Buruh tetap diberhentikan saat masa percobaan. Apakah berhak mendapatkan pesangon?

“Kalau saya kerja sebagai PKWTT (tetap) lalu diberhentikan saat masa percobaan, apakah saya berhak mendapatkan pesangon?”

Pertanyaan : “Kalau saya kerja sebagai PKWTT (tetap) lalu diberhentikan saat masa percobaan, apakah saya berhak mendapatkan pesangon?”

Bagaimana masa percobaan menurut undang-undang No.13/2003 pasal 60 ayat (1):

“Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan”

Perlu dipertegas bahwa jangka waktu masa percobaan maksimal tiga bulan dan tidak boleh lebih dari itu. Dalam masa percobaan lebih dari 3 bulan dan perusahaan tetap memberhentikan buruh maka demi hukum buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 pasal 40,

1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2.Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,

g. 7 (tujuh) bulan upah; masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimanaPekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain masa percobaan yang tidak boleh lebih dari 3 bulan, ada beberapa hal kenapa masa percobaan bisa dianggap tidak sah seperti masa percobaan yang tidak tertulis dan Perusahaan memperlakukan pekerja PKWT tetapi disebut PKWTT contoh: “Status buruh sebagai pekerja tetap, tetapi ada kontrak yang berlaku selama 1 tahun.”

Note : Purnama bekerja sudah 4 tahun berapa jumlah pesangon yang harus di dapat?

Uang pesangon (masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 (lima) bulan Upah + uang penghargaan masa kerja

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 2 (dua) bulan Upah + Uang penggantian hak (cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur).

Uang pesangon= UMK Kab. Bekasi Rp. 5.938.885 x 5 bulan upah = Rp.29.694.425

Uang penghargaan masa kerja = Rp. 5.938.885 x 2 bulan upah = Rp. 11.877.770

Uang penggantian hak = upah: 5.938.885 ÷ 25 (hari kerja) = 237.555,4 (nominal 1 hari cuti)237.555,4 × 5 (sisa cuti) = Rp. 1.187.777 (nominal cuti selama 5 hari)

Uang pesangon Rp.29.694.425 + Uang penghargaan masa kerja Rp. 11.877.770 + Uang penggantian hak Rp. 1.187.777 = Total pesangon Purnama sebesar Rp. 44.759.972

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Berani berfikir

Hari ini aku ( penulis ) ingin menuliskan tentang pandangan kawanku saat  diskusiku tentang “Rakyat dibodohi Hiburan Rezim Pro Modal “ Aku memulai diskusi dengan

Malam Marah Marsinah

Setiap tahun, kematian Marsinah selalu mengundang aksi dari kaum buruh. Namun, setelah 22 tahun berselang, kasusnya tak kunjung menuju titik terang. Bukan karena upaya dari

Lagi-lagi, Hanya Kabar Buruk yang Terdengar

Malam ini, lagi-lagi aku mendapat kabar buruk. Sebenarnya memang sudah dari bulan Februari lalu. Kabar buruk ini terus berkelanjutan, entah puncaknya sampai kapan. Merenung sedikit,

Dialog Sosial KBN Bebas dari Pelecehan Seksual

Bertepatan dengan 16 Hari Anti Kekerasan pada Perempuan, Komite Buruh Perempuan bekerja sama dengan PT. KBN, menyelenggarakan Dialog Sosial KBN Bebas dari Pelecehan Seksual, Selasa,

Cerita Harian Pekerja di Balik Gemerlap World Cup 2022

Piala Dunia Qatar 2022 sendiri menjadi turnamen FIFA paling menguntungkan sepanjang masa dengan rekor USD 5,4 miliar atau sekitar Rp 84,67 triliun, lebih unggul dari turnamen 2018 Rusia. Namun, rekor keuntungan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi pekerja yang berpeluh keringat demi terwujudnya pagelaran raksasa yang menampilkan Jungkok BTS di acara pembuka dengan harga fantastis.