Penangguhan Upah Batal, Tunjangan Cuti Haid Hilang

Pada Selasa, 13 Januari 2014, FBLP PT. Amos Indah Indonesia, KBN Cakung, berhasil menolak penangguhan upah. Denga demikian buruh PT. Amos Indah Indonesia menerima upah sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI, sebesar Rp 2,7 juta.

Namun, pihak pengusaha kemudian menghilangkan kebijakan tunjangan cuti haid, dimana pihak perusahaan selama ini membayar tunjangan cuti haid sebesar Rp 180.000,00 per bulan.

Berdasarkan pemberitahuan resmi PT. Amos Indah Indonesia, cuti haid akan mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 yang berbunyi Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 2 yang berbunyi mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha juga wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan [lihat Pasal 93 ayat (2) huruf b UUK].

Berdasarkan peraturan perundangan di atas, buruh perempuan yang merasaka nyeri haid tidak perlu surat ijin Dokter. Namun pihak perusahaan mewajibkan buruh buruh perempuan melampirkan surat keterangan dokter. Maka, pihak serikat, menurut Ketua FBLP PT. Amos Indah Indonesia, Sri Rahma, akan mendampingi setiap buruh perempuan yang hendak mengajukan cuti haid agar tidak dipersulit pihak perusahaan dan tetap menerima upah. Namun, lanjut Rahma, yang terpentig adalah kekuatan buruh perempuan sendiri. Karena itulah, pengurus serikat akan melakukan sosialisasi kepada seluruh buruh baik melalui pengumuman maupun diskusi per bagian setiap jam istirahat hingga sosialisasi dan diskusi dari pintu ke pintu atau rumah ke rumah.

Adon

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mudik Lebaran Berujung Karantina Tanpa Upah

Covid 19 telah menjadi momok yang menyeramkan bagi rakyat Indonesia terutama untuk kaum buruh. Pekerjaan bisa lenyap setiap saat, hak bisa teramat mahal untuk diperoleh.

Suara Buruh edisi 27 Oktober 2015

Suara Buruh kembali hadir dengan berita terkait PP Upah, Rencana Aksi 30 Oktober 2015, dan Pendapat Buruh soal PP upah.. Buruh sedang bersiap aksi di

Cerita Kekerasan Seksual di Diskusi Hunian

  Tulisan ini dibacakan di Panggung Buruh Melawan Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh FBLP dan Radio Marsinah pada 30 November 2014, di Disnakertrans Jakarta Utara.

Mengenang Kamerad Timothy dan Eskalasi Perlawanan yang Tak Pernah Mati

Selepas kepergian kamerad Timothy, cuplikan video tentangnya tersebar di dunia maya. Tampak almarhum menyampaikan orasi di sebuah unjuk rasa tentang persoalan pertentangan kelas antara Pemilik modal dan pekerja yang tak akan pernah berdamai. Di video lain, ia dengan lantang menyerukan peningkatan perlawanan terhadap kapitalisme, di sebuah dialog publik tentang militerisme. Bagi kamerad Timothy, alasannya jelas, karena Kapitalisme adalah akar dari militerisme.