Berdasarkan Surat Edaran Menakertrans No. SE.03/MEN/IV/2011
Bertepatan dengan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Komite Buruh Perempuan KBN bersama pihak pengelola KBN meluncurkan pemasangan plang atau papan rambu melawan pelecehan seksual di area KBN. Plang ini akan terpasang di seluruh penjuru KBN, termasuk area kerja masing –masing perusahaan sebagai bentuk komitmen penghapusan kekerasan seksual. Sekaligus, KBN menjadi proyek percontohan bagi kawasan industri lain supaya melakukan hal serupa. Sementara, secara kebijakan, sudah terbit Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja NO. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, yang kemudian oleh APINDO di tahun 2012 dibuat hal sama sebagai Panduan Bagi Pengusaha.
Pemasangan plang atau papan rambu melawan pelecehan seksual di tempat kerja, berlandaskan pada temuan – temuan ragam kasus pelecehan seksual, mulai dari bentuk pelecehan verbal (sms mesum, pemaksaan ajakan kencan, lelucon bernada seksual, dll), sampai pelecehan fisik (peluk, cium, perkosaan, dll).
Mengapa Plang atau Papan Rambu Melawan Pelecehan Seksual?
Bagi Komite Buruh Perempuan KBN, plang atau papan rambu melawan pelecehan seksual adalah langkah awal perlawanan terhadap pelecehan seksual di tempat kerja dan punya makna mendalam sebagai bentuk komitmen perlawanan terhadap pelecehan seksual. Plang atau rambu melawan pelecehan seksual bermakna :
Pembelaan dan dukungan bagi korban, sehingga suara sunyi para korban bisa muncul ke permukaan. Hal yang selama ini dianggap aib, bisa menerobos ke permukaan dan menyatakan penegasan diri, bahwa korban adalah manusia, bukan sejumlah angka atau deretan angka statistik.
Pengakuan bahwa pelecehan seksual adalah problem kemanusian. Bahwa peradaban maju adalah peradaban yang menjunjung tinggi kemanusiaan. Artinya, menciptakan suasana kerja tanpa pelecehan seksual sama sekali (Zero Harrasment) adalah bagian dari upaya memajukan peradaban.
Penolakan terhadap segala bentuk pelecehan seksual. Pelecehan seksual adalah perbuatan yang merendahkan martabat manusia, menyisakan trauma sepanjang hidup dan sebaik – baiknya dinyatakan sebagai bentuk kejahatan. Dengan demikian, penolakan adalah hal yang mutlak supaya tidak terulang.
Peringatan bagi semua orang, sekaligus pengakuan bahwa pelecehan seksual ada di sekitar kita, termasuk di tempat kerja. Pelecehan seksual, sebagaimana problem khusus perempuan lainnya, sering kali terpinggirkan karena dianggap lumrah dan hal biasa. Sehingga, meski terlihat di depan mata berulang kali, tak pernah dianggap bagian dari persoalan. Hadirnya plang atau papan rambu melawan pelecehan seksual mengingatkan semua orang supaya menyadari keberadaannya.
Selanjutnya, Pos Pengaduan dan Pembelaan
Perlindungan terhadap korban dan pelapor atas suatu tindakan pelecehan seksual akan diberikan dan ditingkatkan dengan menyiapkan Pos Pengaduan dan Pembelaan.
Dengan adanya Pos pengaduan dan pembelaan, siapapun korban, terutama perempuan bisa mendapat dukungan untuk memperoleh keadilan. Keadilan bagi korban akan membuat korban yang selama ini terpinggir bisa hadir ke muka dan kasus – kasus serupa berpotensi untuk tidak terulang.
Mari Bersama Melawan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Perjuangan melawan pelecehan seksual di tempat kerja akan lebih mempunyai dampak bila menjadi kepentingan banyak orang. Maka, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat baik dari Serikat Buruh, organisasi perempuan, tani, dan organisasi lainnya untuk bersama – sama melawan pelecehan seksual di sekitar kita.