Jakarta, 17 September 2024 – Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Selasa (17/9/2024). Aksi ini diwarnai oleh orasi dan aksi teatrikal yang dipimpin oleh para pekerja rumah tangga dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi dan didukung oleh berbagai jaringan koalisi seperti RGP, SPRT Tangsel, dan Konde.co.
Selain aksi di Jakarta, Koalisi Sipil juga melangsungkan demonstrasi serupa di 10 kota besar lainnya di Indonesia, seperti Cirebon, Palu, Manado, Bangka, Solo, dan Kaltara. Aksi ini bertujuan untuk menunjukkan solidaritas dan perjuangan para pekerja rumah tangga (PRT) serta mengangkat kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di masing-masing daerah. Koalisi mengecam keras sikap pimpinan DPR yang dinilai menggantung nasib 23 juta PRT di dalam negeri dan 10 juta PRT di luar negeri, yang mayoritas (70%) merupakan ibu-ibu kepala keluarga miskin.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meskipun sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap RUU PPRT, namun dinilai bertindak kontradiktif dengan tidak memasukkan RUU tersebut dalam agenda rapat pimpinan DPR.
“Beliau terus bersikap kontradiktif, karena beliau juga yang menyebabkan RUU PPRT macet di DPR,” ujar Jumisih, perwakilan dari JALA PRT.
Koalisi juga menyoroti sikap Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang awalnya mendukung RUU PPRT namun kemudian memilih untuk bersikap netral. Hal ini, menurut Koalisi, turut menjadi penyebab stagnasi dalam proses legislasi.
“Kan aneh jika bersikap netral. Saat ini PDIP dan Partai Golkar menolak, sementara yang mendukung adalah Nasdem dan PKB. Waktu semakin menipis,” kata Oom, perwakilan dari SPRT Sapu Lidi.
Koalisi Sipil berharap para pimpinan DPR bersikap lebih kenegarawanan dan memprioritaskan kemanusiaan terhadap PRT yang telah memperjuangkan hak mereka selama lebih dari dua dekade. Mereka menegaskan bahwa meminta perlindungan adalah hak konstitusional para PRT, dan DPR wajib memenuhinya.
“Meminta perlindungan itu hak konstitusional para PRT, dan kewajiban DPR adalah memenuhinya. Jangan mempermainkan rakyat, itu jahat,” tegas Fanda Puspitasari dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Meskipun menghadapi kendala dan penolakan dari sebagian pimpinan DPR, Koalisi menyatakan tidak akan menyerah. Mereka bertekad untuk terus melanjutkan aksi di berbagai kota di Indonesia hingga UU PPRT disahkan pada September 2024.
“Semoga sikap tidak peduli para pimpinan DPR akan meleleh oleh air mata dan peluh kami di depan gerbang DPR, rumah kami,” harap Fiona Wiputri dari Konde.co.
Aksi ini menunjukkan keteguhan hati para PRT dan Koalisi Sipil dalam memperjuangkan pengesahan UU PPRT yang telah mereka perjuangkan selama 20 tahun. Koalisi berharap perjuangan ini segera membuahkan hasil agar PRT di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang layak.