Search
Close this search box.

Bunyikan Peluit Tanda Bahaya; Sahkan RUU P-KS

Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika menyatakan gerakan masyarakat sipil akan menggelar Pawai Akbar Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 8 Desember 2018. RUU P-KS sudah dari sejak lama diperjuangkan, namun terancam gagal karena sudah menjelang akhir tahun namun masih mandeg.

Wahidah, dari Fatayat NU, membenarkan hal tersebut. Ia mengkuatirkan upaya optimal Komnas Perempuan akan sia – sia karena masa jabatan DPR tinggal 6 bulan lagi, sementara tidak ada mekanisme melanjutkan prolegnas sebelumnya, sehingga harus diajukan kembali. “Jangan menunggu kita semua jadi korban baru DPR bergerak. Ada tantangan bagi DPR, karena kini sedang masa kampanye.”

Mahasiswa dalam momentum ini juga turut bergabung karena merasa menjadi bagian dari korban. Di kampus, tak sedikit mahasiswa korban pelecehan justru dipersalahkan dan tidak lulus dalam mata kuliah yang diampu sang dosen sekaligus pelaku. Sebagaimana diketahui, kekerasan seksual di kampus saat ini sedang menjadi sorotan, sebagai contoh kasus Agni, mahasiswa UGM yang dilecehkan teman kampusnya dan tidak kunjung memperoleh keadilan.

Aksi Pawai Akbar ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2018, jam 09.00 – 12.00 dengan rute Parkiran Sarinah menuju Taman Aspirasi, Depan Istana Negara.

Pawai ini, menurut Tunggal Pawestri, tidak terkait dengan momentum Pemilu 2019 sehingga siapapun yang hendak bergabung, tidak diperbolehkan memakai atribut politik atau kandidat yang sedang bertarung dalam Pilpres 2019.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Buruh Perempuan Bicara KDRT

Meski era semakin maju, alat komunikasi semakin canggih, dimana kita bisa mengakses  informasi apapun. Meski sudah sering lembaga-lembaga pemerintah dan organisasi perempuan mengadakan pendidikan, pemahaman

“SAHABAT PALSU” MINTEN

gambar diambil dari https://www.browngirlmagazine.com/2014/10/empowering-women-art/ Minten, Sosok buruh perempuan tinggi semampai, Sedikit ada ceria diwajahnya setelah beberapa hari lalu ia menerima uang cuti hamilnya, tanpa harus mengundurkan