Search
Close this search box.

Kisah Sum Kuning dan Ny Lamijah

Masih ingat dengan Calon Hakim Agung M Daming Sunusi yang mengatakan pemerkosa dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati. Akibat perkataan yang ia sampaikan di hadapan Komisi III DPR, ia mendulang banyak hujatan. Memang, seorang Hakim tidak semestinya melontarkan ucapan tanpa empati kepada korban perkosaan.

Daming bukan orang pertama yang seringkali melecehkan korban, sudah banyak kali korban perkosaan dilecehkan dan dijadikan bahan candaan. Padahal perkosaan adalah kriminal, dan korban bisa selalu ingat seumur hidup serta menimbulkan trauma. Namun, tak semua hakim seperti Daming. Meski sejarah hampir tak pernah mencatatnya, Ny Lamjiah Moeljarto, merupakan hakim perempuan pemberani yang membela korban perkosaan bernama Sum Kuning. Di tengah media menghujat korban, kepolisian menyiksa korban dan menuduh Sum memberi laporan palsu, Ny Lamjiah Moeljarto hadir membela korban. Ia tidak takut meski yang dihadapi adalah anak para pejabat. Usut punya usut, ternyata korban diperkosa oleh 4 anak pejabat secara beramai-ramai.

Kisah dramatis itu bermula pada 18 September 1970, ketika soerang gadis belia berusia 17 tahun bernama Sum Kuning atau Sumarijem melapor pada pihak kepolisian Yogyakarta terkait perkosaan yang menimpanya. Ia melaporkan bahwa 4 pemuda telah memperkosanya di sebuah mobil. Ia berkisah saat itu ia sedang menanti bus di pinggir jalan dan tiba-tiba diseret masuk ke dalam sebuah mobil oleh 4 lelaki. Di dalam mobil inilah ia dibius hingga tak sadarkan diri. Saat kehilangan kesadaran inilah, ia dibawa ke sebuah rumah di Klaten dan secara bergiliran, ia diperkosa. Setelah diperkosa, gadis penjual telur ini ditinggalkan di tepi jalan begitu saja.

Tak hanya melapor, Sum bisa menunjukkan hasil visum yang sudah membuktikan kalau ia diperkosa. Sayang, pihak kepolisian justru memperlakukan Sum secara tidak adil. Ia disiksa di dalam tahanan dan dijadikan tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik. Malang benar nasib Sum, sebagaimana tradisi Orde Baru, ia dilabeli sebagai PKI dan anggota Gerwani. Sum, disuruh membuka seluruh bajunya dengan alasan mencari lambang palu arit (lambang PKI) di tubuhnya.

Betapa mudah, seorang gadis belia dikorbankan ketika dihadapkan pada anak para penggede, dengan mudah aparat hukum langsung berpihak pada para penggede. Komandan Daerah Inspeksi Kepolisian 096 Yogyakarta Kombes Indajoto menyeret Sum ke pengadilan. Sum dituding membuat keterangan palsu.

Kasus Sum menggemparkan masyarakat dan segera ramai di media. Pemberitaan media yang demikian gencar mampu menekan hingga persidangan digelar secara terbuka. Awalnya, sidang ini dibuat tertutup dan sudah pasti menimbulkan keganjilan. Berbagai cerita rekaan bahkan dibuat oleh aparat hukum, misal dengan memaksa seorang pedagang Bakso bernama Trimo untuk mengaku telah berhubungan intim dengan Sum. Berdasarkan fitnah itu, Jaksa menuntut Sum tiga bulan penjara dan percobaan satu tahun. Sungguh perbuatan keji, seorang korban perkosaan dikorbankan oleh aparatur negara demi melindungi penjahat yang adalah anak pejabat.

Di saat genting inilah, sosok Ny. Lamijah hadir. Ia adalah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memimpin persidangan Sum. Secara gamblang, ia menolak tuntutan Jaksa dan membeberkan bagaimana Sum disiksa selama ditahan polisi, dari tidak diberi makan, diancam penjara hingga disetrum. Demikian halnya dengan abang tukang bakso, Trimo, disiksa supaya mengaku telah berhubungan intim dengan Sum. Dengan gigih, Ny Lamijah membela Sum, hingga akhirnya Sum dibebaskan karena terbukti tidak memberi kesaksian palsu. Sebaliknya, para aparat hukumlah yang sudah memberi kesaksian palsu.

Kapolri, Hoegeng terus mengikuti perkembangan kasus Sum. Setelah Sum dibebaskan, ia segera memanggil Kompol Yogyakarta, Indrajoto dan Kapolda Jateng Kombes Suswano. Ia memerintahkan Komandan Jendral Komando Reserse Katik Suroso supaya mencari siapa saja yang punya fakta terkait kasus Sum. Sebuah tim khusus pun dibentuk pada Januari 1971, bernama “Tim Pemeriksa Sum Kuning”.

Para kerabat pelaku perkosaan kemudian membantah tudingan bahwa anak mereka jadi pelaku pemerkosaan. Suharto selaku presiden masa itu akhirnya harus turun tangan dan memerintahkan kasus ini ditangani oleh Tim Pemeriksa Kopkamtib. Suatu hal yang luar biasa karena Soeharto terpaksa turun tangan. Belakangan, pihak kepolisian kemudian menyampaikan pengumuman bahwa pelaku perkosaan Sum berjumlah 10 orang yang adalah anak orang biasa, bukan anak pejabat seperti yang dikabarkan sebelumnya. Sementara para anak pejabat pelaku perkosaan tetap bebas berkeliaran sambil terus membela diri hingga bersumpah bahwa mereka bukan pelaku. Pada 2 Oktober 1971, Hoegeng pun dipensiunkan dari jabatannya sebagai Kapolri. Hal ini menghentikan kasus perkosaan tersebut sampai ke sidang pengadilan. Para pelaku gagal dihadirkan di meja hijau. Sebuah kekuatan politik besar menghadang penyelesaian kasus tersebut.

Setelah peristiwa tragis yang menimpanya dan serentetan kejadian yang mengikuti kasus tersebut, Sum kemudian menikah dengan seorang lelaki yang ia kenal kala ia dirawat. Namun, pelaku perkosaan yang sesungguhnya tak pernah diseret ke meja hijau dan masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Kekuatan politik Orde Baru terlalu besar melindungi para pelaku, namun Sum tetap pada pendiriannya bahwa anak para pejabat itulah yang telah memperkosanya. Kebenaran pada akhirnya menjadi milik Sum saja. Benar Sum bebas dari dakwaan dan itu kemenangan luar biasa di masa Orde Baru, tapi itu tidak cukup, karena pelaku masih bebas berkeliaran dan bisa saja melakukan hal sama pada gadis – gadis lainnya.

Kegigihan Sum, keberanian Ny. Lamijah menorehkan tinta emas pada perjuangan melawan perkosaan dan kekerasan seksual. Kegigihan dan keberanian kedua perempuan ini menginspirasi bagi siapa saja yang menjadi korban maupun yang bergerak melawan kekerasan seksual. Kesulitan dan kesukarannya tak membuat mereka berdua berhenti, persoalan perkosaan adalah persoalan kemanusiaan. Apa kata dunia bila para pejabat atau masyarakat kita masih seperti Daming dan sejumlah pejabat lainnya yang gemar melecehkan korban. Jalan keluarnya hanya satu, solidaritas dan korban harus jadi pejuang. Jangan menyerah, pintu kemerdekaan harus dibuka, bila ia terkunci maka kitalah yang akan mendobraknya.

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

TARGET

Oleh : Thin Koesna “Kalau belum dapat target belum boleh pulang ayoo buruan kerjanya!”, teriak pengawas atau yang lebih keren, namanya supervisor. Sang supervisor ini

Neraka Itu Bernama PABRIK

suasana pabrik di KBN Cakung/Adon/dok dev.marsinah.id   oleh Adon   Mogok…kapan lagi mogok! Suara itu lantang sekali didengarnya…. Tulus dan penuh amarah karena di pabriknya

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Untuk Perempuan

Aksi mahasiswa memperingati hari perempuan internasional (Harminanto) – KR 8 Maret 2015 “BANGUN PERGERAKAN PEREMPUAN MELAWAN KAPITALISME, PATRIARKI DAN POLITIK NEO ORDE BARU  WUJUDKAN KESETARAAN,

Kemerdekaan Buruh Kontrak

Aku warga negara merdeka Hidup punya pilihan Pilihan memberi harapan Aku warga merdeka   Pilihan itu datang padaku Menjawab kebutuhan Mau makan atau kelaparan? Aku

Kopi Juang

Kopi Juang  adalah warung kopi yang aku bawa ke sana sini alias ‘keliling’. Kopi Juang  jugalah yang menjadi sumber pendapatanku saat ini, warung yang selalu