimbulkan bias gender dalam sistem pengupahan dimana perempuan meski sudah menikah dianggap pembantu nafkah keluarga sehingga tidak memperoleh tunjangan pasangan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 88 – 92 tentang pengupahan dengan tegas sudah menyatakan tidak boleh ada diskriminasi upah terhadap buruh perempuan. Kenyataannya, pemerintah memilih memberlakukan UU Perkawinan no. 1/1974 sebagai dasar sistem pengupahan.
Selain diskriminasi dalam hal upah, kondisi kerja buruh perempuan jauh lebih buruk. Di sektor padat karya yang banyak dihuni perempuan, mengalami jam kerja panjang, intimidasi, perlakuan kasar atau tidak manusiawi, tidak adanya cuti hamil melahirkan, abstainnya cuti haid, dihambatnya kebebasan berserikat padahal perempuan punya hambatan lebih untuk berserikat, fleksibilitas tenaga kerja (sistem kontrak/outsourcing, sistem magang, munculnya jenis pekerjaan baru), hingga kekerasan seksual di tempat kerja. Berdasarkan penelitian Never Okay terhadap 1.240 responden di 34 provinsi, buruh perempuan Indonesia sebanyak 44% mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, dengan prosentase 89,84% adalah pelecehan lisan dan 87,98% pelecehan fisik, sementara 70,65% pelecehan isyarat. Pelecehan seksual juga menimpa pekerja lelaki sebesar 40%, dan 23% buruh lelaki tidak mengalami pelecehan seksual. Angka ini memang tidak sebanding dengan buruh perempuan yang hanya 4% tidak mengalami pelecehan seksual, namun menunjukkan bahwa lelaki juga bisa menjadi korban pelecehan seksual. Fenomena kekerasan seksual di dunia kerja mendorong adanya pembahasan Konvensi ILO tentang Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender di Dunia Kerja, yang memperluas definisi tempat kerja dan pengakuan terhadap bentuk – bentuk pelecehan seksual akibat relasi kuasa. Sementara, di Indonesia, perjuangan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih berlangsung. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibutuhkan untuk melindungi perempuan korban kekerasan seksual yang selama ini banyak dipersalahkan. Dengan menempatkan relasi kuasa sebagai bagian problem kekerasan seksual, RUU ini diharapkan bisa lebih memberikan perlindungan dan pembelaan pada korban. Sayang, alih – alih memberikan penjelasan terkait bentuk – bentuk kekerasan seksual dan pendampingan/ pemulihan korban, pemerintah dan anggota dewan justru sibuk menangkis serangan terkait perzinahan dan keberadaan LGBT dalam RUU PKS. Hal ini berkaitan dengan masih lemahnya perspektif perempuan di kalangan pemerintah dan anggota dewan.
Sering abstainnya pemerintah dalam persoalan perempuan bukan hal baru. Apa yang bisa diharapkan dari pemerintah hasil dari sebuah proses pmeilu yang sarat dengan politik anti demokrasi, seksis dan rasis? Politik pemilu yang tidak sehat dan cendrung menjual agama, ras, orientasi seksual demi sebuah kemenangan tampuk kekuasaan, tentu tidak bisa diharapkan bisa membela dan berpihak pada perempuan dan rakyat.
Politik perempuan yang selama ini terpinggirkan, sudah saatnya untuk merebut ruang publik, mengisi wacana yang berbeda dari politik pemilu. Politik yang independen, demokratis, setara, memberi ruang nyaman bagi kaum minoritas dan tidak anti keberagaman, punya kehendak jujur pada sejarah pelanggaran HAM yang dilaukan oleh negara. Hanya politik demikian, perjuangan perempuan bisa dilapangkan menuju pembebasan yang utuh sebagai manusia.
Oleh Komite IWD 2019