Perjuangan 25 Sopir PT Tiga Berdikari Abadi Melawan PHK, Union Busting, dan Hidup Tanpa Kepastian

Sejak pertengahan April 2026, mereka melakukan mogok kerja dan mendirikan tenda juang untuk menolak PHK yang mereka anggap ilegal dan sarat pemberangusan serikat.

Di sebuah tenda perjuangan di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, puluhan buruh sopir bertahan siang dan malam. Mereka memasak bersama, membagi jadwal jaga, mengatur logistik, hingga saling menguatkan ketika uang di rumah mulai habis. Sudah lebih dari dua bulan sebagian dari mereka tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan.

Mereka adalah 25 buruh sopir anggota Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI)–FBTPI di PT Tiga Berdikari Abadi (TBA), perusahaan angkutan kontainer yang mengangkut sembako dan barang impor antarprovinsi. Rata-rata para sopir ini telah bekerja antara 2 hingga 19 tahun.

Mereka bukan pekerja baru. Ada yang hampir dua dekade hidup di jalanan pelabuhan, mengantar beras, kedelai, bawang putih, dan berbagai barang impor dari Tanjung Priok menuju gudang-gudang di Solo, Brebes, hingga pasar induk di berbagai kota di Jawa. Mereka adalah orang-orang yang selama bertahun-tahun menjaga rantai distribusi tetap hidup. Namun ironisnya, mereka sendiri hidup tanpa kepastian kerja.

Sejak pertengahan April 2026, mereka melakukan mogok kerja dan mendirikan tenda juang untuk menolak PHK yang mereka anggap ilegal dan sarat pemberangusan serikat.

Berawal dari Tuntutan THR ke PHK

Perselisihan bermula ketika para sopir menuntut pembayaran THR sesuai ketentuan. Tahun-tahun sebelumnya, mereka mengaku hanya menerima THR sekitar Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta. Setelah para buruh mulai berserikat dan menyuarakan tuntutan, nominal THR naik menjadi sekitar Rp3,5 juta per orang.

Namun di saat yang sama, setelah THR diterima, tekanan mulai muncul. Sekitar dua minggu sebelum Lebaran—yang biasanya menjadi momen sopir mendapatkan rit dan penghasilan lebih besar—sejumlah sopir mulai tidak diberi order, lalu di-PHK.

Para buruh menduga langkah tersebut berkaitan dengan aktivitas mereka dalam serikat pekerja.“Alasan PHK-nya nggak jelas. Kami tidak melakukan kesalahan apa pun. Kami hanya berserikat,” ujar Pathel, ketua SBTPI.

Saat ini, dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja telah dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri dan prosesnya disebut sedang berjalan. Selain itu, buruh juga melaporkan dugaan pelanggaran pengupahan karena perusahaan dinilai membayar di bawah ketentuan yang berlaku.

Dituntut Pakai UU Ketenagakerjaan, Dijawab dengan UU Lalu Lintas

Salah satu hal yang paling disorot para buruh adalah cara perusahaan merespons tuntutan mereka. Ketika para sopir menuntut hak normatif sesuai undang-undang ketenagakerjaan, mulai dari THR, status kerja, hingga PHK yang dianggap tidak sah, perusahaan justru disebut merespons melalui pendekatan berbeda.

Melalui kuasa hukumnya, perusahaan disebut mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan menyatakan sebagian sopir tidak layak mengemudikan kendaraan karena kondisi psikis yang dianggap tidak stabil.

Pernyataan itu membuat para buruh marah sekaligus heran. Sebab menurut mereka, konflik justru bermula dari tindakan perusahaan yang tidak memberi order kerja dan melakukan PHK setelah para sopir membentuk serikat serta menuntut hak-haknya.

“Yang bikin konflik siapa, yang dibilang nggak stabil siapa,” ujar salah satu anggota serikat.

Para sopir menilai tudingan tersebut sebagai bentuk pembalikan situasi atau play victim. Mereka merasa sedang diperjuangkan hak ketenagakerjaannya, tetapi justru diarahkan seolah menjadi ancaman di jalan raya.

Bagi para buruh, tuduhan tersebut juga berbahaya karena menyangkut reputasi dan profesi mereka sebagai sopir trailer yang selama bertahun-tahun bekerja membawa logistik antarprovinsi tanpa persoalan serius.

Bekerja Tanpa Kepastian

Yang mengejutkan, meski sudah bekerja puluhan tahun, sebagian besar sopir trailer di perusahaan tersebut ternyata bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas. Mereka dibayar dengan sistem ritase, yakni berdasarkan jumlah perjalanan.Rit pendek dihargai sekitar Rp75 ribu, sementara rit ke Tangerang, Brebes dan daerah lainnya sekitar Rp100 ribu. Pembayaran dilakukan dua minggu sekali, dan tidak sedikit sopir yang mengaku hanya menerima Rp200 ribu hingga Rp500 ribu dalam satu periode pembayaran.

Padahal risiko pekerjaan mereka sangat besar. Para sopir membawa kontainer sembako dan barang impor bernilai miliaran rupiah melewati jalur padat seperti Tanjung Priok dan Cilincing. Mereka menjaga distribusi logistik tetap berjalan, tetapi bekerja tanpa jaminan kesehatan, tanpa perlindungan K3, dan tanpa kepastian penghasilan.

“Banyak yang mengira kami digaji bulanan karena selain risiko kerja juga membawa barang perusahaan bernilai miliaran rupiah. Faktanya tidak,” ujar seorang sopir yang berasal dari Serang.“

Kalau Mau PHK, Bayar Sesuai Aturan

”Dalam proses perundingan yang sudah berlangsung berkali-kali, perusahaan sempat menawarkan uang santunan sekitar Rp5 juta per orang untuk 25 pekerja yang di-PHK, atau total sekitar Rp125 juta. Belakangan nominal tersebut disebut naik menjadi sekitar Rp625 juta.

Namun para sopir tetap menolak. Bagi mereka, persoalannya bukan sekadar uang kompensasi. Mereka tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka menuntut hak sebagai pekerja.Menurut perhitungan buruh dan pendamping hukum, apabila perusahaan benar-benar ingin melakukan PHK, maka perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan ketenagakerjaan dengan total sekitar Rp3,2 miliar untuk seluruh pekerja terdampak.

“Kalau memang mau PHK, ya bayar sesuai aturan. Kalau enggak mau bayar, pekerjakan kembali mereka,” kata Bire sebagai pendamping.

Perhitungan tersebut menggunakan acuan upah sesuai ketentuan hukum, sebab selama ini sistem pengupahan perusahaan dinilai melanggar aturan.Diadu Domba dan DimanipulasiPara buruh juga mengungkap adanya upaya memecah solidaritas antarpekerja. Pihak perusahaan disebut berdalih bahwa 75 sopir lain yang tidak berserikat menolak 25 sopir anggota serikat kembali bekerja. Karena itu, perusahaan menyatakan para buruh hanya bisa kembali bekerja apabila mendapat “izin” dari sopir lainnya. Bagi para buruh, alasan tersebut tidak masuk akal.

“Hubungan kerja itu antara pekerja dan perusahaan, bukan ditentukan suka atau tidak suka sesama sopir,” ujar salah satu pengurus serikat kepada Marsinah.id.

Selain itu, diketahui bahwa beberapa pekerja yang tidak berserikat mengakui diminta menandatangani dokumen dengan janji bahwa teman-temannya yang berserikat akan dipekerjakan kembali dan mereka akan mendapatkan gaji bulanan. Namun ternyata belakangan diketahui dokumen yang tidak sempat dibaca dengan jelas tersebut berisi pernyataan penolakan terhadap perjuangan bersama.

“Suratnya bahkan enggak boleh difoto. Lihat dekat pun enggak boleh. Mereka cuma disuruh tanda tangan,” salah seorang sopir termuda mengungkapkan kekesalannya.

Para buruh juga mengakui ada mantan anggota serikat yang kini dianggap berpihak pada perusahaan dan digunakan untuk memengaruhi pekerja lain agar tidak melawan. Namun bagi mereka, praktik memecah solidaritas bukan hal baru dalam perjuangan buruh.

“Selalu ada yang dipakai untuk memecah solidaritas.”

Intimidasi dan Teror

Di tengah mogok kerja, para buruh juga mengaku menghadapi intimidasi. Pada 19 April 2026, mereka didatangi sekelompok ormas yang disebut mencoba menekan perjuangan mereka. Beberapa orang yang mengaku sebagai perangkat desa berusaha membubarkan mereka dengan tuduhan mengganggu warga sekitar.Para buruh menilai tindakan premanisme dan intimidasi tidak boleh dibiarkan dalam perjuangan demokratis untuk menuntut hak normatif pekerja.

“Kalau mereka dibayar Rp200–300 ribu untuk mengintimidasi buruh, kita tidak boleh takut,” ujar salah satu buruh di tenda perjuangan.

Tenda Juang dan “Polisi Dapur”

Menurut para sopir, mereka mulai mendirikan tenda juang pada17 April 2026. Dari situlah mereka bertahan hingga sekarang bersama federasi dan jaringan solidaritas.Namun perjuangan tidak hanya terjadi di depan perusahaan atau meja mediasi. Ada tekanan lain yang lebih sunyi: keluarga di rumah. Para buruh menyebutnya sebagai “polisi dapur”.

Sudah lebih dari dua bulan sebagian dari mereka tidak mendapatkan pemasukan, sementara kebutuhan rumah tangga terus berjalan. Anak harus makan. Kontrakan harus dibayar. Dapur harus tetap mengebul.

“Terkadang kita kuat bertahan di tenda juang, tapi yang berat itu bagaimana menjelaskan kondisi ke keluarga di rumah,” ujar seorang buruh.

Meski demikian, dukungan keluarga justru menjadi salah satu kekuatan terbesar yang membuat mereka tetap bertahan.Mengorganisir Buruh JalananMenurut salah satu pengurus federasi, membangun serikat di sektor transportasi jauh lebih sulit dibanding sektor manufaktur. Karena sopir tidak memiliki jam kerja tetap dan terus berpindah kota. Hari ini ke Cilegon, besok ke Bandung, lusa ke Jawa Tengah. Karena itu, pengorganisasian dilakukan dengan cara ikut hidup di jalan: nongkrong di pelabuhan, menemani perjalanan, hingga ikut “narik”. Namun justru dari kehidupan jalanan itu tumbuh solidaritas yang kuat.

“Kalau sopir sudah sadar kekuatannya, dampaknya besar sekali. Distribusi itu degup jantung ekonomi,” kata Bire.

Para buruh menyadari posisi mereka sangat vital. Ketika sopir berhenti bergerak, distribusi terganggu, pasar lumpuh, dan kota ikut merasakan dampaknya. Tetapi justru karena itulah, menurut mereka, pekerja transportasi selalu dipecah-belah dan dijaga agar tidak bersatu.

Solidaritas Adalah Tenaga

Di tengah ancaman PHK, union busting, intimidasi, tekanan ekonomi keluarga, hingga teror premanisme, para buruh yang berada di tenda juang mengatakan mereka hanya membutuhkan satu hal: solidaritas. Mereka tidak meminta dikasihani. Mereka hanya ingin bisa tetap bertahan dan terus berjuang.

Solidaritas dibutuhkan untuk menjaga tenda perjuangan tetap hidup, membantu logistik, memperkuat dukungan moral, dan memastikan para buruh tidak menghadapi semuanya sendirian. Karena perjuangan ini bukan hanya tentang 25 sopir PT TBA.

Apa yang terjadi adalah potret tentang bagaimana buruh sektor logistik menopang distribusi pangan dan kehidupan kota, tetapi bekerja tanpa perlindungan layak. Tentang pekerja yang menjaga roda ekonomi tetap bergerak, namun hak-haknya justru dipinggirkan.Dan di tengah semua itu, mereka tetap bertahan dengan keyakinan sederhana: bahwa buruh berhak hidup, bekerja, dan berserikat dengan martabat.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

KBN Cakung Menuju Mogok Nasional

Oleh Sri Sulastri Hari ini, 18 November 2015, adalah aksi pemanasan menuju mogok nasional yang akan dilangsungkan tanggal 24-27 november 2015 dengan tuntutan CABUT PP

Suara Buruh 5 Desember 2014

Suara Buruh 5 Desember 2014 Suara Buruh edisi 5 Desember 2014 menyajikan berita terkait aksi mahasiswa yang berakhir represi pada 3 Desember 2014 dan peringatan

Harga Sebuah Kebebasan Berserikat

Berkumpul, berorganisasi dan berpendapat tampaknya menakutkan bagi sebagian pihak yang memiliki kuasa. Dengan berkumpul dan berorganisasi, tiap orang bisa berbagi pengalaman, pendapat dan bertukar pikiran

Diskon Upah Menaker: 25 Persen Menuju Perbudakan

Bila kamu berstatus harian lepas atau kontrak pendek yang setiap saat bisa diputus hubungan kerja dengan alasan apapun, harga kebutuhan pokok yang kian naik, ketiadaan perlindungan sosial, tentu saja kamu semakin lemah posisinya di hadapan pengusaha dan bisa dengan mudah diperlakukan semena – mena.