Dibalik Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR)

Ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan upah minimum menjadi Rp 2.400.000,- pada tahun 2014 memang sudah diterapkan oleh pemilik usaha (perusahaan). Namun, dibalik kenaikan upah ini, perusahaan menghilangkan hak yang seharusnya diterima oleh buruh. Hal tersebut pun luput dari pemberitaan media arus utama. Berikut hak-hak yang dihilangkan sejak adanya kenaikan upah tersebut.

Tidak ada uang lembur

Sri Jumiati, buruh yang pernah bekerja di perusahan garmen Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat uang lembur sama sekali padahal sudah bekerja sampai malam. “Jam kerja itu pukul 07.30 – 15.30 dan saat jam pulang kami disuruh tanda tangan (menyatakan kalau sudah selesai bekerja), pada kenyataannya kami tidak boleh keluar dan harus bekerja lembur tanpa dibayar,” tegas Sri.

Uang makan dan cuti haid dihapuskan

Sebelumnya, ada makan siang untuk buruh. Jika tidak ada makan siang maka akan diganti dalam bentuk uang. Selain itu, buruh perempuan diberikan cuti haid selama dua hari tiap bulannya. Jika sehari mendapat upah Rp 80.000,- maka dalam sebulan ia akan mendapatkan uang Rp160.000,- sebagai pengganti cutinya. Semenjak upah dinaikkan, hak ini dihapuskan oleh perusahaan.

Pekerja tetap menjadi pekerja kontrak

Perusahaan melakukan pemutihan dengan cara membuat pekerja tetap menjadi pekerja kontrak. Bagi yang tidak bersedia akan ditawarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kompensasi sebesar 0,75 % dari PMTK (uang pesangon yang ditetapkan dalam peraturaran menteri tenaga kerja).

ditulis oleh Hillun

sebelumnya tulisan ini sudah diterbitkan di http://ciptamedia.org/dibalik-kenaikan-upah-minumum-regional-umr/

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mengenal Pemikiran Clara Zetkin, Pencetus Hari Perempuan Internasional

Clara Zetkin adalah pejuang perempuan asal Jerman yang lahir pada tahun 1857. Ia dikenal sebagai tokoh perempuan sosialis yang sangat berpengaruh dalam sejarah gerakan buruh dan gerakan perempuan. Clara aktif sebagai kader politik di Partai Sosial Demokrat Jerman (SPD) serta berperan sebagai editor surat kabar partai yang secara khusus mengangkat isu-isu perempuan dan buruh.

Pemerintahan Jokowi, Rezim Anti Pemuda

Peringatan Sumpah Pemuda kerap dilakukan dari tahun ke tahun. Namun, perayaannya seolah menjadi momen romantisme nir-makna. Narasi negara ihwal momen bersejarah ini, mengedepankan betapa pemuda

Nasib Serikatku Yang Hanya Mampu Bertahan 2 Tahun (3)

Oleh Tisha   Kisah sebelumnya silahkan baca di link bawah ini http://www.dev.marsinah.id/nasib-serikatku-yang-hanya-mampu-bertahan-2-tahun-1/ http://www.dev.marsinah.id/nasib-serikatku-yang-hanya-mampu-bertahan-2-tahun-2/ Perundingan Buntu Perundingan terjadi berulang kali, sampai ke tahap mediasi, namun perusahaan

Lagi, Perusahaan di KBN Cakung Kebakaran

Sebuah pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara Cakung terbakar. Lokasi pabrik berada di dekat PT Amos. Ini merupakan kejadian kedua setelah sebelumnya pabrik garmen PT

6 Rekomendasi UU KIA Dari JMS untuk Kebijakan Adil Gender

Di sisi lain, pengecualian kewajiban bagi ibu yang tidak bisa untuk memberikan ASI eksklusif hanya diperkenankan untuk alasan medis, tidak mempertimbangkan alasan non-medis, misalnya kondisi fisik selain alasan medis atau kondisi psikologis yang membuat seorang perempuan tidak mampu memberikan ASI eksklusif. Hal itu dibenarkan oleh Nanda Dwinta dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), bahwa terdapat ragam peran perempuan dalam menjalankan fungsi ibu dengan kesulitan yang berbeda.