Search
Close this search box.

Nasib Serikatku Yang Hanya Bertahan 2 Tahun (Selesai)

Oleh Tisha

 

Kisah sebelumnya silahkan baca di link bawah ini

http://www.dev.marsinah.id/nasib-serikatku-yang-hanya-mampu-bertahan-2-tahun-1/

http://www.dev.marsinah.id/nasib-serikatku-yang-hanya-mampu-bertahan-2-tahun-2/

Nasib Serikatku Yang Hanya Mampu Bertahan 2 Tahun (3)

 

Pengusaha Nakal Melanggar, Dinas Ketenagakerjaan Bungkam

Selama tiga bulan upah kami masih dibayarkan walaupun cuma UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan PUK kami didampingi PC (Pimpinan Cabang) terus berusaha melakukan berbagai perundingan dengan pihak manajemen tapi lagi-lagi kami menemukan ada indikasi suap yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan. Karena Dinas tidak mau menegaskan keputusannya dan selalu mengikuti keinginan perusahaan agar dilakukan peninjauan ulang mengenai produksi PT Jaya. Kami tetap meminta Dinas agar mengeluarkan nota lagi. Hampir setiap hari kami berkumpul di Kantor Dinas Ketenagakerjaan itu sampai akhirnya nota dari Dinas keluar pada tanggal 15 Juni 2014 yang isinya berpihak pada tuntutan kami yaitu UMSK (Upah Minimum Sekotral Kabupaten/Kota) II. Namun lagi-lagi perusahaan membandel. Dinas selaku pihak yang berwenang, tidak bisa melakukan apa-apa.

Pada bulan Juli, kami sudah menerima upah yang dijanjikan perusahaan sebelumnya dan pihak Dinas pun tidak bebuat apa-apa saat kami mengadukannya. Lalu pada bulan Juli 2014, kami menerima surat panggilan dan pemberitahuan bahwa sejak tanggal 25 Juni 2014 kami dinyatakan sudah di-PHK dengan alasan efisiensi, tepatnya 10 hari setelah nota dari Dinas dikeluarkan. Saat pertama kali kita tidak menerima upah dari perusahaan pada bulan Juli, kami semua dibuat kalang kabut. Di samping kebutuhan sehari-hari yang tidak terpenuhi, kami juga diresahkan oleh penagih hutang. Karena sebagian besar dari kami banyak yang berhutang pada renternir yang bunganya 5% tiap bulan. Juga ke pihak bank yang semakin hari bunganya semakin membengkak. Juga cicilan rumah yang harus dibayar setiap bulannya.

Tapi untungnya rentenir di tempat kami tidak sejahat rentenir yang ada di luar sana. Ia tidak melipatgandakan bunga dan tidak memaksa membayar saat itu juga, dan tidak ada sita menyita. Karena masih berada di ruang lingkup perusahaan tempat kami bekerja dan yang menjalankan adalah orang yang menjadi bagian di antara kami yang ter-PHK. Jadi tidak ada terjadi pemaksaan pembayaran. Kami saling mengerti kondisi masing-masing. Pada saat itu kami sangat putus asa dan merasa tidak akan sanggup untuk meneruskan kasus ini, ditambah saat itu momennya sangat tepat. Kami akan menghadapi hari raya Idul Fitri. Tapi kami sangat beruntung, melalui beberapa kali perundingan, akhirnya perusahaan mau memberikan upah kami. Dan bagi kami, itu upah yang terakhir. Kami masih bisa bernafas lega dan sedikit tersenyum. Buatku yang hidup sendiri, beban ini gak terlalu berat seperti teman-teman yang lain yang sudah punya anak istri yang harus mereka hidupi. Aku masih bersyukur sealin hidupku yang masih sendiri, aku masih bisa mencari penghasilan walau tak seberapa. Aku berjualan baju keliling, Alhamdulillah, walaupun hanya cukup untuk makan sehari-hari, yang penting aku tidak sampai kelaparan.

Bekerja Sambil Menunggu Kasus Selesai

Sampai pada pertengahan Juli 2014 tetanggaku menawariku pekerjaan di salah satu perumahan elit, tapi syaratnya harus tinggal di dalam. Aku pikir kenapa tidak? Sambil nunggu kasus selesai aku bisa bekerja di sana. Tak perlu gengsi. Pekerjaan apapu itu mulia, yang penting halal. Dan pekerjaannyapun ringan, hanya menemani seorang nenek yang hidup sendirian dan mengurus semua kebutuhannya. Aku menerimanya.
Aku pikir walaupun upahnya tak seberapa, dan tak sebesar penghasilanku kemaren, tapi di sini aku tak perlu memikirkan hari ini bisa makan atau tidak, dan karena aku tinggal di dalam . Akhirnya, rumah yang saat itu aku tempati aku sewakan agar bisa membayar cicilannya. Karena kalau mengandalkan upahku ini sangat tidak mungkin. Otakku harus berfikir keras agar semua cicilan dan utang-utangku bisa terbayar. Karena motorku kebanyakan cuma nongkrong, temanku yang korban PHK juga ingin ngojek, karena sebelumnya dia suka ngojek tapi saat itu dia tidak punya motor. Dia mau pakai motorku buat ngojek dan setoran empat ratus ribu rupiah per bulan. Aku pikir, selain bantu teman dapat penghasilan apa salahnya kalau diojekin? Dan setorannya bisa aku pakai buat nambahin setoran ke bank tempat aku menggadaikan BPKB-ku untuk merenovasi rumah BTN -ku. Lumayan sedikit meringankan bebanku.

Saat ini aku sudah tidak memiliki apa-apa, kecuali hutang yang bertumpuk. Untungnya aku mendapatkan majikan yang baik dan pengertian. Walaupun tinggal di dalam, aku bebas untuk keluar untuk urusan pribadi, serikat, pendidikan. Walaupun kalau keseringan aku suka merasa tidak enak sendiri.
Berbulan-bulan kami lalui dengan penuh perjuangan, perundingan bipartit, tripartit, mediasi, tetap tidak membuahkan hasil. Perusahaan tetap ingin mem-PHK kami. Di mediasi, kami tetap meminta agar dipekerjakan kembali dan berharap pejabat yang berwenang itu mau membela kami kaum buruh yang harusnya berada di bawah perlindungan mereka. Tapi lagi-lagi oknum yang tidak bertanggung jawab mempermainkan nasib kami. Sampai mediasi keempat berlangsung, pihak Dinas tidak mau memberikan keputusan dan pihak PUK dan PC mendesak Dinas agar segera mengeluarkan anjuran. Karena mediasi sudah lebih dari semestinya. Yang seharusnya cuma tiga kali, ini sampai empat kali, saking baiknya. Karena tetap tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk hadir dan membuat keputusan, pihak Dinas yang diwakili Ibu DwiKora akhirnya menjanjikan kalau anjurannya bisa dia keluarkan paling lama dua minggu. Mendengar itu kami lega dan percaya. Karena rencananya, saat anjuran keluar kami akan segera mendaftarkannya ke PHI Bandung. Tapi sayang, janji tinggal janji. Anjuran yang kami tunggu tak kunjung keluar. Saat ditanyakan malah berbagai alasan keluar, membuat kami kesal. Bulan Desember seperti yang dijanjikanpun sudah berlalu. Anjuran tak pernah kami terima.

Akhirnya Ada Titik Terang

Sampai suatu hari titik terang mulai terlihat. Saat itu menajer PT Jaya, Pak Pardi, yang sekian lama berdiam dan hanya mengandalkan Ibu Sinta dan Rima untuk menghadapi kami, minta bertemu dengan ketua DPC Serikat kami yaitu Bung Wardi. Lalu dia menawarkan akan menaikkan tawaran pesangon yang awalnya 1,3 Milyar menjadi 3,9 Milyar. Lalu seluruh anggota rapat dan kita pikir itu angka yang sangat fantastis, di luar dugaan. Kami senang, ternyata masih ada harapan dan kami sepakat untuk mengambil jalur lobi, tidak mau melanjutkan ke jalur hukum karena kita lihat peluangnya sangat sedikit. Karena sikap Dinas yang tidak kooperatif dan melihat banyak dari anggota yang mengeluh dan ingin menyerah akhirnya kami semua, seluruh anggota, mengambil keputusan dan meminta DPC khususnya ketua Bung Wardi agar memaksimalkan lobi, agar dapat hasil yang memuaskan.

Di akhir Desember, pihak owner meminta pertemuan lagi dan terjadi kembali perundingan. Sampai akhirnya angka kembali naik mencapai 4,6 Milyar. Tapi owner tetap tidak mau membayar sisa upah kami yang lima bulan dengan dalih kami sudah tidak bekerja dan sudah di-PHK. Kami masih tetap bertahan dan awal Januari terjadi perundingan lagi dan menghasilkan angka 4,7 Milyar rupiah. Dan angka itu disepakati, tinggal pencairannya. Perusahaan minta pembayarannya secara bertahap, 25% akhir Januari, 25% akhir Maret dan 50% pertengahan Mei. Setelah bolak-balik runding, akhirnya Bung Wardi menyetujui dengan syarat ada uang tunggu selama proses. Bung Wardi menyesali keputusan yang tergesa-gesa tanpa bertanya dulu ke anggota. Tapi menurutku itu hebat, refleks tapi berarti, karena aku tahu perusahaan tidak akan bergeming.

Tapi Bung Wardi menyadarkan mereka bahwa semua ada konsekuensinya dan itu cukup membuktikan bahwa betapa kita, buruh, yang sudah disingkirkan tapi masih punya harga diri dan bisa mengajukan syarat atas keputusan yang diambil oleh perusahaan. Sampai akhirnya perundingan finalisasi yang dihadiri oleh Bapak Budiyanto yang menjabat sebagai direktur PT Seru Jaya melahirkan kesepakatan yang langsung dicantumkan ke dalam PB yaitu kompensasi kita sebesar 4,7 Milyar dan ditambah dengan biaya tunggu sebesar 50 juta rupiah akan dibayarkan sesuai kesepakatan yaitu bertahap sampai bulan Mei 2014. Aku pribadi sangat bersyukur dengan hasil yang didapatkan lewat jalur lobi ini. Karena untuk melanjutkan ke PHI kami sangat pesimis, di samping desakan anggota yang sudah kelelahan menghadapi kasus yang berlarut-larut ini. Kalau kita tetap maju, belum tentu kita menang di pengadilan nanti. Belum tentu semua lancar seperti yang diharapkan walaupun data kami lengkap. Kalaupun kami menang, pasti semua dipersulit. Seperti kawan-kawan lain yang lebih dulu masuk ke pengadilan dan berhasil memenangkan kasus, tapi tetap saja mereka sulit untuk mendapatkan haknya. Dengan berbagai alasan. Itulah hukum yang berlaku di negeri ini yang begitu menyedihkan.

Dalam sebuah organisasi, pro-kontra itu hal yang biasa. Ada yang mengucap syukur tapi ada juga yang merasa kecewa atas keberhasilan ini, yang menurutnya tidak sesuai. Kami memang sedih, harus berakhir seperti ini, walaupun mendapatkan kompensasi, tapi kami telah kalah. Kalah, karena hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil. Hukum masih bisa dibeli oleh kaum cukong yang memiliki uang banyak. Tapi aku tahu seluruh pengurus dan perangkat cabang sudah berusaha sebaik mungkin, semaksimal mungkin, memperjuangkan kami. Seperti apapun hasilnya, aku sangat berterima kasih dan bersyukur mudah-mudahan berkah untuk semuanya. Dan semoga kekeluargaan antara kami akan tetap terjalin walau kasus kami sudah selesai. Amin…

SELESAI

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Solidaritas Untuk Ibu -Ibu Rembang. Caranya?

Mohon Dukungan Untuk Perjuangan Ibu-Ibu Rembang Dengan Berkirim SMS Hentikan kekerasan polri terhadap masyarakat; Kami menolak semua jenis kekerasan yang dilakukan Polri atas masyarakat Kabupaten

“Membangun Gerakan Buruh Tangerang”

Komitmen Sang Pejuang (di tulis oleh Gadis Merah berdasarkan wawancara ekslusif dengan Sunarno “Unang” Sekjend Konfederasi KASBI dan anggota Presidential Council WFTU) Sunarno, atau biasa

Keuntungan Ganda VS Beban Ganda

Oleh Dian Septi Trisnanti  Sri adalah salah satu buruh pabrik sekaligus ibu rumah tangga dengan tiga anak. Bekerja di pabrik sudah menjadi pilihannya semenjak remaja

Narasi Pekerja Informal di Tengah Pandemi

Pekerja informal tak tersentuh bansos, ditolak kartu pra kerja, bingung memikirkan nasib keluarga. 1 April 2020, saya resmi jadi pengangguran karena dirumahkan dengan waktu yang

Koalisi Sipil Gelar Aksi Serentak: Tuntut Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Koalisi juga menyoroti sikap Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang awalnya mendukung RUU PPRT namun kemudian memilih untuk bersikap netral. Hal ini, menurut Koalisi, turut menjadi penyebab stagnasi dalam proses legislasi.

“Kan aneh jika bersikap netral. Saat ini PDIP dan Partai Golkar menolak, sementara yang mendukung adalah Nasdem dan PKB. Waktu semakin menipis,” kata Oom, perwakilan dari SPRT Sapu Lidi.

INDAHNYA PERJUANGAN

Bahagia sekali rasanya melihat kemenangan buruh PT. Alpen Food Indonesia, produksi es krim Aice yang berhasil menjadi pekerja tetap sebanyak 665 buruh nya. Mengingatkanku pada