Sebuah Tragedi: Lagi, DPR RI Tidak Mengesahkan RUU PPRT

Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah mengeluhkan aturan ketat yang diterapkan terhadap PRT dan Koalisi Sipil selama lima tahun terakhir. Menurutnya, tata kelola DPR semakin menjauh dari rakyat dan membatasi partisipasi masyarakat, khususnya PRT, meskipun mereka hanya ingin memantau jalannya sidang.

Tanggal 30 September 2024 menjadi hari kelabu bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali tidak disahkan oleh pimpinan DPR RI. Meski Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah berada di meja pimpinan sejak Mei 2023, RUU PPRT tidak masuk dalam agenda rapat penutupan masa jabatan DPR 2019-2024.

Namun, ada sedikit harapan ketika Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto dari Partai Gerindra, mengirimkan surat permintaan agar RUU PPRT dilimpahkan (carry over) ke DPR baru. Surat ini dibacakan oleh Ketua DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 30 September 2024, yang akhirnya disetujui oleh anggota sidang.

Koalisi Sipil mengapresiasi upaya Baleg dalam menyelamatkan RUU PPRT. Lita Anggraini dari Jala PRT menyatakan terima kasih kepada Wihadi Wiyanto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, yang turut menginisiasi diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 3 dan 19 September 2024 untuk mengembalikan pembahasan RUU PPRT ke DPR.

Sayangnya, meski ada sejumlah kemajuan, perjuangan PRT untuk mendapatkan perlindungan hukum masih panjang. Perwakilan Koalisi Sipil dan PRT yang hadir dalam Sidang Paripurna mengalami kesulitan masuk ke gedung sidang. Dari 60 orang yang hadir, hanya 8 orang yang diizinkan masuk ke ruang sidang, sementara sisanya ditahan di luar meski sudah mengajukan izin ke biro persidangan.

Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah mengeluhkan aturan ketat yang diterapkan terhadap PRT dan Koalisi Sipil selama lima tahun terakhir. Menurutnya, tata kelola DPR semakin menjauh dari rakyat dan membatasi partisipasi masyarakat, khususnya PRT, meskipun mereka hanya ingin memantau jalannya sidang.

Harapan besar kini bertumpu pada DPR periode 2024-2029. Koalisi Sipil dan para PRT meminta anggota DPR yang baru untuk lebih responsif terhadap aspirasi rakyat kecil dan menunjukkan komitmen politik yang mendukung pengesahan RUU PPRT. Ajeng Astuti dari SPRT Sapulidi menekankan pentingnya pembuktian janji dari Puan Maharani, Ketua DPR RI, untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya perempuan miskin kepala keluarga yang banyak berprofesi sebagai PRT.

Perjuangan panjang selama 20 tahun ini kembali menemui hambatan, meninggalkan rasa kecewa dan kesedihan di hati para PRT. Bahkan, Direktur Institut Sarinah, Endang Yuliastuti, mengalami sakit akibat stress dan ketegangan emosional setelah sidang, sementara PRT lainnya merasakan luka yang lebih dalam akibat kegagalan ini.

Koalisi Sipil menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut. Dengan jutaan PRT yang menantikan perlindungan hukum, mereka berharap DPR yang baru dapat lebih amanah dan merakyat dalam menjalankan tugasnya.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

CERITA PERIH DI BALIK KEHAMILANKU

Oleh Jumisih, berdasar kisah nyata Sebut namaku Ila- buruh garment di Kawasan Berikat Nusantara Cakung. Aku bekerja di Perusahaan “I”, tanggal 12 Maret ini masa

https://pin.it/WlSPwidM6

Realita Pahit Buruh Pengalengan Ikan 

Nisa menuturkan, ia dan teman – temannya hanya menerima upah per hari sekitar Rp 100,000, dengan jam kerja 10 sampai 13 jam sehari. Dengan demikian, dalam seminggu, ia dan teman – temannya hanya menerima Rp 700,000,-. Jika hasil tangkapan ikan tidak cukup banyak, upah yang diterima buruh per minggu, hanya berkisar Rp 200,000 – Rp 500,000.

Cukil Marsinah

Mbak Nining, berkarya. Cukil Marsinah Untuk workshop cukuil, TTS2014, 16 Maret 2014 Facebook Comments Box

Aliansi Perempuan Indonesia Desak DPR Setop Pembahasan RUU TNI: “Negara Jangan Main-main dengan Nyawa Perempuan!”

Aliansi mengingatkan bahwa revisi ini dilakukan dengan cara tertutup, terburu-buru, dan tanpa partisipasi masyarakat sipil. Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika mengingatkan bahwa situasi ini bukanlah persoalan sepele. “Kita bicara tentang sejarah berdarah bangsa ini. Pengalaman selama era Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, Papua, dan daerah lainnya, perempuan selalu menjadi korban kekerasan seksual sistematis sebagai alat kekuasaan militer,” jelasnya.

Berbagai Dinamika Pasca Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tuti Wijaya menyatakan kasus kekerasan seksual sangat banyak. LBH Semarang mencatat pada tahun 2021-2022 kasus kekerasan mengalami lonjakan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2021 aduan kekerasan seksual sebesar 19 aduan dan di tahun 2022 mengalami lonjakan sebesar 142% dan setelah pengesahan UU TPKS ini, LBH Semarang juga mencatat ada 49 aduan pasca pengesahan UU TPKS ini. 

Persatuan Buruh Indonesia Melawan Rezim Pasar Bebas

Foto oleh  Mulyadi  Oleh Michael Bangkit..Lawan..Hancurkan Tirani..!!! Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan..!!! Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera..!!! Tepat pada tanggal 13 September 2015, seruan persatuan dan