Penangguhan Upah Batal, Tunjangan Cuti Haid Hilang

Pada Selasa, 13 Januari 2014, FBLP PT. Amos Indah Indonesia, KBN Cakung, berhasil menolak penangguhan upah. Denga demikian buruh PT. Amos Indah Indonesia menerima upah sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI, sebesar Rp 2,7 juta.

Namun, pihak pengusaha kemudian menghilangkan kebijakan tunjangan cuti haid, dimana pihak perusahaan selama ini membayar tunjangan cuti haid sebesar Rp 180.000,00 per bulan.

Berdasarkan pemberitahuan resmi PT. Amos Indah Indonesia, cuti haid akan mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 yang berbunyi Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 2 yang berbunyi mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha juga wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan [lihat Pasal 93 ayat (2) huruf b UUK].

Berdasarkan peraturan perundangan di atas, buruh perempuan yang merasaka nyeri haid tidak perlu surat ijin Dokter. Namun pihak perusahaan mewajibkan buruh buruh perempuan melampirkan surat keterangan dokter. Maka, pihak serikat, menurut Ketua FBLP PT. Amos Indah Indonesia, Sri Rahma, akan mendampingi setiap buruh perempuan yang hendak mengajukan cuti haid agar tidak dipersulit pihak perusahaan dan tetap menerima upah. Namun, lanjut Rahma, yang terpentig adalah kekuatan buruh perempuan sendiri. Karena itulah, pengurus serikat akan melakukan sosialisasi kepada seluruh buruh baik melalui pengumuman maupun diskusi per bagian setiap jam istirahat hingga sosialisasi dan diskusi dari pintu ke pintu atau rumah ke rumah.

Adon

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Suara Buruh Edisi 23 April 2015

Sahabat Marsinah, jumpa lagi dengan Suara Buruh Edisi 23 April 2015. Kali ini Suara Buruh akan menemani sahabat Marsinah dengan rangkaian berita tentang May Day,

JUMAT MILITAN

Tentang Sebuah Gerakan tadinya aku pengen bilang aku butuh rumah tapi lantas kuganti dengan kalimat: setiap orang butuh tanah ingat: setiap orang! aku berpikir tentang

Bunyikan Peluit Tanda Bahaya; Sahkan RUU P-KS

Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika menyatakan gerakan masyarakat sipil akan menggelar Pawai Akbar Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 8 Desember 2018. RUU P-KS

NU di Masa 65 (Bagian 1) [i]

 (Tanggapan Atas Buku Putih, “Benturan NU-PKI 1948-1965”) Pengertian rekonsilasi yang benar adalah mengharuskan adanya pemeriksaan tuntas oleh pihak pengadilan, kalau bukti-bukti yang jelas masih dapat