Surat Pernyataan JMPPK-Rembang:
Warga Tolak Pembangunan Pabrik Semen di Rembang
Warga blokir jalan menuju pembangunan pabrik PT. SI (Semen Indonesia)
Rembang, 26/11/2014. Puluhan ibu-ibu yang selama ini mendiami tenda perlawanan penolakan pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang memblokir jalan masuk pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia (PT. SI). Pemblokiran ini adalah wujud penolakan mereka yang selama ini dilakukan tidak direspon oleh pemerintah dan pihak PT. SI. Sudah lebih dari 160 hari ibu-ibu menginap ditenda penolakan PT. Semen Indonesia tetapi pembangunan dengan alat berat terus dilakukan oleh PT. SI.
Masyarakat yang kebanyakan ibu-ibu memblokir jalan dengan cara menghadang jalan memakai poster bertuliskan “jalan ditutup warga”. Penolakan warga tersebut karena lokasi pabrik dan lokasi ekspolitasi penambangannya di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Kawasan tersebut merupakan kawasan yang memiliki fungsi penyimpan cadangan air. Hasil penelitian Air Bawah Tanah di Gunung Watuputih oleh Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada Maret 1998 menjelaskan bahwa Gunung Watuputih dan sekitarnya secara fisiografis tergolong dalam tipe bentang alam karst.
Jika izin PT Semen Indonesia tidak dicabut maka dipastiakn akan hilangnya fungsi resapan air pada kawasan CAT Watuputih, akan mengancaman 607.198 jiwa di 14 kecamatan, Kabupaten Rembang yang selama ini menggantungkan pada wilayah tersebut. Selain itu dalam konteks bencana, hilangnya fungsi resapan menyebabkan hilangnya jeda waktu air tersimpan sehingga pada saat musim hujan, air yang seharusnya terserap ke dalam tanah akan berubah menjadi air permukaan/run off. Pada saat air melebihi debit puncak air hujan yang datang akan cepat hilang sebagai aliran air permukaanHal ini dapat mengakibatkan banjir di wilayah-wilayah dataran yang berhubungan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bermuara pada CAT Watuputih.
Pemblokiran warga akan terus dilakukan selama pemerintah dan PT Si tidak menghormati proses hukum yang ada di PTUN Semarang dengan menghentikan pembangunan pabrik dan eksploitasi kawasan resapan air Cekungan Air Tanah Watuputih. Untuk itu masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menuntut pada Pemerintah Khususnya Gubernur Jawa Tengah, Bupati Rembang, Panglima Kodang IV Diponegoro dan Kapolda Jawa Tengah untuk :
Segera mengevaluasi sekaligus meminta Gubernur Jawa Tengah untuk segera mencabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Nomor 668.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
Menghentikan proses pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia karena akan berakibat buruk terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan karst Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputihh di Kabupaten Rembang;
Memerintahkan anggota Polri dan Prajurit TNI untuk ditarik dari lokasi yang akan dibangun pabrik PT SI, karena dugaan kuat melakukan tindakan diksriminatif dan terlibat dalam mengintimidasi masyarakat terutama yang menolak tambang PT Semen Indonesia;
Menetapkan kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih merupakan bentangan kawasan karst sehingga dilarang adanya aktifitas pertambangan didaerah tersebut.
Ini merupakan upaya keseriusan Warga menolak PT. Semen Indonesia , Jika tuntutan ini tidak direspon positif maka warga akan terus melakukan pemblokiran jalan pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia;
Demikian pernyataan ini kami sampaikan terimakasih
INFO : +6282314203339 (JOKO PRIANTO)
Hormat kami
(JMPPK-REMBANG)
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng