Nenek Masriah: “Saya Masih Ingin Bekerja”

Nenek Masriah (bukan nama sebenarnya) menahan geram ketika menceritakan apa yang dia alami. Di usianya yang tak lagi muda (51 tahun), ia hendak diberhentikan di perusahaan garmen, di KBN Cakung, tempat ia mengabdi selama enam tahun. Sambil mengeluarkan semua surat perjanjian kontraknya, nenek Masriah berkisah.

“Jumat kemarin, 24 Maret 2017, saya dipanggil oleh ibu personalia. Saya diminta tanda tangan putus kontrak. Ibu itu bilang, karena usia saya sudah tidak lagi muda jadi nggak kepake lagi. Tapi saya tidak mau tanda tangan. Saya minta diperpanjang lagi. Sudah bertahun – tahun bekerja masa semudah itu saya dilempar begitu saja”

Nenek Masriah berujar, dia masih membutuhkan pekerjaan sebagai penghasilan untuk membiayai anak sekolah. Padahal dulu, ia bekerja karena ditawari oleh Mister, katanya waktu itu tak perlu ijasah, yang penting bisa bekerja. Jadilah Nenek Masriah bekerja sebagai cleaning service selama enam tahun, sejak 19 Maret 2010.

Selama bekerja, nenek Masriah menandatangani beberapa kali surat perjanjian kontrak. Di surat perjanjian kontrak pertama, ia dipekerjakan selama 6 bulan, kontrak kedua selama 1 tahun  dan yang terakhir dikontrak selama 1,5 tahun. Nenek Masriah, sampai lupa berapa kali surat kontrak ia tandatangani.

Padahal dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, pasal 56 –  59, sebuah perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh lebih dari 2 (dua) tahun. Perjanjian ini boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jika pengusaha bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, pengusaha harus memberitahukan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir.

Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dilakukan setelah melewati masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari dari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Pembaruan perjanjian kerja hanya boleh dilakukan untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.

Dengan demikian, masa berlakunya perjanjian kerja waktu tertentu paling lama adalah tiga tahun.

Nenek Masriah bukanlah satu – satunya buruh yang mengalami hal demikian. Sudah jamak dan massal. Sayang, pemerintah masih berdiam diri dalam memberikan jaminan perlindungan bagi Nenek Masriah ataupun buruh lain yang serupa nasibnya.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Harga Sebuah Kebebasan Berserikat

Berkumpul, berorganisasi dan berpendapat tampaknya menakutkan bagi sebagian pihak yang memiliki kuasa. Dengan berkumpul dan berorganisasi, tiap orang bisa berbagi pengalaman, pendapat dan bertukar pikiran

Seputar “Angka Jadi Suara”

Tentang FBLP Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) adalah federasi serikat buruh, berdiri pada 6 Juni 2009. Basis dan aktivitas utama FBLP adalah di Kawasan Berikat

Peradilan Sesat

Oleh Hasyim    Telat bubar demo,  dipidana jadi terdakwa Dituduh menghasut,  kami tidak takut   BAP palsu satu malam dipaksa menjawab satu malam itu juga 

MIa Bustam, Perempuan Tangguh Bermental Baja

  Bagi generasi muda saat ini, sedikit yang mengingat tentang sosok-sosok perempuan tangguh yang berkarya dan berjuang untuk banyak orang. Sedikit mengingat karena penguasa lebih

Catatan Dialog Buruh Perempuan di Semarang

Dalam dialog buruh perempuan di Semarang yang menghadirkan beberapa serikat buruh, seperti KSPN, FSPMI,, FSP KEP, KAHUTINDO , FSPI, SP Reformasi dan FSPLNdan lembaga lain