Sebuah Tragedi: Lagi, DPR RI Tidak Mengesahkan RUU PPRT

Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah mengeluhkan aturan ketat yang diterapkan terhadap PRT dan Koalisi Sipil selama lima tahun terakhir. Menurutnya, tata kelola DPR semakin menjauh dari rakyat dan membatasi partisipasi masyarakat, khususnya PRT, meskipun mereka hanya ingin memantau jalannya sidang.

Tanggal 30 September 2024 menjadi hari kelabu bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali tidak disahkan oleh pimpinan DPR RI. Meski Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah berada di meja pimpinan sejak Mei 2023, RUU PPRT tidak masuk dalam agenda rapat penutupan masa jabatan DPR 2019-2024.

Namun, ada sedikit harapan ketika Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto dari Partai Gerindra, mengirimkan surat permintaan agar RUU PPRT dilimpahkan (carry over) ke DPR baru. Surat ini dibacakan oleh Ketua DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 30 September 2024, yang akhirnya disetujui oleh anggota sidang.

Koalisi Sipil mengapresiasi upaya Baleg dalam menyelamatkan RUU PPRT. Lita Anggraini dari Jala PRT menyatakan terima kasih kepada Wihadi Wiyanto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, yang turut menginisiasi diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 3 dan 19 September 2024 untuk mengembalikan pembahasan RUU PPRT ke DPR.

Sayangnya, meski ada sejumlah kemajuan, perjuangan PRT untuk mendapatkan perlindungan hukum masih panjang. Perwakilan Koalisi Sipil dan PRT yang hadir dalam Sidang Paripurna mengalami kesulitan masuk ke gedung sidang. Dari 60 orang yang hadir, hanya 8 orang yang diizinkan masuk ke ruang sidang, sementara sisanya ditahan di luar meski sudah mengajukan izin ke biro persidangan.

Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah mengeluhkan aturan ketat yang diterapkan terhadap PRT dan Koalisi Sipil selama lima tahun terakhir. Menurutnya, tata kelola DPR semakin menjauh dari rakyat dan membatasi partisipasi masyarakat, khususnya PRT, meskipun mereka hanya ingin memantau jalannya sidang.

Harapan besar kini bertumpu pada DPR periode 2024-2029. Koalisi Sipil dan para PRT meminta anggota DPR yang baru untuk lebih responsif terhadap aspirasi rakyat kecil dan menunjukkan komitmen politik yang mendukung pengesahan RUU PPRT. Ajeng Astuti dari SPRT Sapulidi menekankan pentingnya pembuktian janji dari Puan Maharani, Ketua DPR RI, untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya perempuan miskin kepala keluarga yang banyak berprofesi sebagai PRT.

Perjuangan panjang selama 20 tahun ini kembali menemui hambatan, meninggalkan rasa kecewa dan kesedihan di hati para PRT. Bahkan, Direktur Institut Sarinah, Endang Yuliastuti, mengalami sakit akibat stress dan ketegangan emosional setelah sidang, sementara PRT lainnya merasakan luka yang lebih dalam akibat kegagalan ini.

Koalisi Sipil menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut. Dengan jutaan PRT yang menantikan perlindungan hukum, mereka berharap DPR yang baru dapat lebih amanah dan merakyat dalam menjalankan tugasnya.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pungli yang Menghantui Kaum Buruh

Linda juga mengatakan bahwa dalam melakukan praktik pungli, oknum-oknum ini menggunakan kata-kata kiasan dalam melancarkan aksinya. Sebagai contoh, sebelum masuk (diterima) kerja, buruh harus membayar ‘2000 atau 3000’, akan tetapi, yang dimaksud dengan ‘2000 atau 3000’ ini adalah 2 juta atau 3 juta. Selain itu, ada pula yang dimintai pungli agar kontrak kerja mereka dapat diperpanjang.

Mengenal Mirabal Bersaudara, Sang Kupu-Kupu Pemberontak

Sosok Mirabal bersaudara, terutama Minerva cukup membuat saya tersentuh, bila tidak dikatakan kagum. Seorang gadis muda di usia 20 tahun yang matanya penuh binar semangat tentang perubahan, demokrasi, kesetaraan. Ia melahap banyak buku literatur kiri dan hidup membawanya mendekat pada arus perubahan itu sendiri. Cinta pertama yang memperkenalkannya pada gairah merobohkan kediktatoran Trujillio turut mendorong semangat pemberontakan di relung jiwanya.

Manfaat Pernikahan Bagi Perempuan: Masihkah Relevan?

Pada zaman sekarang, perempuan  bisa memproteksi dirinya sendiri. Ancaman zaman sekarang memang tidak dalam bentuk hewan buas atau bencana alam,  tapi diskriminasi, ketidakadilan, penindasan, penjajahan dan teman-temannya. Negara yang memiliki  regulasi yang cukup adil dan stabilitas politik seharusnya bisa menjamin keselamatan semua orang, termasuk perempuan.

Nasib Serikatku Yang Hanya Mampu Bertahan 2 Tahun (3)

Oleh Tisha   Kisah sebelumnya silahkan baca di link bawah ini http://www.dev.marsinah.id/nasib-serikatku-yang-hanya-mampu-bertahan-2-tahun-1/ http://www.dev.marsinah.id/nasib-serikatku-yang-hanya-mampu-bertahan-2-tahun-2/ Perundingan Buntu Perundingan terjadi berulang kali, sampai ke tahap mediasi, namun perusahaan

Sebuah Rangkuman: Femisida di Pusaran Tragedi 1965

“Bangsa kita melakukan kekejaman yang luar biasa pada kaum perempuannya sendiri. Femisida itu terjadi pada ibu – ibu kita, ibu Gerwani adalah mereka yang melawan poligami, melawan buta huruf, melawan kemiskinan perempuan dan itu perjuangan perempuan yang penting sampai hari ini”, ujar Ita F Nadia, peneliti sejarah perempuan RUAS (Ruang Arsip dan Sejarah Perempuan)