Pabrik Alas Kaki PT. Yihong Novatex Indonesia, PHK Massal 1.126 Buruh

"PHK massal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum ketenagakerjaan. Kami melihat ini sebagai strategi untuk melemahkan hak buruh dan eksistensi serikat," ujar Krisma Maulana, Ketua SBDI-KASBI PT. Yihong Novatex Indonesia.

CIREBON – Ribuan buruh PT. Yihong Novatex Indonesia kehilangan pekerjaan mereka setelah perusahaan memutuskan untuk menutup pabrik secara sepihak. Sebanyak 1.126 buruh diputus kontraknya tanpa perundingan atau pemberitahuan sebelumnya, dengan alasan pesanan buyer dibatalkan karena keterlambatan pengiriman.

PT. Yihong Novatex Indonesia adalah pabrik insole (lapisan alas kaki) yang didirikan tahun 2022 dan merupakan anak usaha perusahaan asal Tiongkok. Berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, perusahaan ini sejak awal sudah menuai protes warga karena tidak melibatkan masyarakat lokal dalam rekrutmen.

Awal 2025, sekelompok buruh yang belum berserikat melapor ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon soal pelanggaran hak kerja. Tak lama kemudian, buruh mendirikan serikat bernama SBDI PT. Yihong Novatex Indonesia, yang tergabung dengan KASBI. Serikat ini resmi tercatat pada 12 Februari 2025.

UPTD menemukan 4 pelanggaran serius: tidak adanya kompensasi untuk buruh kontrak, sistem ‘utang jam kerja’, status part-time tanpa kontrak tertulis, dan tidak adanya sosialisasi peraturan perusahaan. Namun alih-alih memperbaiki, perusahaan justru melakukan PHK gelombang demi gelombang.

“PHK massal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum ketenagakerjaan. Kami melihat ini sebagai strategi untuk melemahkan hak buruh dan eksistensi serikat,” ujar Krisma Maulana, Ketua SBDI-KASBI PT. Yihong Novatex Indonesia.

Aksi solidaritas pun muncul dari serikat buruh lain di Cirebon. Mereka turun ke jalan, mendatangi pabrik dan kantor Bupati Cirebon, menuntut agar buruh yang di-PHK dipekerjakan kembali dan manajemen perusahaan tunduk pada hasil pemeriksaan dinas tenaga kerja.

Meski beredar kabar bahwa perusahaan bangkrut, sampai hari ini belum ada putusan resmi dari Pengadilan Niaga. Para buruh mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk turun tangan agar kasus ini diselesaikan secara adil dan tidak merugikan buruh.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Berani = Merdeka (2)

Tias di Konferensi Perempuan Pekerja/dok dev.marsinah.id Oleh *Tiasri Wiandani Beranilah, Maka Kau Akan Merdeka Keberanian melawan membuat saya merasa menjadi buruh yang merdeka. Saya tidak

Memaknai Marsinah

Oleh Dian Septi Trisnanti Marsinah Marsinah ditemukan tewas pada 9 Mei 1993, di sebuah gubuk di hutan Dusun Jegong, Nganjuk, Jawa Timur. Di tahun yang

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender: “Puan Jangan Menyandera Sarinah, Sahkan RUU PPRT”

“Diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masih banyak terjadi. Satu korban terlalu banyak, jangan menunggu korban-korban berjatuhan baru merasa penting untuk membuat aturan. Maka, diperlukan segera aturan untuk pelindungan dan jaminan pemenuhan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, kesejahteraan, serta pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja rumah tangga. Termasuk aturan bagi pemberi kerja untuk keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Sahkan RUU PRT sekarang juga!” desak Afrintina dari Perkumpulan Damar.

Komite Politik Nasional Malut Gelar Dialog Awal Tahun 2023

Aslan Sarifudin, Kordinator Komite Politik Nasional Maluku Utara, saat diwawancarai mengatakan, dialog perdamaian ini diselenggarakan guna merespon berbagai masalah yang begitu kompleks di kawasan proyek strategis nasional industri tambang Halmahera Tengah