Nenek Masriah: “Saya Masih Ingin Bekerja”

Nenek Masriah (bukan nama sebenarnya) menahan geram ketika menceritakan apa yang dia alami. Di usianya yang tak lagi muda (51 tahun), ia hendak diberhentikan di perusahaan garmen, di KBN Cakung, tempat ia mengabdi selama enam tahun. Sambil mengeluarkan semua surat perjanjian kontraknya, nenek Masriah berkisah.

“Jumat kemarin, 24 Maret 2017, saya dipanggil oleh ibu personalia. Saya diminta tanda tangan putus kontrak. Ibu itu bilang, karena usia saya sudah tidak lagi muda jadi nggak kepake lagi. Tapi saya tidak mau tanda tangan. Saya minta diperpanjang lagi. Sudah bertahun – tahun bekerja masa semudah itu saya dilempar begitu saja”

Nenek Masriah berujar, dia masih membutuhkan pekerjaan sebagai penghasilan untuk membiayai anak sekolah. Padahal dulu, ia bekerja karena ditawari oleh Mister, katanya waktu itu tak perlu ijasah, yang penting bisa bekerja. Jadilah Nenek Masriah bekerja sebagai cleaning service selama enam tahun, sejak 19 Maret 2010.

Selama bekerja, nenek Masriah menandatangani beberapa kali surat perjanjian kontrak. Di surat perjanjian kontrak pertama, ia dipekerjakan selama 6 bulan, kontrak kedua selama 1 tahun  dan yang terakhir dikontrak selama 1,5 tahun. Nenek Masriah, sampai lupa berapa kali surat kontrak ia tandatangani.

Padahal dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, pasal 56 –  59, sebuah perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh lebih dari 2 (dua) tahun. Perjanjian ini boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jika pengusaha bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, pengusaha harus memberitahukan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir.

Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dilakukan setelah melewati masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari dari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Pembaruan perjanjian kerja hanya boleh dilakukan untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.

Dengan demikian, masa berlakunya perjanjian kerja waktu tertentu paling lama adalah tiga tahun.

Nenek Masriah bukanlah satu – satunya buruh yang mengalami hal demikian. Sudah jamak dan massal. Sayang, pemerintah masih berdiam diri dalam memberikan jaminan perlindungan bagi Nenek Masriah ataupun buruh lain yang serupa nasibnya.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Orasi Buruh Perempuan Lajang

Sebuah pertarungan yang sering kali dihadapkan pada lawan yang tidak sebanding, yakni kemiskinan. Jutaan buruh gugur dalam kepasrahan dan cita-citanya berserakan tanpa pilihan. Karena itulah buruh tidak pernah menjadi sebuah impian. Karena tidak seorang pun menginginkannya.

Panggung Buruh “Membela Hak Buruh Ibu”

Minggu  pagi 20 Desember 2015, terlihat kerumunan para buruh ibu memadati gedung LBH Jakarta yang terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Para Ibu tersebut menghadiri

Sebuah Rangkuman: Femisida di Pusaran Tragedi 1965

“Bangsa kita melakukan kekejaman yang luar biasa pada kaum perempuannya sendiri. Femisida itu terjadi pada ibu – ibu kita, ibu Gerwani adalah mereka yang melawan poligami, melawan buta huruf, melawan kemiskinan perempuan dan itu perjuangan perempuan yang penting sampai hari ini”, ujar Ita F Nadia, peneliti sejarah perempuan RUAS (Ruang Arsip dan Sejarah Perempuan)

Aliansi Perempuan Indonesia Desak DPR Setop Pembahasan RUU TNI: “Negara Jangan Main-main dengan Nyawa Perempuan!”

Aliansi mengingatkan bahwa revisi ini dilakukan dengan cara tertutup, terburu-buru, dan tanpa partisipasi masyarakat sipil. Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika mengingatkan bahwa situasi ini bukanlah persoalan sepele. “Kita bicara tentang sejarah berdarah bangsa ini. Pengalaman selama era Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, Papua, dan daerah lainnya, perempuan selalu menjadi korban kekerasan seksual sistematis sebagai alat kekuasaan militer,” jelasnya.