Penangguhan Upah Batal, Tunjangan Cuti Haid Hilang

Pada Selasa, 13 Januari 2014, FBLP PT. Amos Indah Indonesia, KBN Cakung, berhasil menolak penangguhan upah. Denga demikian buruh PT. Amos Indah Indonesia menerima upah sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI, sebesar Rp 2,7 juta.

Namun, pihak pengusaha kemudian menghilangkan kebijakan tunjangan cuti haid, dimana pihak perusahaan selama ini membayar tunjangan cuti haid sebesar Rp 180.000,00 per bulan.

Berdasarkan pemberitahuan resmi PT. Amos Indah Indonesia, cuti haid akan mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 yang berbunyi Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 2 yang berbunyi mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha juga wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan [lihat Pasal 93 ayat (2) huruf b UUK].

Berdasarkan peraturan perundangan di atas, buruh perempuan yang merasaka nyeri haid tidak perlu surat ijin Dokter. Namun pihak perusahaan mewajibkan buruh buruh perempuan melampirkan surat keterangan dokter. Maka, pihak serikat, menurut Ketua FBLP PT. Amos Indah Indonesia, Sri Rahma, akan mendampingi setiap buruh perempuan yang hendak mengajukan cuti haid agar tidak dipersulit pihak perusahaan dan tetap menerima upah. Namun, lanjut Rahma, yang terpentig adalah kekuatan buruh perempuan sendiri. Karena itulah, pengurus serikat akan melakukan sosialisasi kepada seluruh buruh baik melalui pengumuman maupun diskusi per bagian setiap jam istirahat hingga sosialisasi dan diskusi dari pintu ke pintu atau rumah ke rumah.

Adon

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Bebaskan 11 Sopir AMT Pertamina Tanpa Syarat!

Rilis Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Terkait Perkembangan Kasus AMT Perjuangan pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) memasuki babak baru. Sebelas pekerja AMT ditangkap sehubungan dengan

Pidato Pembukaan Kongres Perempuan I

Dibacakan oleh Ketua Kongres, R.A, Soekonto “Sebelum membuka kongres ini kami hendak menerangkan dengan ringkas tujuan kongres ini.   Mula-mula, di Perkumpulan Wanita Utomo, ada

Pungli yang Menghantui Kaum Buruh

Linda juga mengatakan bahwa dalam melakukan praktik pungli, oknum-oknum ini menggunakan kata-kata kiasan dalam melancarkan aksinya. Sebagai contoh, sebelum masuk (diterima) kerja, buruh harus membayar ‘2000 atau 3000’, akan tetapi, yang dimaksud dengan ‘2000 atau 3000’ ini adalah 2 juta atau 3 juta. Selain itu, ada pula yang dimintai pungli agar kontrak kerja mereka dapat diperpanjang.

Suara Buruh Episode 19 Oktober 2015

Suara Buruh Kembali Hadir dengan berbagai berita, diantaranya Marsini terus bicara agar Marsinah tak dilupakan, Said Ikbal serukan mogok nasional, Buruh terancam PHK karena bersolidaritas

Menyoal Buruh dan Upah

    Jelang momentum kenaikan upah tiap tahunnya, buruh selalu ramai dengan aksi demonstrasi dengan beragam metode. Mulai dari aksi long march, tutup kawasan, blokir