Pekerja Rumahan Adalah Pekerja

Lem yang dipergunakan untuk mengelem alas kaki tidak diberikan secara gratis, tapi setiap perantara wajib membeli lem yang sudah disediakan oleh pabrik. 1 kaleng lem dihargai Rp.450.000 dan ini dibayarkan setelah semua pekerjaan selesai. Biaya ini belum mencakup transportasi untuk mengambil barang, gunting untuk memotong, kuas untuk menyapu lem ke alas kaki. Semua ongkos itu semuanya ditanggung oleh si pekerja rumahan.

Dalam penelitiannya, International Labour Organization (ILO) – Early Reports on Home Work (1920s–1930s) sudah mengidentifikasi home work sejak awal berdirinya (1919). Beberapa laporan awal menyebut industri tekstil sebagai sektor utama pekerja rumahan. Bahkan, sebelum era pabrik modern, banyak pengerjaan produksi tekstil dibawa ke rumah untuk dikerjakan oleh individu atau keluarga. Setelah selesai, hasil produksi dikumpulkan ke perantara. Dialihkannya sebagian proses produksi ke rumah, dipilih untuk menekan biaya tenaga kerja dan efisiensi. Hal inilah yang mendasari banyaknya barang dari pabrik-pabrik besar dikerjakan di rumah.

Di indonesia, mungkin masih banyak yang belum tahu istilah “pekerja rumahan”, karena minimnya pemahaman dan tidak adanya penjelasan tentang apa itu pekerja rumahan. Mereka hanya ditawari untuk melakukan pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah. Bagi sebagian orang mungkin itu menjadi pekerjaan yang menyenangkan karena tidak ada yang mengawasi, tidak ada jam masuk dan pulang kerja dan masih bisa melakukan pekerjaan lain. Mayoritas yang disasar untuk menjadi pekerja rumahan adalah perempuan, karena kaum perempuan bisa bekerja memproduksi barang di rumah, sambil melakukan kerja rumah tangga lainnya.

Salah satu pekerja rumahan di Jakarta Utara misalnya, sudah menjalani profesi ini selama 20 tahun. Ia mengelem alas sandal dari beberapa brand lokal. Ia hanyalah seorang perempuan paruh baya yang tinggal bersama 2 anak, 1 suami dan juga menantu. Selama 18 tahun, ia bekerja pula sebagai perantara dengan mempunyai 5 anggota pekerja rumahan. Setiap hari, ia mengambil barang dari pabrik ke rumah dan dibagikan ke 5 anggota yang lain.

Selama 20 tahun sebagai perantara dan juga mengelem alas sandal dengan harga Rp. 12.000/pasang. Awalnya, ia berpikir mungkin dengan harga Rp.12.000/pasang, ia bisa menghasilkan banyak upah untuk upah para pekerja rumahan. Namun, lagi-lagi sang pengusaha tidak mau rugi. Lem yang dipergunakan untuk mengelem alas kaki tidak diberikan secara gratis, tapi setiap perantara wajib membeli lem yang sudah disediakan oleh pabrik. 1 kaleng lem dihargai Rp.450.000 dan ini dibayarkan setelah semua pekerjaan selesai. Biaya ini belum mencakup transportasi untuk mengambil barang, gunting untuk memotong, kuas untuk menyapu lem ke alas kaki. Semua ongkos itu semuanya ditanggung oleh si pekerja rumahan.

Apakah pekerja rumahan mempunyai kekuatan hukum?

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja rumahan tidak disebutkan secara jelas tentang hak apa saja yang harus diterima oleh pekerja, karena dalam hukum perdata ada istilah Asas Actori Incumbit Probation dalam artian lain a“siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan”. Maka, bisa kita cek ke semua pekerja rumahan, mereka tidak pernah mendapatkan perjanjian kerja dari pihak pabrik. Bagi pekerja rumahan yang belum mendapatkan akses informasi terkait hal di atas, besar kemungkinan bakal menemui jalan buntu untuk bisa mendapatkan kepastian kerja dari pemberi kerja. Tapi kita juga bisa membaca beberapa peraturan yang sampai saat ini masih berlaku dan memunculkan pertanyaan “apakah tawaran dari pabrik (pemberi kerja) untuk melakukan pekerjaan di rumah termasuk pada perjanjian lisan?”

Apabila merujuk pada pasal 1320 KUHAP ada 4 syarat sahnya perjanjian adalah:

  1. Kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang (halal).

Adapun pasal 51 (1) di UUK No.13 tahun 2003 yang berbunyi:

“Perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan atau tertulis”;

Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, tawaran dari pihak pabrik bisa dikategorikan sebagai perjanjian lisan, karena pekerja rumahan menerima tawaran dari pihak pabrik sebagai pihak pemberi kerja. Sementara, pekerja rumahan berfungsi sebagai penerima kerja. Jelas, perjanjian lisan antara pemberi kerja dan pekerja rumahan bisa diartikan sebagai kesepakatan para pihak.

Hal ini diperkuat dengan adanya hasil kerja yaitu alas sandal. mengelem alas sandal dalam alur produksi alas kaki pada umumnya seperti: Desain dan pembuat pola > Pemotongan (cutting) > Penjahitan (sewing) > Pembuatan bagian bawah (outsole dan insole) > Perakitan (Assembly) > Penyelesaian Akhir (Finishing).

Salah satu alur produksi alas kaki yang mempunyai peran penting adalah Insole yang memastikan pijakan sepatu nyaman untuk dipakai. Dengan melihat dari dua Undang-Undang diatas, sudah seharusnya pemerintah lebih melihat dan memberikan perlindungan hukum untuk pekerja rumahan. Karena, ketika status kerja mereka masih belum diakui, maka akan sangat sulit untuk mendapatkan jaminan sosial, upah yang layak, dan terlindungi kesehatan dan keselamatan ketika mereka bekerja.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Merebut Ruang Digital, Menjaga Demokrasi: Suara Perempuan di Era AI

Perempuan adalah kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan teknologi. Dari pelecehan verbal di kolom komentar sampai penyebaran foto tanpa izin, bahkan kini ada deepfake—manipulasi wajah dan suara dengan AI yang bisa menghancurkan reputasi seseorang,” tegas Puji dari MAFINDO

Narasi Panjang Perjuangan May Day dari Chicago hingga Indonesia

Perayaan 1 Mei pertama kali terekam pada tahun 1918 di Semarang oleh serikat buruh kereta api VSTP. Tokoh-tokoh seperti Semaoen dan Alimin melihat bahwa penindasan buruh oleh kapitalis kolonial adalah dua sisi dari koin yang sama dengan penjajahan politik. Bagi mereka, May Day adalah perlawanan terhadap kolonialisme.

PARTISIPASI ANGGOTA, KUNCI PERJUANGAN

“Sebagai pengurus, kami bukanlah siapa-siapa tanpa dukungan anggota. Sebagai pengurus kami ingin anggota berpartisipasi dalam perjuangan, karena ini adalah kepentingan kita bersama,”. Begitulah ungkapan Sri

Otonomi Tubuh dan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi

Dengan kata lain, otonomi tubuh dapat dikatakan sebagai sebuah hak yang tidak bisa dilepaskan dari seseorang. Penyangkalan terhadap otonomi tubuh merupakan sebuah bentuk penindasan karena pada dasarnya, merebut otonomi tubuh sama dengan merebut kemerdekaan seseorang.

Merajut Ingatan Melalui Dokumenter “Ingatan Dari Timor”

Azizah terhenyak, dunia terasa berhenti saat kebenaran terpampang tepat di depan matanya. Indonesia, negeri yang melahirkannya adalah serupa penjajah, menindas bangsa lain secara  keji. Maaf terucap, air mata berderai namun keduanya tidak akan pernah cukup menebus penderitaan rakyat,termasuk anak – anak Timor Leste.