Kelompok buruh perempuan dari Rusia, Denmark, Austria, New York, Jerman hingga menyebar ke berbagai wilayah telah mengorganisir diri, melakukan pemogokan di ruang produksi hingga memobilisasi massa dalam aksi demonstrasi turun ke jalanan melawan kelompok borjuasi yang menghisap. Menentang diskriminasi di tempat kerja, upah tak layak hingga jam kerja yang panjang. Perlawanan tersebut tercatat diawali sejak Maret pada awal tahun 1900-an. Lalu, 8 Maret dipilih sebagai tanggal untuk menjadi simbol solidaritas perlawan bagi perempuan kemudian diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Diperingati dan dirayakan di berbagai negara di dunia tak terkecuali di Indonesia.
Ratusan tahun telah berlalu, kelompok borjuasi-pemodal (kapitalis) semakin kuat, kawin mawin dengan kekuasaan, menghisap dan menindas untuk mengakumulasi keuntungan. Perempuan dan kelompok rentan lainnya mulai dari petani, masyarakat adat, pekerja informal, nelayan, buruh, pengangguran terus menerus menjadi kelompok yang paling tidak diuntungkan, baik secara global maupun di Indonesia. Apalagi, apabila diantara kelompok tersebut mereka adalah bagian dari LGBTIQ, disabilitas, minoritas etnis dan agama, dari ras kulit hitam dan berwarna mereka akan semakin tertindas. Kelompok ini jumlahnya jauh berlipat lebih banyak –mayoritas dalam angka– dibandingkan dengan kelompok borjuasi-pemodal yang hanya segelintir saja.
Kondisi ini semakin diperparah sejak pandemi Covid-19 menghantam dunia tepat setahun lalu. Pandemi menjadi bukti bahwa Negara gagal hadir menjadi pengemban tugas pelindung dan pemenuh hak warga negara. Mulai dari penanganan dan pengendalian pandemi hingga distribusi vaksin menjadi persoalan serius bagi kelompok rentan. Belum lagi, pandemi justru dijadikan alasan oleh pemerintah untuk memberikan keuntungan kepada kelompok pemodal dengan menggeber penetapan UU Cilaka No 11 Tahun 2020 Omnibus Law meskipun penolakan dilakukan oleh berbagai kalangan di berbagai penjuru Indonesia. Penolakan rakyat atas Omnibus Law dibalas dengan tindak kekerasan dan brutalitas aparat.
Penyunatan Standar Hidup Layak bagi Warga Negara
Omnibus Law benar-benar menjadi petaka dan mencelakakan buruh dan seluruh kelompok rentan di Indonesia, rakyat yang tertindas. Standar kesejahteraan hidup mulai dari aturan upah bagi kelas pekerja, hingga ruang hidup bagi kelompok petani, nelayan dan masyarakat adat telah disunat lewat Omnibus Law. Perampasan ruang hidup itu tampil dalam bentuk perampasan tanah oleh negara dan pemodal dan negara yang berujung pada kriminalisasi kaum tani dan pemiskinan masyarakat pedesaan. Sementara, sejak Februari 2021, pemerintah telah mengesahkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) turunan Omnibus Law, salah satunya adalah PP No. 35/2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu istirahat dan PHK memperpanjang periode kontrak menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya diatur maksimal 3 tahun. Pada aturan maksimal 3 tahun saja, banyak perusahaan yang mengakali kontrak kerja sehingga buruh tak kunjung mendapat kepastian status kerja, apalagi dengan aturan baru ini.
Bersamaan dengan lahirnya 45 PP tersebut, Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker No. 2/2021 tentang Pelaksanaan Upah Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Covid 19. Permen ini membolehkan upah buruh di industri padat karya di bawah UMP. Kehadirkan Permenaker tentang pengupahan di sektor industri padat karya ini semakin memperjelas dimana posisi pemerintah berpihak. Pemerintah untuk kesekian kalinya memilih melindungi pengusaha yang sebelumnya sudah banyak memperoleh kemudahan dari pemerintah, baik itu berupa keringanan pajak, kredit, BPJS dll. Mestinya pemerintah berperan melindungi buruh/pekerja yang posisi tawarnya lebih lemah, pun merasakan dampak pandemi jauh lebih besar dibandingkan pengusaha.
Reproduksi Sosial di Pundak Perempuan
Dalam tata kehidupan yang dijerat untuk memberikan keistimewaan dan keuntungan luas bagi pemodal (masyarakat kapitalis), kapitalisme bekerja dengan menetapkan mana kerja-kerja yang dianggap menghasilkan keuntungan dan mana kerja menciptakan manusia. Kerja-kerja menciptakan manusia adalah kerja-kerja yang tak dianggap memberi keuntungan. Kerja-kerja tersebut dari hamil, melahirkan, pendidikan membaca dan menghitung, menanamkan nilai anti kekerasan pada anak, kerja-kerja perawatan, memasak untuk anggota keluarga bahkan hingga terjebak menyiapkan manusia menjadi angkatan pekerja. Kesemuanya disebut sebagai kerja reproduksi sosial, kerja-kerja yang tak pernah diakui sebagai sebuah pekerjaan. Parahnya, kerja reproduksi ini adalah kerja-kerja yang dibebankan kepada pundak perempuan.
Kerja reproduksi sosial disamarkan bahkan disangkal, jauh dari penghargaan sebab semua muaranya diarahkan untuk kerja-kerja memperoleh keuntungan. Cinzia Arruzza, Tithi Bhattacharya dan Nancy Fraser dalam Feminisme untuk 99% sebuah Manifesto menyebut bahwa pengaturan kerja reproduksi sosial bertumpu pada gender dan untuk memperkuat penindasan gender.
Tentu saja, situasi ini bukan tanpa restu Negara. Itulah mengapa, cuti haid dan melahirkan masih dipertentangkan. Ruang laktasi nyaman di tempat kerja dan fasilitas publik belum menjadi perhatian. Akses gratis dan layak pada pendidikan, pengobatan dan kesehatan menjadi persoalan hidup bagi mayoritas warga negara. Itu juga mengapa, Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) meski sudah 17 tahun diajukan, tak kunjung disetujui dan disahkan. Itu juga mengapa RUU Masyarakat Adat dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tak kunjung disahkan.
Perempuan Tani dalam Belenggu Ketimpangan, Konflik Agraria, dan Kemiskinan Stuktural di Pedesaan
Konflik agraria dan ketimpangan masih terus terjadi. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat setidaknya dalam kondisi pandemi, terjadi 241 letusan konflik agraria yang terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Dari letusan tersebut, 2 orang perempuan mengalami kriminalisasi dan 4 orang dianaiaya. Selain itu, KPA juga mendapatkan laporan bahwa dalam kurun waktu 2017-2020, sebanyak 25 perempuan mengalami tindakan kriminalisasi dan 78 orang saat mempertahankan tanah mereka dari penggusuran dan perampasan oleh perusahaan swasta dan Negara.
Konflik agraria dan ketimpangan tersebut adalah manifestasi dari adanya perampasan tanah oleh negara dan pemilik modal (Perhutani, PT PN HTI, HPH, Pertambangan, Pembangunan Infrastuktur, Pariwisata/Badan Otirta, Proyek Properti dan PSN). Kelompok yang paling banyak tertindas atas perampasan tanah tersebut ialah petani kecil (gurem), buruh tani, penggarap (tak bertanah). Mereka dirampas haknya agar tidak memiliki tanah sebagai alat produksi yang utama, mereka juga tidak diposisikan sebagai produsen pangan utama. Hal tersebut, membuat kemiskinan di desa kian melonjak. Itu tentunya, tidak dapat dilepaskan dari ideologi pangan pemerintah yang sangat liberalistik, serta politik agraria yang semakin bercorak kapitalistik. Itulah yang menyebabkan industrialisasi di pedesaan tanpa reforma agraria sejati menghasilkan relasi desa dan kota yang saling menghisap.
Pembunuhan Ruang Demokrasi hingga Kolonialisasi atas Papua
CIta-cita para pendiri bangsa dalam memerdekakan republik ini untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial masihlah jauh panggang dari api. Konflik kepentingan elit pada tahun 60-an melahirkan tragedi berdarah dan penuh pelanggaran berat atas Hak Asasi Manusia tak kunjung dituntaskan. Bayang-bayang kelam Indonesia yang hidup dalam rezim otoritarianisme Soeharto selama 3 dekade lebih juga tak kunjung menghilang. Upaya dan komitmen Negara untuk mereformasi diri menjadi demokratis malah dikorupsi dan perlahan dibunuh terlebih oleh rezim Joko Widodo. Bahkan tanpa rasa malu, penguasaan atas kekayaan alam serta isinya tak lagi melalui korupsi tersembunyi melainkan perampokan secara terbuka melalui kebijakan dan legislasi. Bagi mereka yang melawan, tak segan akan disingkirkan.
Sumpah dan janji kemerdekaan bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga tak dipenuhi. Buktinya, setelah 70 tahun lebih kita merdeka, republik ini justru menjadi penjajah bagi bangsa, tanah dan orang Papua. Hingga hari ini, saudara-saudara kita di Papua hingga hari ini terus hidup dalam teror, kekerasan dan perampasan hak. Menjadi pengungsi di tanah sendiri. Semakin kuat bangsa Papua melawan kekerasan dan perampasan, semakin beringas juga republik ini menghadapinya dengan militerisme. Penyerangan, pembunuhan hingga penangkapan terus dilakukan. Ini semua harus segera dihentikan dan dihapuskan!
Saatnya Perkuat Solidaritas
Kita harus mulai bangun dan menyadari bahwa penindasan demi meraup keuntungan terus menemui dan mencari bentuk baru. Mulai dari membajak institusi pendidikan, agama, hingga membajak sistem demokrasi bahkan membajak feminisme itu sendiri. Sehingga, kapitalisme semakin kuat dan semakin menghantam, merasuk ke dalam sendi-sendi kehidupan dan kita semua telah menjadi korbannya. Inilah yang kita sebut dengan krisis kapitalisme.
Untuk itu, melawannya tidak dapat dilakukan dalam satu bentuk, tak juga dapat dilakukan sendiri-sendiri. Perjuangan kelas bukanlah lagi perjuangan yang secara eksklusif berfokus pada hubungan kerja-kerja yang menghasilkan keuntungan secara ekonomi tentang upah minimum, kontrak kerja, jam kerja melainkan juga mencakup perjuangan atas perjuangan reproduksi sosial. Perjuangan kelas adalah perjuangan untuk akses pendidikan gratis, akses kesehatan, perawatan dan pengobatan universal. Perjuangan untuk kelompok masyarakat adat dan petani atas akses ruang hidup yang aman dan nyaman tanpa perampokan atas nama pembangunan. Perjuangan terbebas dari ketakutan menjadi korban kekerasan seksual.
Perjuangan feminis bukanlah perjuangan yang memenuhi gagasan untuk mendapat kesempatan yang sama, apabila kesempatan yang dimaksud adalah kesempatan menjadi kelompok yang menghisap, menjadi pemimpin bagi perusahaan tambang, pemimpin partai politik yang dikendalikan oleh pemodal, perjuangan menduduki bangku legislatif namun menjadi bagian dari yang meliglasi kebijakan yang menindas. Perjuangan feminis adalah perjuangan kelas, perjuangan anti kapitalis. Bukan untuk berlomba atas kesamaan melainkan kesetaraan, keadilan dan kemerdekaan.
Melalui momentum Hari Perempuan Internasional 2021, kami Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) menyerukan untuk terus Membangun Kekuatan dan Mengorganisir Diri dalam Melawan Penindasan, serta Memperkuat Solidaritas untuk Kehidupan yang Merdeka, Sejahtera, Adil dan Setara.
Secara khusus GEBRAK menuntut Dewan Perwakilan Rakyat & Pemerintah untuk: Mencabut UU Cilaka No 11 tahun 2020 dan 45 PP turunannya, Segera mengesahkan RUU PKS, RUU PRT & RUU Masyarakat Adat, Meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan di Dunia Kerja, dan Menghentikan Militerisme di Tanah Papua.
Hidup Perempuan!
Selamat Hari Perempuan Internasional 2021
Sikap Politik ini diterbitkan oleh GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat)
GEBRAK merupakan gabungan dari berbagai aliansi gerakan rakyat mulai dari gerakan buruh, tani, mahasiswa, nelayan, pelajar, pemuda dan perempuan. Anggota GEBRAK adalah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Sentral Gerakan Buruh Nasional, Konfederasi Serikat Nasional, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi, Federasi PeKerja Industri, Federasi pekerja Pelabuhan Indonesia, Liga Mahasiswa Nasional Demokratik-DN, AKMI, FIJAR, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, YLBHI, Purple Code, Mahardika, KIARA, KPR, Pergerakan Pelaut Indonesia, BEM Jentera, Federasi Mahasiswa Kerakyatan, Sekolah Mahasiswa Progresif, dan SP Jarkom Perbankan.