Dibalik Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR)

Ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan upah minimum menjadi Rp 2.400.000,- pada tahun 2014 memang sudah diterapkan oleh pemilik usaha (perusahaan). Namun, dibalik kenaikan upah ini, perusahaan menghilangkan hak yang seharusnya diterima oleh buruh. Hal tersebut pun luput dari pemberitaan media arus utama. Berikut hak-hak yang dihilangkan sejak adanya kenaikan upah tersebut.

Tidak ada uang lembur

Sri Jumiati, buruh yang pernah bekerja di perusahan garmen Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat uang lembur sama sekali padahal sudah bekerja sampai malam. “Jam kerja itu pukul 07.30 – 15.30 dan saat jam pulang kami disuruh tanda tangan (menyatakan kalau sudah selesai bekerja), pada kenyataannya kami tidak boleh keluar dan harus bekerja lembur tanpa dibayar,” tegas Sri.

Uang makan dan cuti haid dihapuskan

Sebelumnya, ada makan siang untuk buruh. Jika tidak ada makan siang maka akan diganti dalam bentuk uang. Selain itu, buruh perempuan diberikan cuti haid selama dua hari tiap bulannya. Jika sehari mendapat upah Rp 80.000,- maka dalam sebulan ia akan mendapatkan uang Rp160.000,- sebagai pengganti cutinya. Semenjak upah dinaikkan, hak ini dihapuskan oleh perusahaan.

Pekerja tetap menjadi pekerja kontrak

Perusahaan melakukan pemutihan dengan cara membuat pekerja tetap menjadi pekerja kontrak. Bagi yang tidak bersedia akan ditawarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kompensasi sebesar 0,75 % dari PMTK (uang pesangon yang ditetapkan dalam peraturaran menteri tenaga kerja).

ditulis oleh Hillun

sebelumnya tulisan ini sudah diterbitkan di http://ciptamedia.org/dibalik-kenaikan-upah-minumum-regional-umr/

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Sumarsih Menanti Keadilan

Sebelas tahun aku berdiri disebrang istana mu Sebelas tahun aku menanyakan tentang keadilan mu Sebelas tahun juga aku menanti jawaban mu Dan sampai detik ini

Suara Ibu Indonesia Kecam Kekerasan Aparat, Dukung Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI

“Kehadiran ibu-ibu dalam gelombang protes ini bisa dilihat sebagai sesuatu yang genting: kalau ibu-ibu sudah turun ke jalan, pasti ada situasi kritis yang memaksa mereka bertindak. Secara naluriah, perempuan memiliki sifat melindungi keluarga, terutama anak-anak yang dicintainya. Dalam keadaan genting, seorang ibu akan bersedia ‘pasang badan’, menjadi tameng untuk melindungi anak-anaknya,” Karlina Supelli

Peduli Bumiku

Indonesia merupakan negara agraris yang dikenal memiliki tanah yang subur dan lautan yang luas, sehingga sumber daya alam Indonesia sangatlah kaya. Sehingga banyak negara yang

PT. Master Wovenindo Label Tutup Permanen, Masalah Pesangon Belum Terselesaikan

Muhammad Andre Nasrullah, juru bicara PSP SPN PT. Master Wovenindo Label, menyatakan bahwa perusahaan harus segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membayar pesangon para pekerja yang telah menunggu hampir empat tahun. Andre meminta agar perusahaan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja dan mengeluarkan surat kuasa jual atau menjual bersama aset perusahaan untuk menyelesaikan pesangon para pekerja.

Hening Marsinah

71 tahun kemerdekaan, karya juang penuh pengorbanan karya juang para pahlawan kekal, selalu dikenang hormat padamu para pejuang kemerdekaan laki-laki dan perempuan pahlawan menetapkan arah