Pabrik Alas Kaki PT. Yihong Novatex Indonesia, PHK Massal 1.126 Buruh

"PHK massal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum ketenagakerjaan. Kami melihat ini sebagai strategi untuk melemahkan hak buruh dan eksistensi serikat," ujar Krisma Maulana, Ketua SBDI-KASBI PT. Yihong Novatex Indonesia.

CIREBON – Ribuan buruh PT. Yihong Novatex Indonesia kehilangan pekerjaan mereka setelah perusahaan memutuskan untuk menutup pabrik secara sepihak. Sebanyak 1.126 buruh diputus kontraknya tanpa perundingan atau pemberitahuan sebelumnya, dengan alasan pesanan buyer dibatalkan karena keterlambatan pengiriman.

PT. Yihong Novatex Indonesia adalah pabrik insole (lapisan alas kaki) yang didirikan tahun 2022 dan merupakan anak usaha perusahaan asal Tiongkok. Berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, perusahaan ini sejak awal sudah menuai protes warga karena tidak melibatkan masyarakat lokal dalam rekrutmen.

Awal 2025, sekelompok buruh yang belum berserikat melapor ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon soal pelanggaran hak kerja. Tak lama kemudian, buruh mendirikan serikat bernama SBDI PT. Yihong Novatex Indonesia, yang tergabung dengan KASBI. Serikat ini resmi tercatat pada 12 Februari 2025.

UPTD menemukan 4 pelanggaran serius: tidak adanya kompensasi untuk buruh kontrak, sistem ‘utang jam kerja’, status part-time tanpa kontrak tertulis, dan tidak adanya sosialisasi peraturan perusahaan. Namun alih-alih memperbaiki, perusahaan justru melakukan PHK gelombang demi gelombang.

“PHK massal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum ketenagakerjaan. Kami melihat ini sebagai strategi untuk melemahkan hak buruh dan eksistensi serikat,” ujar Krisma Maulana, Ketua SBDI-KASBI PT. Yihong Novatex Indonesia.

Aksi solidaritas pun muncul dari serikat buruh lain di Cirebon. Mereka turun ke jalan, mendatangi pabrik dan kantor Bupati Cirebon, menuntut agar buruh yang di-PHK dipekerjakan kembali dan manajemen perusahaan tunduk pada hasil pemeriksaan dinas tenaga kerja.

Meski beredar kabar bahwa perusahaan bangkrut, sampai hari ini belum ada putusan resmi dari Pengadilan Niaga. Para buruh mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk turun tangan agar kasus ini diselesaikan secara adil dan tidak merugikan buruh.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

PT. Master Wovenindo Label Tutup Permanen, Masalah Pesangon Belum Terselesaikan

Muhammad Andre Nasrullah, juru bicara PSP SPN PT. Master Wovenindo Label, menyatakan bahwa perusahaan harus segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membayar pesangon para pekerja yang telah menunggu hampir empat tahun. Andre meminta agar perusahaan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja dan mengeluarkan surat kuasa jual atau menjual bersama aset perusahaan untuk menyelesaikan pesangon para pekerja.

Hak Cuti Haid Buruh Perempuan

Haid/Menstruasi Setiap manusia mengalami masa pubertas atau masa peralihan dari pra pubertas ke pubertas. Bila lelaki mengalami mimpi basah, perempuan mengalami perubahan fisik dan menstruasi

Catatan Dialog Buruh Perempuan di Semarang

Dalam dialog buruh perempuan di Semarang yang menghadirkan beberapa serikat buruh, seperti KSPN, FSPMI,, FSP KEP, KAHUTINDO , FSPI, SP Reformasi dan FSPLNdan lembaga lain

Suara Buruh Episode 19 Oktober 2015

Suara Buruh Kembali Hadir dengan berbagai berita, diantaranya Marsini terus bicara agar Marsinah tak dilupakan, Said Ikbal serukan mogok nasional, Buruh terancam PHK karena bersolidaritas

Memahami Penindasan Khusus Perempuan

Pengantar SEMUA perempuan tertindas sebagai perempuan, dan penindasan itu bukanlah takdir sejarah. Itulah makna paling penting dari pernyataan terkenal Simone de Beauvoir, “One is not