Search
Close this search box.

“Omnibus Law Cerita Penindasan Pekerja”

Wawancara esklusif Marsinah FM kepada Damar Panca Mulya (KPBI) dan Maulana Sidiq (IGJ)

Wawancara ini disarikan dari talkshow yang diselenggarakan secara rutin sebulan sekali di Marsinah FM dan ditayangkan secara live streaming di IG dan fanpage Marsinah FM. 

Marsinah FM : Apa yang anda ketahui tentang Omnibuslaw?

Damar Panca Mulya: Omnibus law adalah hal baru dalam iklim demokrasi dan hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan sendiri oleh Presiden Jokowi secara langsung ketika dilantik secara resmi sebagai presiden terpilih di DPR. Dia mengatakan tantangan Indonesia dalam krisis ekonomi, konsep pemerintah salah satunya adalah Omnibus law. Ada dua yang disampaikan yaitu Omnibus law RUU Cilaka dan UMKM yang kemudian bertambah seperti perpajakan,perpindahan ibu kota. Omnibus ini mengadopsi hukum Inggris dan US dimana omnibus adalah payung bagi semua UU di Indonesia untuk mengatasi ketimpangan hukum. Beebrapa ahli mengatakan omnibus tidak cocok di Indonesia karena Indonesia menganut civil law, tertulis sementara di Inggris dan US yang berlaku adalah hukum lisan. Persoalannya image yang terbangun adalah pemerintah gagal mengatasi hukum yang tumpang tindih sehingga semua disatukan di Omnibus

Marsinah FM : Kenapa Buruh menolak Omnibus Law tersebut?

Damar Panca Mulya : Kalau yang sedang mencuat di permukaan kan,draftnya sudah siap yaitu RUU Cillaka, beberapaUU yang dianggap menghambat investasi, salah satu cara merubah aturan main UU. Bukan hanya sektor ketenagakerjaan, ada 11 cluster di cilaka seperti tanah/ lahan yang jadi hal dirumuskan di cilaka omnibus law. Yang jadi masalah ditolak oleh buruh adalah pertama soal proses pembentukan atau perumusan yang dianggap tidak demokratis, karenaapapun UU nya harus mengikuti peraturan perundangan tentang pembuatannya dimana ada prose yang dilewati naskah akademik, melibatkan semua stake holder. Masalahnya, Jokowi membentuk satgas yang melibatkan beberapa kelompok saja yang bahkan  diketuai oleh Kadin dan diisi oleh apindo, kementerian terkait, pakar hukum tapi tak satupun melibatkan buruh, karena kita yang berdampak kok tidak dilibatkan. Kedua, soal subtansi meski secara draft belum didapatkan kenapa terkesan dirahasiakan tidak dilibatkan, dari mana bisa disimpulkan poin-poinnya merugikan buruh,karena dari pejabat pemerintah sendiri yang menyampaikan poin – poin omnibus yang garis besarnya sama juga draft yang dimiliki Apindo soal pesagon, upah dan poin – poin itu sama dengan isi revisi UUK 13/2003 yagn sejak 2006 kita tolak. Soal fleksibilitas yang diperluas, soal upah murah, bahkan tadi per jam hitungannya, kemudian soal tenaga kerja asing, yang bertentangan dengan UUK sebelumnya, jaminan sosial dikurangi, penghilangan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar UUK 13/2003.

Marsinah FM : Sedangkan apa yang anda ketahui tentang Omnibus Law? Apakah menurut anda Omnibus Law ini perlu atau tidak di terapkan di Indonesia? Bagaimana pandangan masyarakat Indonesia tentang Omnibus Law ini?

Maulana Sidik : Omnibus Law merupakan gabungan muatan dari banyak peraturan menjadi satu payung hukum dan terdiri dari banyak pasal dan beberapa bab. Sebenarnya omnibus law berkembang sudah ada 5 RUU cilaka, ibu kota Negara,badan keamanan laut, farmasi, perpajakan. Dasar pemerintah hari ini dan didorong jadi prioritas, pertama kalau kita lihat sebetulnya transformasi ekonomi ke depan itu jelas akan memperbanyak pangsa pasar ekspor, ke dua penarikan investasi asing. Maka,pesan Jokowi ke dubes Indonesia di luar negeri 80% harus meluangkan waktu untuk memperluas pangsa pasar ekspor dan bagaimana investasi masuk Indonesia supaya pertumbuhan ekonomi meningkat. Dari 2019 bahkan beberapa tahun terakhir, neraca perdanganan deficit sementara ekspor kita loyo. Hari ini dijawab dengan gimana supaya investasi masuk dan pangsa pasar kita luas dan itu bisa menjawab deficit neraca perdanganan. Ekspor itu bagaimana dengan perjanjian perdagangan bebas, hari ini sudah banyak ditandangtangani, tahun ini ada 2 perjanjian perdanganan bebas yang sifatnya mengikat dan jangan lupa Negara lain menyasar Indonesia sebagai ekspor jadi hati  hati jangan mudah impor. Yang ke dua penarikan investasi asing di omnibus law, Jokowi mengatakan kita butuh investasi, kalau sekarang andalannya adalah omnibus law, adaka jaminan investasi yang masuk adalah berkualitas. Selama ini kita sudah berikan kemudahan ke investasi asing tapi tetap tidak masuk ke Indonesia. Investasi asing enggan masuk karena persoalannya ada di transparansi, birokrasi dan korupsi.pemerintah sejauh ini kan malah tidak memperbaiki itu, justru memperlemah KPK, mempersempit ruang demokrasi. Omnibus bukan solusi, harusnya kan memperkuat penghapusan korupsi, meningkatkan SDM. Pemerintah salah solusi, jadi nggak nyambung. Ke dua, saya mau garis bawahi investor asing sudah diberikan keistimewaan melalui perjanjian perdagangan bebas, kita di tahun 1970an sudah memberikan keistimewaan ke jerman, swiss tapi kemudian ada kebijakan Indonesia yang merugikan investor dari Swis, Indonesia pun ikut rugi. Indonesia kemudian melakukan review karena melakukan keistimewaan terlalu besar yang justru merugikan, investor tambang misalnya, masyarakat tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Contoh, papua, kaya alam ada investor masuk tapi kenapa rakyat miskin? Apa manfaat Investasi bagi masyarakat? Kualitasnya seperti apa?

Marsinah FM : Apakah Omnibus Law ini benar menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh? Kenapa demikian?

Damar Panca Mulya : Draft belum diterima secara utuh tapi poin bisa ditangkap dari statemen pemerintah, termasuk pokok pikiran APINDO dan itu menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh. Yang jadi prioritas mereka kan di costnya yang terlalu tinggi, missal pembayaran pesangon. Mereka bilang ekonomi tidak stabil, sementara ada persoalan perselisihan yang harus dibayar semisal upah atau pesangon dan itu harus dipangkas atau dihilangkan. Di UUK No.13 / 2003 pasal 156 soal pesanon kan maksimal 9 tahun kerja dan itu memang cukup tinggi tapi bagi buruh itu hak yang wajar diberikan setelah pengabdian buruh kepada pengusaha karena itu nominal yang jadi jarring pengaman dari UU karena setelah berhenti bekerja kan tidak ada penghasilan. Demikian juga soal UMP yang dihitung melalui komponen upah layak buruh yang jadi jarring pengaman, tapi dengan logika per jam, bukan upah per jam untuk meningkatkan kesejahteraan seperti di negeri eropa. Kalau dibandingkan dengan Negara maju, upah per jam itu dijalankan dan cukup tinggi. Tapi upah per jam yang diberlakukan di Indonesia bukan untuk mensejahterakan, tapi itu berkaitan dengan fleksibilitas kerja, di Indonesia kana da per minggu 40 jam tapi yang dihitungkan berapa jam kerja sehingga upah sesuai dengan kerja nya berdasarkan jam. Sementara, status kerja outsource dan kontrak diperluas lagi,sementara buruh tetap dapat pesangon,buruh kontrak dan outsource tidak memperoleh pesangon artinya kesejahteraannya lebih rendah, lebih parah lagi magang yang upahnya di bawah UMP. Nah status kerja ini diperparah lagi fleksibelitasnya, yang lebih parah lagi tingkat kesejahteraannya dan itu bertentangan dengan konstitusi kita rakyat berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Gimana dapat penghidupan layak kalau pekerjaannya tidak layak.

Logika Investasi ini logika yang sesat, kita naik Investasi supaya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonom,dengan asusmsi bisa membuka lapangan kerja. Sehingga logikanya butuh nih UU yang memperlancar itu semua dengan harapan membuka lapangan kerja bisa meningkatkan kesejahteraan. Pertanyaan kritisnya untuk kepentingan siapa? Karena Investasi itu berdasar kepentingan para pemodal. logikanya penciptaan lapangan kerja selaras dengan penciptaan kesejahteraan tapi nyatanya tidak. Logikan ini mesti diluruskan. Beebrapa data yang kita sampaikan di audiensi di baleg DPR RI di 13 Januari 2020 kemarin kita sampaikan logika bahwa hak buruh menghambat masuknya Investasi itu salah. Karena di World Economy Forum penghambatnya adalah di tingkat pertama itu kolusi, administrasi birokrasi dan ketenagakerjaan itu peringkat 13. Harusnya solusinya adalah penghapusan korupsi dan pembenahan birokrasi.

Kita tidak pernah melarang pemerintah mengundang Investasi masuk untuk pertumbuhan ekonomi tapi yang kita tolak adalah rakyat dijadikan korban,terus kemudian kita bisa telaah lagi,sebenarnya yang menikmati pertumbuhan ekonomi siapa? Hanya kalangan tertentu tapi buruh boleh kita buktikan belum masuk dalam kategori kesejahteraan karena regulasi hanya membeikan karpet merah bagi pengusaha seperti PP 78/2015 yang merupakan kado pahit bagi buruh. Karena formula upah di PP 78/2015 dengan ditambahkan kenaikan inflasi yang kalau dikalkulasi hanya bisa naik 10 – 11%, bandingkan sebelumnya di tahun 2012 yang naik sampai 40% dan meski kenaikan di 2013 turun tapi masih berkisar 30%, itu terasa sekali bagi buruh karena harga naik seperti cabe harganya naik 40 ribu per kg, itu kan terasa sekali dalam kehidupan sehari – hari buruh. Ya,kita masih jauh dari kategori layak, begitu PP 78/2015 disahkan kenaikan upah turun terus, jadi kualitas turun terus karena hanya naik 10-11% dan itu mempengaruhi daya beli masyarakat yang turun dan itu tidak menjadi solusi. Kalau mau daya beli naik harusnya upahnya dinaikkan

Kalau Investasi yagn dikejar hanya untuk memperkuat posisi korporat terhadap kedaulatan Negara, ini jadi problem karena mengeksploitasi sumberdaya alam dan manusia, Investasi ini merusak peradaban bangsa. Investasi ini seperti lintah mengeruk sumber daya alam kita. Ini jadi pertentangan ideology dari sejak jaman kemerdekaan bagaimana kita membangun bangsa pasca kemerdekaan apakah hanya melalui Investasi? Kan ada banyak. Padahal sumber daya alam kita melimpah kenapa tidak mencurahkan semua pikiran untuk mengelola itu yang bisa jadi bahan pembangunan ekonomi nasional, kan kita belum punya namanya industry nasional yang dibangun dari hulu ke hilir yang diproses dari bahan mentah hingga menghasilkan suatu produk, kenapa pangsa pasar domestik kita tidak dimanfaatkan betul dengan penduduk 250 juta itu kan luar biasa. Ini kan harusnya menjadi pendiskusian yang menarik untuk membangun Indonesia tanpa mengandalkan Investasi yang merugikan.

Marsinah FM : Apakah hanya buruh yang dirugikan?

Maulana Sidik : Pernah ada kasus perusahan korea selatan masuk Investasi ke Indonesia tapi tidak terdaftar di BPKM tapi melakukan produki seperti biasa di garmen ketika collapse perusahaan korea kabur, dan yang jadi pertanyaan apa tanggung jawab pemerintah? Itu tadi yang saya bilang apakah berkualitas Investasi yang masuk ke Indonesia. Sekarang sudah ada putusan PHI bahwa perusahaan harus membayar hak buruh. Ketika kita melakukan advokasi, pemerintah juga slow respon. Maksud saya keistimewaan disediakan pada investor asing tapi bagaimana tingkat kesejahteraan buruh bagaimana? Perlindungan kepada rakyat mekanismenya bagaimana? Complain kepada pemerintah, itu mekanismenya bagaimana.

Saya kaget dalam omnibus law di bagian cluster perijinan, selama ini kan investor yang mengajukan perijinan, mendapatkan lahan sendiri mengurus perijinan sendiri tapi di Omnibus law pemerintah yang menyediakan perijinan, mengurusnya dan investor ongkang – ongkang kaki. Pertanyaannya pemerintah bekerja untuk siapa. Investasi yang kini sedang berjalan,itu di pasar modal yang hanya sebulan dan dua bulan bisa ditarik uangnya sewaktu waktu.

Pengusaha dominan ribut soal upah yang bikin mereka pindah, di negara lain seperti Malaysia, Singapore upahnya tinggi tapi investor tetap masuk. Kekeliruannya adalah upah harus fleksibel, buruh bisa sewatu – waktu dipanggil kapanpun. Terkait upah buruh, upah buruh itu ternyata memakai UMP tapi di satu sisi, upah riil itu turun signifikan, dibagi dengan indeks konsumsi rumah tangga, yang semua harganya naik. UMP kalau ditekan menjadi fleksibilitas jam kerja tadi maka menurunkan kesejahteraan buruh dan kalau disahkan akan sangat merugikan. Tidak hanya kaum buruh dan isu lingkungan tapi semua lapisan masyarakat, termasuk kaum buruh.

Marsinah FM : Investasi yang dimaui seperti apa?

Maulana Sidiq: Kita mau Investasi yang membawa kebermanfaatan bagi masyarakat tapi logika pemerintah kan yang penting masuk dulu uangnya, berikan keistimewaan dan lain – lain. Di Perjanjian Investasi bilateral, diatur pasal tentang mekanisme penyelesaian sengketa, disebutkan hanya investor yang bisa menggungat Negara kalau investor merasa dirugikan,contohnya perusahaan asing kalau ada potensi kerugian bisa menggugat di abitrasi internasional dan itu mahal, dimana anggarannya diambil kalau bukan APBN, akibat jangka panjangnya adalah rusaknya sumber daya alam, jangan hanya dipikirkan hari ini saja, lalu menggadaikan kehidupan jangka panjang. Tapi yang jelas, kita menolak pemerintah Indonesia hanya memberi keistimewaan bagi Investasi asing.

Marsinah FM : Apakah ada dampak untuk Buruh Perempuan? Apakah itu?

Damar Panca Mulya : Sebelum omnibus law dibahas, sudah ada problem terkait perlindungan buruh perempuan karena hingga sekarang perlindungan buruh perempuan nyaris tidak ada, meski ada hak laktasi, haid, hamil tapi pengawasan lemah sehingga terabaikan. Itu jadi problem, belum lagi ditambah dengan system patriarki yang masih membelenggu kawan – kawan perempuan sehingga dalam konteks perjuangan mengalami keterbatasan, karena salah satunya factor itu juga budaya harus mengabdi pada suami, melakukan kerja domestic padahal harusnya posisinya setara dan punya hak layak di tempat kerja atau perusahaan.

Di statmen Pak Moeldoko, malah menyerang buruh yang masih menolak omnbus law, ini pimpinan buruh yang menolak omnibus law karena belum ada sosialisasi soal omnibus law, misalnya dia sampaikan bahwa omnibus law tidak menghapuskan cuti hamil. Saya sendiri tidak tahu SB mana yang mewacanakan itu.

Kami dari KPBI menyatakan secara tegas menolak omnibus law karena tidak dilandaskan pada kesejahteraan buruh tapi untuk investor. Maka kami menolak buruh dan rakyat dijadikan korban. Banyak yang dilanggar oleh pemerintah dari proses pembentukannya bermasalah. Saran kami, omnibus ini dikaji ulang atau dibatalkan kalau tidak, kita akan berhadap – hadapan langsung dan akan melakukan aksi besar besaran.

Maulana Sidik : Pemerintah yang tidak demokratis sistemnya,tidak mendengar suaramasyarakat, kenapa tidak terbuka saja pemerintah, mendengarkan suara masyarakat. Karena soal isi sangat mengecewakan. Jangankan kepentingan buruh perempuan,itu masih jauh. Karena semuanya berorientasi pada Investasi, jangankan yang urgen soal pelecehan seksual pada buruh perempuan.

Omnibus law ini kan sebuah regulasi, pertama kali IMF menandatangani LOI, teman teman kalau bisa lihat perjanjian yang ditanda tangani regulasi apa yang berubah dan hari ini mau dihidupkan kembali liberalisasi regulasi dalam jangka waktu mendatang. waktu Itu pernah tenaga listrik mau dileberalkan dimana perusahaan swasta juga bisa masuk. Hari ini ada juga intervensi soal itu,lembaga internasional sangat support dengan adanya omnibus law terutama kemudahan bagi Investasi. Pemerintah hari ini disukai oleh kaum pemodal tapi rakyat tidak dipedulikan. Pembangunan infrastruktur yang hari ini dikejar oleh Jokowi, soal Investasi di beberapa sektor, tantangan regulasi yang memudahkan yang disebutkan oleh ADB itu adalah dukungan bagi pemerintah Jokowi.

Marsinah FM : Apa harapan anda terkait Omnibus Law?

Maulana Sidiq : Harapannya pemerintah tidak di drive oleh pemodal tapi bekerja dengan tulus kepada rakyat. Dan kita sebagai rakyat wajib menolak omnibus law karena akan merugikan seluruh masyarakat seperit buruh, tani, lingkungan karena semuanya akan terkena dampaknya.  Pemerintah harus berpihak pada masayrakat dan mendengar kepentingan masyarakat bukan pada kepentingan investai asing.

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Begini, Aksi Buruh di Jaman Orde Baru

Oleh Reni  Pengalaman saya pertama ikut aksi 1 may day ketika masih zaman Orde Baru, tahun tepatnya, saya lupa.Ketika itu, saya bekerja di PT. Katexindo,

Surat untuk Ibu, di Hari Ibu

Hmm Desember, bulan ke-12 di tiap tahunnya. Setiap kita dengar bulan Desember, terlintas di benak kita dengan hari Natal, cuti bersama di penghujung tahun. Begitu?

Sumber: https://pin.it/42kJV784f

Polemik UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Selain itu, UU KIA tidak mengatur secara khusus hak buruh ibu yang bekerja di sektor informal. Padahal, jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang (55,9%), dan didominasi oleh perempuan.