Pernyataan Sikap
Dewan Pengurus Nasional Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia
Kepada seluruh Rakyat Pekerja dimanapun berada, saatnya kita menyatukan kekuatan untuk mendapatkan hak kita sebagai klass pekerja yaitu upah yang layak dan peningkatan terhadap kesejahteraan. Seperti yang kita ketahui bahwa kaum Kapitalis (Pengusaha) telah mencuri Nilai Lebih dari hasil kerja kita dan dapat mengakumulasikan keuntungan yang besar bagi kaum pemodal selama beratus-ratus tahun sejak tatanan masyarakat kapitalisme itu berdiri tegak di seluruh dunia.
Kali ini kekuasaan politik oligarki yang di dominasi oleh para pemilik modal lagi-lagi berupaya untuk mendegradasikan kesejahteraan kaum buruh dengan menerbitkan UU CILAKA No 11 Tahun 2020 berikut dengan peraturan turunannya PP 36 tentang pengupahan. Selaras dengan surat edaran yang dilayangkan oleh kemenaker kepada seluruh Gubernur dengan dasar PP 36 tersebut telah menetapkan kenaikan upah tahun 2022 hanya sebesar 1,09 %, yang nilainya lebih rendah daripada kenaikan inflasi. Hal tersebut adalah merupakan bukti nyata dari bentuk perampasan upah terhadap kaum buruh. Lagi- lagi presiden jokowi telah lari dari janji-janjinya semasa kampanye dulu, program nawa cita yang selalu digembar-gemborkan hanya bagaikan pepesan kosong bagi rakyat pekerja. “Bagaimana mungkin meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya” jika pemerintah masih abai terhadap peningkatan kesejahteraan dan masih terus-terusan menerapkan Politik Upah Murah terhadap kaum buruh di Indonesia.
Berkaitan dengan hasil putusan MK tentang UU Cipta Kerja, setidaknya ada dua hal penting yang menjadi acuan secara hukum, Pertama majelis hakim telah menyatakan bahwa dalam uji formil UU Cipta kerja dinyatakan “Inkonstitusional Bersyarat” yang berarti tata cara procedur pembentukan UU Cipta Kerja dinyatakan catat formil atau bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga majelis hakim MK memutuskan “Bersyarat” Jika dalam kurun waktu 2 tahun pemerintah tidak dapat memperbaikinya maka dapat dinyatakan “Inkonstitusional Permanen”. Kedua dalam poin ke 7 Amar Putusan MK tentang uji formil UU Cipta Kerja Majelis Hakim “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” yang berarti semua peraturan turunan seperti PP 34, PP 35, PP 36, PP 37 dan peraturan turunan lainnya diluar klaster ketenagakerjaan harus dihentikan/ditangguhkan. Statemen pemerintah yang menyatakan UU Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya masih berlaku adalah merupakan logika sesat hukum dan merupakan bentuk dari Pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. “Bagaimana mungkin Negara menjalankan Undang-Undang yang Cacat Formil atau tidak sah di mata hukum”.
Penetapan upah minimum 2022 yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan harus ditangguhkan karena undang-undang Cipta Kerja telah divonis “inkonstitusional bersyarat” Oleh Majelis Hakim MK. Oleh karena itu SK Gubernur Tentang kenaikan upah tahun 2022 yang hanya sebesar 1,09% harus segera dicabut karena PP 36 sudah tidak bisa dipakai lagi sebagai dasar hukum yang berlaku.
“Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintah yang menginisiasi lahirnya UU Cipta Kerja harus bertanggung jawab atas kondisi Darurat Upah di Indonesia. Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Keputusan untuk memastikan upah minimum bisa naik secara layak untuk tahun 2022”. Kita harus melanjutkan perjuangan yang sudah berlangsung dengan sangat luar biasa di daerah-daerah ke tingkat nasional, guna memastikan terjadinya kenaikan upah di semua Provinsi dan kota/kabupaten. “kita harus memastikan jangan sampai Presiden Jokowi mengabaikan putusan MK dan melanjutkan penetapan politik upah murah di tahun 2022”.
Oleh karena itu Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) yang berafiliasi kepada Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyerukan kepada seluruh klass Pekerja dimanapun berada untuk turut mengambil peran dan tugas sejarah pada tanggal 8 Desember 2021 didepan Istana Negara untuk memperjuangkan kenaikan upah di tahun yang akan datang demi menyelamatkan kehidupan dan harga diri klass pekerja Indonesia. Dan sudah saatnya kaum buruh Indonesia membangun kekuatan politiknya sendiri yang siap berhadap-hadapan (vis a vis) dengan kekuasaan politik oligarki yang selama ini hanya memberikan karpet merah kepada kaum pemodal, namun tidak pernah memperdulikan nasib Rakyat Pekerja di Indonesia. Kelahiran Partai Buruh adalah merupakan angin segar yang harus terus didukung dan dimajukan sebagai alat PERSATUAN dan PERJUANGAN bagi Rakyat Pekerja di masa yang akan datang.
Dengan demikian kami Dewan Pengurus Nasional (DPN) Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Menuntut kepada Pemerintah untuk segera:
- Menghentikan/Menangguhkan semua Peraturan Turunan (PP 34, PP 35, PP 36, PP 37) yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja sesuai dengan Amar Putusan MK poin ke 7
- Cabut semua SK Gubernur tentang kenaikan upah 2022 yang hanya menetapkan kenaikan upah sebesar 1,09%.
- Segera Tetapkan kenaikan upah tahun 2022 sebesar 7-10 %.
- Hentikan PHK sepihak non procedural yang bersifat
- Segera tindak tegas para pengusaha nakal yang melanggar Hak Normatif
Jakarta, 6 Desember 2021
Dian Septi T Damar Panca
Ketua Umum Seketaris Jendral