pic by mimzy
Yahya (bukan nama sebenarnya), adalah salah satu dari 60 buruh PT. Linksindo Makmur yang pada 14 November 2023 lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan di bilangan Jl Proklamasi. Yahya bersama teman – temannya bergabung ke Serikat Merdeka Sejahtera (SEMESTA) untuk memperjuangkan hak pesangon yang sesuai ketentuan Undang – Undang yang berlaku. Yahya bercerita saat aksi unjuk rasa mereka hanya ditemui oleh HRD yang tak punya wewenang mengambil keputusan. Artinya nasib Yahya dan teman-temannya masih terkatung – katung, namun mereka tidak menyerah.
Menurut Yahya, pihak perusahaan telah bermain dan memanipulasi UU, dengan tidak memberikan pesangon sesuai peraturan perundangan. Yahya misalnya sudah bekerja selama tujuh tahun, dengan posisi kerja sebagai CS lalu berubah di bagian QA selama tiga tahun terakhir, yaitu 2020 -2023. Yahya sendiri sudah berstatus kerja tetap, namun banyak teman – temannya yang bekerja dengan status kontrak meski sudah bertahun – tahun bekerja.
“Tuntutan teman – teman yang kena PHK mendesak manajemen memenuhi hak karyawan yang terabaikan, menyesuaikan kembali pesangon sesuai masa kerja”, ujarnya
Dalam dunia kerja, sudah bukan hal umum status kerja kontrak seumur hidup, meski dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 diatur bahwa kontrak hanya berlaku maksimal tiga tahun. Prakteknya, banyak buruh bekerja belasan tahun tapi berstatus kontrak. Artinya, hanya sedikit buruh yang berstatus kerja tetap dan semakin dianggap istimewa. Tapi, bukan berarti status kerja tetap menjadi jaminan keamanan kerja, pasalnya banyak perusahaan menawarkan pengunduran diri kepada buruh sehingga tak perlu membayar pesangon. Buruh banyak yang mengiyakan karena faktor kurang informasi dan pengetahuan terkait hak dasar perburuhan, serta relasi kuasa yang timpang antara atasan dan buruh. PT. Linksindo Makmur hanyalah satu dari sekian banyak perusahaan yang sering tidak patuh pada aturan ketenagakerjaan dan sering memberi dalih supaya lolos dari tanggung jawab memberikan hak buruh, seperti pesangon yang dituntut Yahya dan teman – temannya. Dalih itu tergambar dalam argumentasi PT. Linksindo Makmur yang menyatakan merugi, sehingga tidak sanggup membayar pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Perusahaan memang berkurang keuntungan tapi masih bisa beroperasi, bahkan sanggup merekrut karyawan baru”, bantah Yahya.
PHK yang telah dilakukan PT Linksindo Makmur bermula pada tanggal 23 Juni 2023. Manajemen PT. Linksindo Makmur melalui pihak HRD dan Directur Operational menyampaikan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan bagian operational project Lazada PT. Linksindo Makmur. Gelombang ke-2 dan ke-3 PHK berurutan terjadi pada bulan Juli dan Agustus.
Namun pada prosesnya PHK yang dilakukan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Tidak berselang lama dari pengumuman PHK, di bulan yang sama sudah ada lagi pekerja yang terkena PHK.
Salah satu pekerja, sebut saja M, mengungkapkan, “Pengumuman pemutusan atau pemberhentian pekerja harus diumumkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal pemberhentian. Sedangkan kita hanya diberi waktu 7 hari.”
Sebenarnya, selain persoalan pesangon yang tak sesuai peraturan ketenagakerjaan dan pelanggaran sistem kerja kontrak, ada problem buruh lainnya seperti ketiadaan cuti haid, uang lembur yang tidak dibayar sejak pergantian direktur. Padahal, banyak tantangan yang harus dihadapi pekerja customer service, seperti harus menghadapi berbagai karakter pelanggan, shift kerja yang mengharuskan sampai di tempat kerja pagi banget bila kebagian shift pagi, dan pulang larut malam bila kebagian shift malam. Situasi kerja penuh tekanan dan stres tak terhindarkan, membuat pekerja selalu berada tekanan setiap saat.
Hingga kini, Yahya masih belum bekerja lagi di perusahaan lain. Ia terpaksa mengambil tabungannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari sembari mengawal proses advokasi ia dan teman – temannya. Menurut perkiraannya, tabungannya itu cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan, di tempat kos nya yang harganya lumayan terjangkau.
Yahya sendiri sudah merantau ke Jakarta dari tanah Ambon, sejak tahun 2013 dan sudah berpindah perusahaan sebanyak tiga kali. Namun, baru kali ini ia mengalami PHK dan punya kesempatan memperjuangkan hak bersama teman – temannya yang lain. Bersama SEMESTA, dengan bantuan hukum dari PBHI, Yahya bersama teman – temannya masih mengatur langkah ke depan sebagai strategi memperoleh hak pesangon sesuai aturan hukum yang berlaku.
oleh Dian Septi Trisnanti