Nenek Masriah (bukan nama sebenarnya) menahan geram ketika menceritakan apa yang dia alami. Di usianya yang tak lagi muda (51 tahun), ia hendak diberhentikan di perusahaan garmen, di KBN Cakung, tempat ia mengabdi selama enam tahun. Sambil mengeluarkan semua surat perjanjian kontraknya, nenek Masriah berkisah.
“Jumat kemarin, 24 Maret 2017, saya dipanggil oleh ibu personalia. Saya diminta tanda tangan putus kontrak. Ibu itu bilang, karena usia saya sudah tidak lagi muda jadi nggak kepake lagi. Tapi saya tidak mau tanda tangan. Saya minta diperpanjang lagi. Sudah bertahun – tahun bekerja masa semudah itu saya dilempar begitu saja”
Nenek Masriah berujar, dia masih membutuhkan pekerjaan sebagai penghasilan untuk membiayai anak sekolah. Padahal dulu, ia bekerja karena ditawari oleh Mister, katanya waktu itu tak perlu ijasah, yang penting bisa bekerja. Jadilah Nenek Masriah bekerja sebagai cleaning service selama enam tahun, sejak 19 Maret 2010.
Selama bekerja, nenek Masriah menandatangani beberapa kali surat perjanjian kontrak. Di surat perjanjian kontrak pertama, ia dipekerjakan selama 6 bulan, kontrak kedua selama 1 tahun dan yang terakhir dikontrak selama 1,5 tahun. Nenek Masriah, sampai lupa berapa kali surat kontrak ia tandatangani.
Padahal dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, pasal 56 – 59, sebuah perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh lebih dari 2 (dua) tahun. Perjanjian ini boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jika pengusaha bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, pengusaha harus memberitahukan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir.
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dilakukan setelah melewati masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari dari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Pembaruan perjanjian kerja hanya boleh dilakukan untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.
Dengan demikian, masa berlakunya perjanjian kerja waktu tertentu paling lama adalah tiga tahun.
Nenek Masriah bukanlah satu – satunya buruh yang mengalami hal demikian. Sudah jamak dan massal. Sayang, pemerintah masih berdiam diri dalam memberikan jaminan perlindungan bagi Nenek Masriah ataupun buruh lain yang serupa nasibnya.