Pingit, budaya yang melarang perempuan aktif di sektor publik, ternyata masih ada hingga zaman modern. Budaya ini kembali muncul di zaman modern dalam bentuk belenggu jam kerja yang mengikat buruh perempuan. Untuk itu, Komite Buruh Perempuan menyerukan untuk “Melawan Pingitan Kerja.”
Seruan itu digaungkan dalam Panggung Ekspresi Buruh Perempun di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara, tepat pada peringatan Hari Kartini, Jumat 21 April 2017. Ada sekitar 50 ribu buruh perempuan bekerja di kawasan industri yang didominasi pabrik garmen tersebut.
Komite Buruh Perempuan yang terdiri dari Federasi Buruh Lintas Pabrik, Federasi Serikat Umum Indonesia, dan Perempuan Mahardhika membacakan surat-surat kartini, puisi, dan monolog bagi buruh-buruh yang pulang kerja di kawasan itu. Pembacaan itu merupakan bagian dari refleksi terhadap kondisi buruh perempuan.
“Banyak kata-kata mutiara tentang keadilan, kemanusiaan, penjajahan. Kartini menyampaikan bahwa perempuan-perempuan yang berani akan menguasai ¼ dari dunia,” kata Ketua FBLP Jumisih.
“Melawan pingitan kerja”.seperti tema yang kita gunakan, komite buruh perempuan ingin mengajak dan membuka kesadaran buruh pabrik garment di KBN untuk mulai bergerak demi kemerdekaan buruh perempuan. “Di antara semangat teman-teman yang ingin terus membangun perjuangan melawan pelecehan seksual di tempat kerja, kontrak dan outsourcing, lembur tidak dibayar, upah murah, dan union busting,” seru Jumisih.
Refleksi itu sekaligus merupakan ajakan pada buruh di KBN Cakung untuk turun dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2017. “Karena hari buruh harinya kita, dan itulah yang akan terus kita peringati setiap tanggal 1 mei,” ajaknya. Selain berefleksi, komite itu juga membagi-bagikan selebaran pada buruh perempuan yang lewat.
Sekira 50 orang berkumpul di bundaran KBN Cakung. Mereka terlihat antusias dan menikmati acara tersebut. Banyak merek-merek internasional diproduksi di kawasan industri Cakung. Namun, masih banyak terjadi pelanggaran Undang-undang Tenaga Kerja seperti jam kerja berlebih tanpa lemburan dan kontrak kerja berkepanjangan.(AW)