Kepada Bapak Hakim yang dimuliakan oleh Allah Swt.
Jaksa Penuntut Hukum
Para Kuasa Hukum
Dan Rekan rekan Seperjuangan yang Menghadiri Sidang Hari Ini
Hidup Buruh, cabut PP 78
Berikut adalah Eksepsi dari saya pribadi, Muhamad Rusdi
I. PENDAHULUAN
Bapak hakim yang mulia,
Eksepsi ini sengaja saya buat dan saya bacakan pada kesempatan sidang hari ini , Agar bapak hakim dapat memahami :
1. Fungsi Organisasi Serikat pekerja yang diatur dalam Konstitusi
2. Hak unjuk Rasa & Bahkan Hak Mogok yang diatur dalam Konstitusi dalam mewujudkan kesejahteraan
3. Unjuk rasa damai yang kami lakukan pada saat itu secara damai
4. Mengapa kaum Buruh menolak PP Pengupahan no 78 yang merugikan kaum buruh.
5. Bahwa surat dakwaan yang diajukan kepada kami bermasalah dan cacat namun tetap dipaksakan.
6. Kesimpulan
Sehingga pada akhirnya bapak hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya.
II. TUJUAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH YANG DIATUR DALAM KONSTITUSI
Tujuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Bapak Hakim yang dimuliakan oleh Allah SWT
Dalam melaksanakan aktivitas, serikat pekerja/serikat buruh senantiasa berpedoman pada ketentuan dan amanah konstitusi yang diatur dalam Undang-undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh, dalam pasal 4 diatur tentang Tujuan berdirinya Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi :
1. Ayat 1), Serikat pekerja/ serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja /serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Ayat 2), Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :
a. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
b. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
c. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan sesuai dengan peratura perundang unrdangan yang berlaku.
d. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
e. Sebagai perencana, pelaksana, penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
f. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam mempejuangkan kepemilikan saham di dalam perusahaan
III. PP 78 Tentang Pengupahan Membuat Buruh Indonesia Tetap Miskin
Bapak Hakim yang Dimuliakan oleh Allah SWT
& Rekan-rekan Seperjuangan
Sebelum ditetapkan PP 78 pada oktober 2015, besaran upah minimum di Indonesia lebih kecil dari upah minimum di Thailand, Filiphina, Cina, Malaysia apalagi Singapura. Upah Minimum Indonesia hanya lebih tinggi dari Vietnam, Myanmar dan Laos Padahal secara ekonomi, Ekonomi Indonesia adalah salah satu dalam G20, yakni 20 Negara dengan PDB terbesar di dunia.
Dalam laporan Tahunan ILO 2014-2015 tentang Trend Ketenagakerjaan di Indonesia, upah rata-rata di Indonesia ( 176$) sudah lebih rendah dari Upah rata-rata di Vietnam ( 181$). Yang mengindikasikan bahwa tingkat upah diIndonesia masih rendah. Padahal dalam lima tahun terakhir kenaikan upah terutama di wilayah Industri, kenaikan upah dalam tahun terakhir mencapai 20-40%.
Dalam PP 78 pasal 44, mengatur formulasi kenaikan upah minimum berdasarkan persentase angka Inflasi dan pertumbuhan ekonomi ( PDB), hanya dikisaran 11%. Ini menjelaskan bahwa dengan tingkat kenaikan upah 20-40% saja upah di Indonesia masih jauh tertinggal, apalagi dengan kenaikan upah hanya 11% saja.
IV. Mengapa PP 78 Harus Dicabut ?
Selain telah menghambat kenaikan upah buruh dan membuat buruh Indonesia tetap miskin, PP 78 juga mempunyai banyak masalah, diantaranya :
1. PP 78 Bertentangan dengan ketentuan UU 13 pasal 88 ayat 4
Karena telah mengubah mekanisme kenaikan upah dari berbasis Kebutuhan Hidup Layak diganti dengan formulasi kenaikan upah hanya berbasis kenaikan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja.
2. Membuat daya beli dan kesejahteraan buruh Indonesia menurun.
Upah buruh di Indonesia bukan hanya lebih rendah dari Vietnam namun juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Dengan Upah sekitar 1.3 juta – 3.3 juta untuk memenuhi kebutuhan rumah, makan dan transportasi saja masih kurang Apalagi untuk kebutuhan pakaian, sandang, pendidikan dan kesehatan, apalagi untuk bisa rekreasi dan menabung. Efeknya banyak buruh yg harus gali lubang tutup lubang, menghutang pada koperasi atau buat kartu kredit untuk memenuhi kekurangan kebutuhan sehari hari.
3. PP 78 juga berdampak pada Melemahnya perekonomian indonesia,
dikarenakan daya beli buruh menurun berimpak pada phk di beberapa sector industri, dikarenakan produk produknya tidak bisa terbeli seperti produk elektronik maupun otomotif termasuk juga menggoyang perbankan dan bisnis perumahan karena berkurangnya jumlah buruh yg mampu beli rumah dan bisa menabung.
4. Disparitas atau Kesenjangan Upah antar daerah masih terjadi,
Upah di Jawa Tengah akan semakin tertinggal dari upah minimum di daerah Jabodetabek Kerawang. Dengan demikian, Pernyataaan pemerintah bahwa PP 78 adalah solusi bagi kaum buruh, adalah kebohongan dan ketidakmengertian mentri tenaga kerja RI atas permasalahan upah minimum.di Indonesia.
5. PP Pengupahan lahir dari Proses yang tidak demokratis
a. Tidak melibatkan Lembaga Tripartit Nasional maupun elemen serikat pekerja dalam proses pembuatannya. Pemerintah hanya melakukan sosialisasi tentang poin-poin PP 78 dua hari sebelum ditetapkan, dalam sosialisasi itupun seluruh serikat buruh menolaknya.
b. Tidak mendiskusikan terlebih dahulu dengan Komisi IX DPR RI yang membawahi isu ketenagakerjaan.
c. Hanya mementingkan pemilik modal/pengusaha yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomo Jokowi keempat
V. KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT
1. UUD 1945
a. Pasal 28 UUD 1945 menjelaskan:
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
b. Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945 :
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2. Kemudian dijamin dalam undang-undang UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum.
Pasal 2 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjelaskan:
”Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari paparan diatas, kita pahami bahwa selama ini aksi-aksi unjuk rasa dapat dilaksanakan tanpa dibatasi waktu, sehingga kita lihat dan dengar bahwa seringkali unjuk rasa dilakukan saat malam hari ( diatas pukul 18.00) oleh berbagai elemen.
Bahkan sekitar setahun lalu, para anggota polisi yangh dipimpin salah satu petinggi Polisi dari Mabes Polri hadir dan ikut melaksanakan aksi unjuk rasa terkait solidaritas pada kasus Angeline ( seorang anak yang dibunuh ). Aksi tersebut berjalan tanpa dibubarkan atau dilakukan penangkapan terhadap peserta aksi termasuk para polisi yang ikut dalam aksi tersebut.
VI. PERLINDUNGAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Dalam Pasal 28 UU NO 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh :
“ Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk. Menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh” dengan cara :
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh.
c. Melakukan Intimidasi dalam bentuk apapun
d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh.
Lebih lanjut dalam Pasal 43 UU 21/2000 menegaskan bahwa :
1. Barangsaiapa yang menghalang-halangi atau memaksa sebagaimana dimasud pasal 28, dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 (satu ) tahun dan paling lambat 5 (lima) tahun, atau paling sedikit Rp. 100.000.0000 ( seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima Ratus juta rupiah)
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan
VII. PEMBUBARAN AKSI UNJUK RASA BURUH ADALAH PELANGGARAN KONSTITUSI
Dari paparan Diatas, bahwa fungsi serikat pekerja/serikat buruh adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya, dan hal tersebut sejalan dengan :
1. Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 : Bahwa Setiap Pekerja berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Pasal 88 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
1. Ayat 1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Ayat 2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
3. Ayat 4), Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam pasal 28 UU No 21/2000 tentang serikat Pekerja di tegaskan bahwa “ siapapun dilarang menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam bentuk apapun termasuk intimidasi”.
Sehingga saya berpendapat bahwa membubarkan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan adalah penghianatan dan pelanggaran terhadap konstitusi.
Apalagi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kami pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan istana Negara menolak PP 78 /2015 dilakukan secara damai. Para buruh yang mengikuti aksi tidak melakukan pengurasakkan & pemukulan. Justru sebaliknya 25 aktivis buruh yang saat ini duduk di kursi sidang mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya dari aparat keamanan saat membubarkan aksi. Aparat keamanan bahkan bukan hanya melakukan intimidasi berupa pemukulan, mereka juga melakukan pengerusakkan terhadap mobil komando yang membawa perangkat sound system.
VIII. Surat Dakwaaan Cacat dan Bermasalah
1. Dalam dakwaan keberadaan 26 aktivis buruh termasuk saya berada di istana jam 11.30 dan sholat jumat di istana negara. Padahal faktanya pada jam 11.30 masaa aksi masih berada di patung kuda indosat dan sebagian masih dalam perjalanan menuju patung kuda indosat. Masa aksi melakukan sholat jumat di jl budi kemuliaan samping PT Indosat bukan di Istana Negara.
2. Didalam dakwaan 26 aktivis buruh dinyatakan di tangkap, faktanya saya pada saat 30 oktober 2015 tidak ditangkap. Saya baru di periksa oleh Polda Metro jaya pada 27 November 2015 dan langsung dinyatakan sebagai tersangka.
Fakta fakta yang bermasalah dalam dakwaan membuktikan bahwa pihak jaksa penuntut umum asal asalan dalam membuat surat dakwaan.
IX. KESIMPULAN
1. Dikarenakan bahwa mendapatkan pekerjaan, penghasilan yang layak dan kesejahteraan adalah hak dan amanah UUD 1945 dan juga UU Ketenagakerjaan dan sesuai dengan UU 21/2000 serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi untuk mewujudkan kesejahteraan salah satunya melalui aksi dan pemogokkan, maka upaya penangkapan dan mengkriminalisasi para aktivis buruh yang sedang menjalankan amanah dan perintah UUD 1945 adalah suatu kesalahan dan penghianatan terhadap konstitusi.
2. Surat dakwaan yang dibuat dengan fakta fakta asal asalan juga membuktikan kasus kriminalisasi ini sangat dipaksakan hanya untuk membungkam gerakan buruh dan demokrasi.
3. Sehingga saya menilai bahwa Upaya kriminalisasi para aktivis buruh adalah upaya pemerintah dan kepolisian ingin membungkam gerakan buruh dan gerakan demokrasi yang sedang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan kaum buruh dan rakyat.
4. Melihat data dan fakta diatas, sesungguhnya yang melakukan pelanggaran tindak pidana adalah aparat keamaman yang melakukan intimidasi kepada para buurh yang sedang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan sebagaimana amanah konstitusi.
Demikian Eksepsi ini saya buat, semoga bapak hakim dapat memahaminya.
Jakarta 18 April 2016
Hormat Kami
Muhamad Rusdi
Terdakwa 23