Pabrik Alas Kaki PT. Yihong Novatex Indonesia, PHK Massal 1.126 Buruh

"PHK massal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum ketenagakerjaan. Kami melihat ini sebagai strategi untuk melemahkan hak buruh dan eksistensi serikat," ujar Krisma Maulana, Ketua SBDI-KASBI PT. Yihong Novatex Indonesia.

CIREBON – Ribuan buruh PT. Yihong Novatex Indonesia kehilangan pekerjaan mereka setelah perusahaan memutuskan untuk menutup pabrik secara sepihak. Sebanyak 1.126 buruh diputus kontraknya tanpa perundingan atau pemberitahuan sebelumnya, dengan alasan pesanan buyer dibatalkan karena keterlambatan pengiriman.

PT. Yihong Novatex Indonesia adalah pabrik insole (lapisan alas kaki) yang didirikan tahun 2022 dan merupakan anak usaha perusahaan asal Tiongkok. Berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, perusahaan ini sejak awal sudah menuai protes warga karena tidak melibatkan masyarakat lokal dalam rekrutmen.

Awal 2025, sekelompok buruh yang belum berserikat melapor ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon soal pelanggaran hak kerja. Tak lama kemudian, buruh mendirikan serikat bernama SBDI PT. Yihong Novatex Indonesia, yang tergabung dengan KASBI. Serikat ini resmi tercatat pada 12 Februari 2025.

UPTD menemukan 4 pelanggaran serius: tidak adanya kompensasi untuk buruh kontrak, sistem ‘utang jam kerja’, status part-time tanpa kontrak tertulis, dan tidak adanya sosialisasi peraturan perusahaan. Namun alih-alih memperbaiki, perusahaan justru melakukan PHK gelombang demi gelombang.

“PHK massal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum ketenagakerjaan. Kami melihat ini sebagai strategi untuk melemahkan hak buruh dan eksistensi serikat,” ujar Krisma Maulana, Ketua SBDI-KASBI PT. Yihong Novatex Indonesia.

Aksi solidaritas pun muncul dari serikat buruh lain di Cirebon. Mereka turun ke jalan, mendatangi pabrik dan kantor Bupati Cirebon, menuntut agar buruh yang di-PHK dipekerjakan kembali dan manajemen perusahaan tunduk pada hasil pemeriksaan dinas tenaga kerja.

Meski beredar kabar bahwa perusahaan bangkrut, sampai hari ini belum ada putusan resmi dari Pengadilan Niaga. Para buruh mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk turun tangan agar kasus ini diselesaikan secara adil dan tidak merugikan buruh.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Tentang Rahma

Oleh Dian Septi T “Rahma” teriakku di halaman pabrik. Kulihat Rahma sedang berbicara serius dengan salah satu rekan kerjanya. Tampak ia menoleh sebentar lalu kembali

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Senayan. Untuk Siapa?

Dalam forum itu, banyak suara kritis mencuat. Status magang, misalnya, disorot tajam. Seharusnya magang hanya berlaku untuk siswa yang sedang praktek kerja lapangan, tetapi praktiknya sering dipakai untuk buruh yang siap bekerja, meski hanya dibayar uang saku.

Disanjung Tidak Terbang, Dicaci Tidak Jatuh

Marsinahfm, Jakarta – Selain lincah dalam meramu perlawanan dijalanan, pegiat serikat buruh dituntut untuk mampu berunding dengan elegan di hadapan pengusaha, birokrasi, atau bahkan preman.

Hidup, Tak Cukup Bertahan (1)

buruh masuk kerja di kbn cakung/putera/dok.dev.marsinah.id Oleh Muh Sanatiyusuf Aku tak tahu harus cerita mulai dari mana. Pengalaman hidupku penuh lika-liku. Sejak tahun 2001 aku

Surat Untuk Pengusaha Hansae

Dear Pengusaha Hansae yang terhormat, Kami adalah pekerjamu, Bertahun- tahun kami mengabdi dengan loyalitas yang sangat tinggi tanpa banyak mengeluh Dari keringat kami pabrik mu