Tidak Hadir di Pertandingan Voly, Sri Didenda 10 Galon Oleh Perusahaan
Sri Winarti tidak menyangka ia akan dikenai denda sebanyak 10 galon, yang artinya adalah ia harus membayar uang sebesar nilai 10 galon, yakni sejumlah Rp 160.000,00. Denda tersebut ia peroleh karena tidak menghadiri pertandingan volly antar perusahaan yang kala itu diselenggarakan pada hari libur. Panjangnya jam kerja dengan beban kerja tinggi membuat Sri memilih beristirahat di rumah bersama keluarga.
Esoknya, Sri terkejut karena dikenai denda 10 galon. Uang sebesar Rp 160.000 tentu besaran yang berharga bagi Sri, apalagi Sri merasa tidak bersalah. Oleh karena tidak terima dengan denda tersebut, Sri menemui personalia dan menolak membayar denda yang diterapkan oleh Chief tempatnya bekerja.
Sayangnya keluhan Sri tidak digubris dan tetap diharuskan membayar denda. Hal itu membuat Sri kecewa dengan perusahaan tempatnya mencari sesuap nasi.
Sebagai SPV QC selama 8 tahun, Sri sudah memberi bekerja sebaik – baiknya meski kelelahan karena harus bertanggung jawab memegang 14 line.
Rasa tak nyaman membuat Sri enggan melanjutkan bekerja di PT. Hansae 3 yang terletak di KBN Cakung tersebut dan memilih mengundurkan diri. Saat itu, Sri belum mengenal serikat buruh. Andai saja, ia sudah mengenal serikat buruh sedari dulu dan aktif berorganisasi, Sri tentu tahu akan haknya dan tidak memilih mengundurkan diri. Namun, Sri bertekad sejak sekarang ia akan berjuang untuk haknya.