Kami mengecam dgn keras tindakan perusahaan Sekolah Global Mandiri yg tlh mem-PHK sepihak ke-23 Gurunya. Salah satunya ibu Guru Munawati ketika sedang hamil tua, dan telah bekerja selama 5 thn sbg guru kontrak, tanpa pesangon sepeserpun! Segera penuhi hak2 ibu Guru Munawati, dkk, yg telah diatur dan dilindungi hukum ketenagakerjaan. Jika tdk, kami akan terus menuntut sampai kapanpun!
[Nama & organisasi]
kirim ke Direktur dan Pemilik Sekolah Global Mandiri, Rifa, 0811-169-245 atau email ke edu@globalmandiri.com
Facebook Comments Box