Denda 10 Galon Untuk Sri

Tidak Hadir di Pertandingan Voly, Sri Didenda 10 Galon Oleh Perusahaan
Sri Winarti tidak menyangka ia akan dikenai denda sebanyak 10 galon, yang artinya adalah ia harus membayar uang sebesar nilai 10 galon, yakni sejumlah Rp 160.000,00. Denda tersebut ia peroleh karena tidak menghadiri pertandingan volly antar perusahaan yang kala itu diselenggarakan pada hari libur. Panjangnya jam kerja dengan beban kerja tinggi membuat Sri memilih beristirahat di rumah bersama keluarga.

Esoknya, Sri terkejut karena dikenai denda 10 galon. Uang sebesar Rp 160.000 tentu besaran yang berharga bagi Sri, apalagi Sri merasa tidak bersalah. Oleh karena tidak terima dengan denda tersebut, Sri menemui personalia dan menolak membayar denda yang diterapkan oleh Chief tempatnya bekerja.

Sayangnya keluhan Sri tidak digubris dan tetap diharuskan membayar denda. Hal itu membuat Sri kecewa dengan perusahaan tempatnya mencari sesuap nasi.

Sebagai SPV QC selama 8 tahun, Sri sudah memberi bekerja sebaik – baiknya meski kelelahan karena harus bertanggung jawab memegang 14 line.
Rasa tak nyaman membuat Sri enggan melanjutkan bekerja di PT. Hansae 3 yang terletak di KBN Cakung tersebut dan memilih mengundurkan diri. Saat itu, Sri belum mengenal serikat buruh. Andai saja, ia sudah mengenal serikat buruh sedari dulu dan aktif berorganisasi, Sri tentu tahu akan haknya dan tidak memilih mengundurkan diri. Namun, Sri bertekad sejak sekarang ia akan berjuang untuk haknya.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pre-order dibuka!

Kawan yang baik, sila berpartisipasi dalam pre-order ini. 20% dari hasil penjualan akan didonasikan kepada anggota Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) yang terdampak Covid-19.

Suara Buruh

Suara Buruh, Program siaran yang berbagi dinamika buruh dengan menelpon teman-teman buruh di berbagai daerah untuk saling berkabar dan bersolidaritas. Dipandu oleh Putera Nusantara, mengudara tiap

Ancang – Ancang

Kau bilang order sepi Kami buruh dipaksa ikut rugi Kamu bilang buyer hengkang Maka kami harus rela ditendang Tapi kau selalu diam ketika laba besar

Jurnalis Perempuan itu Tewas Dianiaya Suami

Siapa yang menyangka Maria Yeane Agustuti (34) akhirnya tewas karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia perempuan karir, bekerja, dan berpenghasilan. Tidak perlu bergantung pada

RUU PPRT Disandera: Dimana Komitmen Yang Mulia Wakil Rakyat?

Lita Anggraini, koordinator JALA PRT menyatakan, padahal DPR RI punya waktu yang singkat untuk membahas RUU PPRT, yaitu dalam masa sidang 15 Mei – 13 Juli 2023 saja. Namun sudah sebulan sejak DIM diserahkan, pimpinan DPR tidak memberikan kepastian kapan RUU PPRT akan dibahas. Para aktivis mencurigai, DPR lebih sibuk mengurus Pemilu dan pencalonan Capres, kondisi ini jadi melupakan PRT. Padahal PRT adalah entitas dari subyek Pemilu yang harus diperjuangkan.

Mimpi Buruk Penyesuaian Upah

Untuk ke sekian kalinya, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menerbitkan kebijakan terkait pandemi, yaitu Kepmen No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi COVID 2019.