Penangguhan Upah Batal, Tunjangan Cuti Haid Hilang

Pada Selasa, 13 Januari 2014, FBLP PT. Amos Indah Indonesia, KBN Cakung, berhasil menolak penangguhan upah. Denga demikian buruh PT. Amos Indah Indonesia menerima upah sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI, sebesar Rp 2,7 juta.

Namun, pihak pengusaha kemudian menghilangkan kebijakan tunjangan cuti haid, dimana pihak perusahaan selama ini membayar tunjangan cuti haid sebesar Rp 180.000,00 per bulan.

Berdasarkan pemberitahuan resmi PT. Amos Indah Indonesia, cuti haid akan mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 yang berbunyi Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 2 yang berbunyi mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha juga wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan [lihat Pasal 93 ayat (2) huruf b UUK].

Berdasarkan peraturan perundangan di atas, buruh perempuan yang merasaka nyeri haid tidak perlu surat ijin Dokter. Namun pihak perusahaan mewajibkan buruh buruh perempuan melampirkan surat keterangan dokter. Maka, pihak serikat, menurut Ketua FBLP PT. Amos Indah Indonesia, Sri Rahma, akan mendampingi setiap buruh perempuan yang hendak mengajukan cuti haid agar tidak dipersulit pihak perusahaan dan tetap menerima upah. Namun, lanjut Rahma, yang terpentig adalah kekuatan buruh perempuan sendiri. Karena itulah, pengurus serikat akan melakukan sosialisasi kepada seluruh buruh baik melalui pengumuman maupun diskusi per bagian setiap jam istirahat hingga sosialisasi dan diskusi dari pintu ke pintu atau rumah ke rumah.

Adon

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Menyegarkan Pergerakan Bersama Kafe Kobar

Kelompok Belajar Perburuhan (Kobar), sebuah kelompok belajar yang diinisiasi oleh Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), mengadakan Pendidikan Singkat Ekonomi-Politik untuk Kaum Muda pada Jumat hingga

Kucing dan Tikus

Kucing hutan dan berang berang Tikus salju dan harimau kumbang berwarna coklat Mereka berkelahi untuk kehidupan Kucing hutan lari karena kalah berkelahi berang berang pulang

Berserikat adalah Kunci !!!

Oleh: Jumisih Langit biru, Adalah harapan, Akan terus ada, Seperti keyakinan, Seperti nyali, Seperti konsistensi, Ini, Adalah langit sore, Di atas kawasan industri. Di kawasan

Hidup Buruh! Aku DIPECAT

Mogok Nasional KBN Cakung/dok perempuan mahardhika Oleh Dian Novita Siang itu matahari sangat terik, panasnya sampai perih terasa di kulit. Hari ini adalah hari ke