Search
Close this search box.

Bunyikan Peluit Tanda Bahaya; Sahkan RUU P-KS

Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika menyatakan gerakan masyarakat sipil akan menggelar Pawai Akbar Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 8 Desember 2018. RUU P-KS sudah dari sejak lama diperjuangkan, namun terancam gagal karena sudah menjelang akhir tahun namun masih mandeg.

Wahidah, dari Fatayat NU, membenarkan hal tersebut. Ia mengkuatirkan upaya optimal Komnas Perempuan akan sia – sia karena masa jabatan DPR tinggal 6 bulan lagi, sementara tidak ada mekanisme melanjutkan prolegnas sebelumnya, sehingga harus diajukan kembali. “Jangan menunggu kita semua jadi korban baru DPR bergerak. Ada tantangan bagi DPR, karena kini sedang masa kampanye.”

Mahasiswa dalam momentum ini juga turut bergabung karena merasa menjadi bagian dari korban. Di kampus, tak sedikit mahasiswa korban pelecehan justru dipersalahkan dan tidak lulus dalam mata kuliah yang diampu sang dosen sekaligus pelaku. Sebagaimana diketahui, kekerasan seksual di kampus saat ini sedang menjadi sorotan, sebagai contoh kasus Agni, mahasiswa UGM yang dilecehkan teman kampusnya dan tidak kunjung memperoleh keadilan.

Aksi Pawai Akbar ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2018, jam 09.00 – 12.00 dengan rute Parkiran Sarinah menuju Taman Aspirasi, Depan Istana Negara.

Pawai ini, menurut Tunggal Pawestri, tidak terkait dengan momentum Pemilu 2019 sehingga siapapun yang hendak bergabung, tidak diperbolehkan memakai atribut politik atau kandidat yang sedang bertarung dalam Pilpres 2019.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Sepenggal Kisah untuk Marsinah FM

Sedikit cerita ya? Saya tadinya buruh pabrik yang terletak di KBN yang ada di Jakarta Utara. Saya bekerja dari pabrik ke pabrik. Awal saya bisa

Mengenal Lebih, Haid atau Menstruasi

KESEHATAN REPRODUKSI BURUH PEREMPUAN Mencari nafkah demi keluarga itulah alasan mengapa buruh perempuan bekerja keras dan rendahnya akses pengetahuan buruh perempuan membuat mereka sedikit sekali

Membincang Bahaya Sensor Negara di Gadget Kita 

Wewenang dalam melakukan pemantauan dan pemberian sanksi pun diberikan kepada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang menurut Bhena, terlampau besar. Hal ini bisa berbahaya karena bisa overlapping dan tidak jelas siapa yang akan mengawasi kinerja KPI. Terlebih, dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat, terutama rekan – rekan jurnalis, dimana KPI diberi wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal, sudah ada Dewan Pers yang dibentuk khusus untuk itu. Tak hanya itu, KPI juga berhak melakukan pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik yang pasti sangat berbahaya untuk kebebasan pers itu sendiri. 

PENDIDIKAN DASAR KONVENSI ILO-190

Oleh: Dian Septi Trisnanti Weekend di akhir Juni kali ini, berbeda dengan weekend pada biasanya. Bila biasanya teman – teman buruh anggota Federasi Serikat Buruh