Search
Close this search box.

Liku Juang Buruh Pengolahan Ikan PT KMS, Untuk Memperoleh Hak

Sekendri tak ada sedikitpun belas kasih. Mereka yang mengundurkan diri, harus pulang dengan mengikat perut dan tangisan bertemu keluarga. Riska dan 21 rekannya memilih jalan menunggu dan tetap melanjutkan bekerja meksipun sudah tidak nyaman.

Foto; Ichwan Taba|Jurnalis Investigasi |rakyat.mu

Mereka sudah bekerja berbulan-bulan, bahkan pergi mulai matahari terbit hingga pulang dini hari. Alasannya sangat simpel, bertahan hidup untuk anak, istri, keluarga dan orangtua.

Hal itu demi target ekspor PT. Kelola Mina Samudra (KMS) yang bergerak dibidang perikanan itu, berlokasi kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Kelurahan Bastiong Talangame, Kota Ternate, Maluku Utara.

Ada 75 buruh, datang silih berganti karena perusahan tidak bisa membayar hak mereka sebagai buruh. Namun, kebenaran tetaplah berdiri tegak meskipun coba dibengkokkan oleh kekejian Direktur PT. KMS, Sekendri.

Riska dan sembilan kawannya membuktikan itu kepada kita semua, bahwa perjuangan yang tekun pasti mengantarkan ke titik dimana keadilan itu berada. Mereka terlibat langsung memperjuangkan hak-hak mereka yang dipermainkan oleh direktur perusahan.

Sekendri selaku pemilik PT. KMS, sejak awal dikira baik, karena membuka lapangan pekerjaan. Padahal, kelakuannya berkelas mafia hitam. Ia memperkerjakan Riska dan 74 buruh lainnya selama 7 hingga 8 bulan, tanpa upah.

Sekedar hanya memberikan kasbon (fasilitas pinjaman uang,red) setiap bulan. Dirinya berjanji kalau ada orderan dari negara Amerika Serikat atau Surabaya, maka semua upah akan dibayarkan. Mereka hanya percaya begitu saja, walaupun mereka tahu sendiri orderan berjalan lancar.

Karena memang beginilah nasib hidup di Indonesia. Buruh tak pernah dihargai sebagai pencipta kekayaan. Kalau Riska dan 74 buruh tak memilih bertahan. Kemana lagi harus melangkah. Seperti sebuah syair lagu berjudul Indonesia Tanah Air Beta, yang dipopulerkan oleh Kacaubung.

“Mencari kerja di negeri ini memang susah. Sehari sudah makan sudah hebat. Itulah kejamnya kota,” Lirik dalam lagu.

Berhari-hari menunggu adalah pilihan untuk bertahan. Tapi apa daya, keluarga sedang menunggu di rumah. Ada yang sudah menikah, ada pula bertanggung jawab atas keluarga serta lainnya harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang begitu mahal.

Satu persatu dari 75 buruh tidak mengambil pilihan menunggu. Mengundurkan diri dari perusahan merupakan pilihan untuk melanjutkan hidup dengan mencari kerja ditempat lain.

Sekendri tak ada sedikitpun belas kasih. Mereka yang mengundurkan diri, harus pulang dengan mengikat perut dan tangisan bertemu keluarga. Riska dan 21 rekannya memilih jalan menunggu dan tetap melanjutkan bekerja meksipun sudah tidak nyaman.

Tetapi hal tersebut tidak berlangsung lama, karena jalan menunggu bukan lagi menjadi pilihan. Diskusi-diskusi kecil mulai diadakan di mess. Munculkan keputusan bersama, yakni kita harus berani berbicara. Mereka lalu menyusun siasat untuk memperjuangkan hak sebagai buruh yang sudah menjalankan kewajiban.

Meksi begitu, 12 kawan mereka memilih untuk tidak terlibat, ada yang tetap setia bekerja walaupun tanpa upah dan ada pula balik ke kampung masing-masing. Pada Febuari 2023, Riska bersama sembilan orang buruh bergegas ke kantor Disnaker Kota Ternate untuk melaporkan apa yang mereka alami.

Sembari berupaya mencari bantuan dari organisasi buruh. Namun upaya untuk mencari organisasi buruh tak ditemukan. Seperti yang dituturkan Riska. “Kami sudah berupaya mencari alamat organisasi buruh. Tapi tak kami temukan. Akhirnya kami memilih tetap melanjutkan yang sudah kami lakukan”.

Laporan yang diterima Disnaker kemudian ditindaklanjuti. Tentu landasan yang dipakai adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, maka proses bipartit dan tripartit pun pasti dilalui. Riska dan 21 buruh pun mengikuti seluruh proses tersebut.

Disnaker menfasilitasi pertemuan antara pihak buruh dengan Direktur PT. KMS. Tapi dari berbagai proses itu upaya mereka dibalas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tuntutan untuk dibayarkan upah kami tidak digubris perusahaan. Malah direktur melakukan PHK kami dihadapan Kepala Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Ternate, sungguh sikap arogan dan kurang ajarnya seorang pimpinan perusahan.

Disnaker hanya memproses 22 buruh PT. KMS, Sebab, nama mereka terdaftar diadu-an yang dimasukan oleh mereka sendiri. Artinya bahwa sebagian lainnya dipekerjakan secara ilegal oleh Sekendri atau ia melakukan human travicking. Tak hanya itu, sistem kerja yang dipakai PT. KMS adalah perbudakan moderen. Sistem kontrak/outsourcing, inilah praktek Undang-undang Omnibus Law.

Sehingga kedatangan mereka kedua kalinya ke Disnaker pada awal Maret 2023, bersama kuasa hukum dengan maksud untuk mendaftarkan aduan. Dua kali mediasi dengan pihak perusak namun tetap gagal, belakangan kuasa hukumnya tidak ada kabar lagi.

Dari 22 buruh PT.KMS yang terdaftar aduan, hanya 10 orang yang terlibat penuh proses perjuangan untuk mendapatkan hak mereka. Setelahnya Riska dan kawan-kawannya satu bulan memilih membahas secara internal. Melalui proses pembahasan, maka keputusan bersama dirumuskan.

Mereka lalu menghubungi Ichwan Taba, jurnalis rakyatmu.com. Jurnalis investigasi ini berbeda dengan jurnalis-jurnalis lokal di Maluku Utara yang hanya mengandalkan rilis lalu membuat berita. Ia memilki kepekaan dan solidaritas yang tinggi, untuk mengambil jalan berbeda.

Tak sekedar jurnalis. Ia juga banyak terlibat dalam berbagai perjuangan rakyat. Pilihan Riska dan kawan-kawannya sangat tepat. Investigasi dimulai dan hasil yang ditulis oleh Ichwan menjadi ledakan dan goncangan di bulan April 2023 bagi pihak perusahaan maupun Disnaker. Bahkan, memantik kemarahan dari berbagai elemen rakyat di Kota Ternate.

Tak hanya menginvestigasi. Ichwan berupaya menghubungkan dengan salah satu organisasi buruh berskala nasional di Maluku Utara. Namun upaya Ichwan tak digubris, alhasilnya, Ichwan lalu menghubungi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, Maharani Salindeho, direspon secara cepat.

Lalu menyuruh menghubungi Sekertaris LBH Marimoi, Fahrizal Dirham, dan siap mendampingi secara sukarela. Ichwan juga menghubungi Serikat Buruh Informal Kota Ternate-Federasi Serikat Buruh Persatuan Idonesia-KPBI. Usahanya juga berhasil mereka menyatakan sikap siap berjuang bersama.

Pertemuan awal pun mulai dilakukan di Taman Nukila Kota Ternate, pada saat suasana puasa. Ali selaku petugas wilayah FSBPI Maluku Utara dihubungi Ichwan untuk bertemu buruh 22, dalam pertemuan itu Ichwan pun turut hadir.

Pertemuan tersebut membahas kronologi kasus. Keterwakilan para buruh Riska menjelaskan secara kongkrit (baca: kronologi kasus buruh PT. KMS di rakyatmu.com). Langkah taktik pun dibahas serta usulan untuk memperluas solidaritas disepakati. Setelah itu, pertemuan kembali diadakan di Taman Nukila disertai dengan buka puasa bersama.

Pertemuan juga diadakan di mess perusahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Serikat Buruh Informal Kota Ternate dan LBH Marimoi yang diwakili Fahrizal Dirham, membahas langkah hukum.

Tak berselang beberapa hari solidaritas dari berbagai elemen organisasi mahasiswa. Tercatat BEM universitas Unkhair Ternate dan Pusat Perjuangan Mahasiswa Untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN). Pertemuan kembali diadakan di Benteng Orange. Dalam pertemuan yang melibatkan keterwakilan eks-buruh PT. KMS, BEM Unkhair Ternate, Pembebasan dan Serikat Buruh Informal Kota Ternate.

Menyepakati membentuk persatuan dengan bersepakat menamakan Aliansi Perjuangan Buruh PT. KMS. Adapun poin kesepakatan yang lain ialah membuka luas konsolidasi dan agar melakukan aksi demonstrasi maupun propaganda. Propaganda awal mulai dilancarkan dengan mengkampanyekan lewat poster soal kronologi kasus. Sembari menyebarkan poster konsolidasi dan teknis lapangan (Teklap).

Alhasil, konsolidasi untuk merumuskan aksi, solidaritas dari berbagai organisasi mahasiswa semakin bertambah. Tercatat juga Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), SAMURAI Maluku Utara, HIPMA PATANI dan beberapa OKK di Kota Ternate.

Dalam konsolidasi tersebut Riska dan buruh lainya menuturkan agar upah mereka harus dibayarkan. Dari berbagai kajian Aliansi kemudian menyepakati bahwa aksi dilaksankan pada 11 April 2023, dibawah komando Koordinasi Lapangan (Korlap) Ridwan Lipantara. Tema yang disepakati adalah “PT. KMS Harus Membayar Buruh dan Hentikan PHK sepihak”.

Hasil kajian aliansi menjelaskan bahwa apa yang di lakukan oleh Perusahan PT.KMS terhadap pekerjanya merupakan sebuah pelanggaran dan kejahatan terhadap hak asasi manusia dan perbuatan melawan hukum yang telah di atur dalam Undang-undang dasar dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dasar hukum tidak membayar upah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. terdapat pasal 88, pasal 90, pasal 91, pasal 95. Permenaker Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 2, Pasal 55 dan Pasal 61.

Dasar hukum melawan PHK sepihak;
Pertama ketentuan dalam aturan perburuhan Nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, Serikat pekerja dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK (Pasal 151 Ayat (1) UU No 13/2003 jo.

Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 35/2021). Selain itu, pula ada pada aturan PP Nomor 35/2021 pada BAB V, khusus mengatur Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 36, 37, 39 dan 40). Terkait hak buruh melawan PHK juga terdapat dalam Konvensi ILO Nomor 158 tahun 1982 tenteng Pemutusan Hubungan Kerja.

Pengabaian atas hak normatif buruh yang dilakukan oleh perusahan PT. KMS merupakan tindakan inkonstitusional yang berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia.

Pada Selasa, 11 April 2023 aksi demonstrasi kemudian dilancarkan di kantor Disnaker Kota Ternate, namun responnya masih sama. Proses mediasi kembali dilakukan. Aliansi kemudian bersepakat untuk menunggu mediasi, yang diberikan waktu beberapa hari setelah dari aksi.

Menjelang beberapa hari kemudian para eks-buruh PT. KMS bersama Aliansi dan Pendamping hukum LBH Marimoi mendatangi Disnaker, hasilnya masih tetap sama. Tidak ada kejelasan sama sekali. Kesepakatan kembali dirumuskan bahwa kalau tidak ada niat baik dari perusahaan dan ketegasan dari Disnaker, maka akan di proses secara hukum.

Sebab perusahan telah berupaya membangkang terhadap konstitusi. Sambil menunggu proses perundingan kembali dengan Disnaker dan PT. KMS. Diskusi dan kampanye terus dijalankan. Upaya untuk menggalang solidaritas agar Riska dan 21 buruh untuk membayar tunggakan listrik dan air terus dilakukan. Solidaritas dari buruh secara nasional dan masyarakat Kota Ternate, dari hasil membuat bazzar untuk bisa melunasi tunggakan listrik dan air di mess.

Senin, 1 Mei 2023, walau dalam barisan yang berbeda. Partai Buruh Executive Comite Provinsi Maluku Utara dan Aliansi Buruh Bersatu (FSBPI, FBTPI, FSPMI SPN, GPM, LMID, dan berbagai solidaritas). Melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional. Dalam aksi politik tersebut fokus tuntutan yang paling utama ialah persoalan buruh PT. KMS. Aksi berujung pada audiensi dengan Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Adapun terlihat hadir Direktur PT. KMS, Disnaker, Kapolres, Dandim serta berbagai stakeholder pemerintahan Kota Ternate. Setelah mendapat tekanan politik dari buruh dan massa aksi. Walikota mengatakan “Pihak Perusahaan dan Disnaker Kota Ternate harus segera menyelesaikan problem tersebut”. Selain itu pula Walikota bahkan baru tau kalau ada kasus seperti ini di wilayah administrasinya.

Usai udiensi dengan Walikota Ternate. Pertemuan dilanjutkan dengan pihak perusaan, Disnaker Kota Ternate, Partai Buruh, Aliansi Buruh Bersatu dan Buruh PT. KMS. Proses debat yang begitu sengit. Karena Sekendri dengan otak culasnya tak mau mengakui kesalahan.

Namun pada akhirnya menghasilkan kesepakatan hitam diatas putih bermaterai Rp 10.000. Direktur PT. KMS menyatakan sikap siap membayar upah buruh pada tanggal 31 Mei 2023.

Pilihan untuk menunggu kemenangan ditempuh oleh Riska dan 21 buruh serta solidaritas. Mengisi waktu dengan terus berpropaganda, kajian dan rapat-rapat. Solidaritas pun bertambah untuk terlibat dalam Komite Perjuangan Buruh PT. KMS, yakni Sekolah Bersama (SEKBER) Maluku Utara menyatakan sikap bergabung ketika mengikuti pertemuan di Taman Nukila.

Selain solidaritas yang bertambah pembahasan menyepakati tetap menunggu sampai 31 Mei 2023. Sembari tidak mencabut laporan di kepolisian yang sudah dimasukkan oleh Riksa dan 21 buruh, sesuai usulan LBH marimoi.

H-3 sesuai janji pihak perusahaan saat menyepakati hitam diatas putih bahwa akan menginformasikan soal pembayaran. Namun tak ada sama sekali. pressure (tekanan) politik kemudian dilakukan. Riska menghubungi Sofyan Abubakar selaku Sekretaris SPN maluku Utara.

“Saya akan menghubungi Disnaker Kota Ternate,” kata Sofyan. Ali kemudian menelpon langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, untuk menanyakan langsung. “Pokonya saya tidak mau tau pihak perusahan harus membayar upah buruh. Kalau tidak saya akan keluarkan anjuran untuk ke PHI,” kata Kadisnaker.

Pada Senin, 29 Mei 2023, Solidaritas Perjuangan Rakyat (SPARTA). Meski dalam barisan yang berbeda. Ketika melakukan aksi memperingati Hari Anti Tambang. Turut memasukkan isu terkait buruh PT. KMS, sehingga solidaritas pun semakin meluas.

Keesokan harinya lalu terbit surat dari Disnaker Kota Ternate, bertanggal 30 Mei 2023. Meminta kehadiran Riska dan Kawan-kawan serta Direktur PT. KMS.

Pertemuan pun diadakan kembali oleh Komite Perjuangan Buruh PT. KMS. Membahas siasat untuk mediasi. 31 Mei 2023 Jam 01.30, didampingi LBH Marimoi Fahrizal Dirham bersama keterwakilan Komite Perjuangan Buruh PT. KMS, Ridwan Lipantara, Abdul Moti, Ali maupun Sofyan Abubakar dan Arman Rajak dari SPN Maluku Utara. Hadir pula jurnalis revolusioner Ichwan Taba.

Jam 14.00 WIT proses mediasi dimulai, ikut terlibat Kadis Ketenagakerjaan Kota Ternate, Kabid hubungan Industrial Disnaker, Penyidik Polres Ternate.

Proses mediasi begitu alot. Tapi akhirnya kemenangan dimiliki oleh Riska dan 21 buruh. Perusahaan akhirnya membayar upah buruh secara penuh. Melalui tiga tahap pembayaran, dengan syarat berita acara. Jika Direktur lalai, maka akan ditahan sementara di Polres Kota Ternate.

Tahap pertama sudah dibayarkan sebesar Rp 61 Juta. Tahap kedua akan dibayarkan pada 19 Juni 2023 dan tahap ketiga 30 Juni 2023. Proses mediasi ditutup tepat pukul 19.05 WIT. “Hidup buruh, hidup buruh…, ” teriakan kemenangan.

Kisah Riska dan buruh PT. KMS penting dipelajari oleh seluruh kelas pekerja dan elemen gerakan rakyat.

Pertama, ialah keberanian untuk berbicara. Karena dengan mulai berbicara maka akan menghasilkan diskusi-diskusi diantara buruh untuk memecahkan dan mencari berbagai solusi. Apa yang harus dilakukan dan dikerjakan untuk melawan kesewenangan pengusaha.

Kedua, keberanian untuk mempublikasi masalah. Jalan ini penting apalagi sampai berani menyampaikan kepada jurnalis yang tepat. Karena ketika dipublikasi ke media, maka akan memantik berbagai solidaritas dari berbagai pihak.

Ketiga, keberanian untuk menjaring berbagai solidaritas. Ini sangat penting karena perjuangan menuntaskan berbagai problem buruh tak bisa dilakukan oleh buruh sendiri. Untuk itu, membutuhkan solidaritas agar terciptanya persatuan antara buruh, mahasiswa dan berbagai elemen rakyat.

Keempat, persatuan yang terbentuk, tak sekedar melakukan aksi spontan. Apa yang ditunjukan oleh Komite Perjuangan Buruh PT. KMS. Menunjukan dalam perjuangan harus terorganisir, terpimpin, dan terdidik. Maka kemenangan bisa diraih.

Kelima, tak perlu khawatir dengan solidaritas dalam barisan yang berbeda ketika membawa isu yang sama. Karena apa yang dilakukan oleh Partai Buruh, Aliansi Buruh bersatu dan SPARTA. Telah mengakumulasi tekanan politik untuk memenangkan tuntutan buruh PT. KMS.

Dari gambaran point keempat dan kelima. Penulis mencoba membangun imajinasi, kalau saja ada blok politik persatuan rakyat, yang menyatukan seluruh elemen rakyat yang berlawan. Sudah pasti kemenangan lebih besar akan dicapai.

Penyatuan elemen rakyat dikategori menjadi dua. Pertama, elemen gerakan rakyat sosial-ekonomi-politik (Partai Buruh) dan elemen rakyat sosial-ekonomi (gerakan rakyat yang masih diluar Partai Buruh) dengan isu bersama anti kapitalisme-imprealisme. Sudah tentu perjuangan memenangkan dunia baru tanpa penindasan akan semakin muda diwujudkan. (**)

Ali Akbar Muhammad (Petugas Wilayah FSBPI Maluku Utara)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Suara Buruh Edisi 17 Februari 2015

Suara Buruh edisi 17 Februari 2015 menyajikan berita terkait Aksi Save KPK, Pengusutan Tragedi 1965,dan Pelecehan Seksual Juga Terjadi di Kampus Facebook Comments Box

Berbagi Pendapat di Rapat Akbar Hansae 3

Oleh: Linda Utami Biasanya, di hari Minggu, kita menghabiskan waktu untuk berlibur atau beristirahat. Namun, lain halnya dengan teman teman buruh Hansae 3, KBN Cakung.

Cerita May Day Pertamaku

Oleh Atly Serita May Day Pertamaku dan Pasti Bukan Yang Terakhir Pengalaman pertama pasti berkesan bagi siapa saja. Begitu pula dengan May Day pertamaku. Aku