PT Majuel Klaten Diduga Lakukan PHK Sepihak dan Intimidasi Pekerja, Serikat Tuntut Kejelasan

Klaten, 30 Januari 2025 – Konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di PT Majuel Klaten. Serikat Buruh Bersatu Sejahtera (SBBS) mengungkap dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak secara massal, tindakan anti-serikat buruh (union busting), serta intimidasi terhadap pekerja.  

Hari ini, SBBS mendatangi perusahaan untuk mengajukan perundingan bipartit ke-3 serta menyerahkan surat penolakan PHK terhadap salah satu anggotanya. Namun, perwakilan serikat justru tidak diterima oleh HRD perusahaan, yang dikatakan oleh satpam sedang tidak berada di tempat. Padahal, berdasarkan kesaksian pekerja di dalam pabrik, HRD berada di lokasi.  

Indikasi Pelanggaran Hak Pekerja  

SBBS juga menemukan bahwa seorang pekerja perempuan mengalami penundaan pembayaran gaji selama dua bulan. Namun, saat pekerja tersebut mencoba menemui HRD, permintaannya tidak digubris.  

Selain itu, perusahaan diduga menggunakan ancaman penutupan pabrik untuk melemahkan perjuangan buruh dalam menuntut haknya. Beberapa alat produksi diketahui mulai dipindahkan kembali ke PT Majuel Bogor, yang merupakan ekspansi dari PT Majuel Klaten. SBBS menilai langkah ini sebagai bentuk intimidasi untuk membungkam buruh yang sedang memperjuangkan hak mereka, termasuk dalam upaya pencatatan serikat di Disperinaker Kabupaten Klaten.  

Tuntutan SBBS  

Atas berbagai pelanggaran yang terjadi, SBBS menuntut PT Majuel Klaten untuk:  

1. Menghentikan PHK sepihak yang diduga bertujuan untuk melemahkan serikat buruh.  

2. Memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran gaji yang tertunda.  

3. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pekerja yang berusaha memperjuangkan haknya.  

Serikat buruh menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai keadilan bagi pekerja ditegakkan. SBBS mengajak seluruh pekerja untuk bersolidaritas dalam menghadapi praktik ketidakadilan ini.  

“Produkmu memang bagus, tapi hak-hak pekerjamu kamu berangus!” tegas pernyataan SBBS dalam rilisnya.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

RUU PPRT Disandera: Dimana Komitmen Yang Mulia Wakil Rakyat?

Lita Anggraini, koordinator JALA PRT menyatakan, padahal DPR RI punya waktu yang singkat untuk membahas RUU PPRT, yaitu dalam masa sidang 15 Mei – 13 Juli 2023 saja. Namun sudah sebulan sejak DIM diserahkan, pimpinan DPR tidak memberikan kepastian kapan RUU PPRT akan dibahas. Para aktivis mencurigai, DPR lebih sibuk mengurus Pemilu dan pencalonan Capres, kondisi ini jadi melupakan PRT. Padahal PRT adalah entitas dari subyek Pemilu yang harus diperjuangkan.

Mengenal Problem Buruh Perempuan

Menjadi buruh perempuan artinya menghadapi persoalan berlapis yang sudah menua dari berabad- abad sebelumnya, yang juga bagian dari problem semua orang atau problem sosial. Hanya

Panggung Buruh “Membela Hak Buruh Ibu”

Minggu  pagi 20 Desember 2015, terlihat kerumunan para buruh ibu memadati gedung LBH Jakarta yang terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Para Ibu tersebut menghadiri

Habis Gelap, Terbitlah Terang

Gadis Jepara Cerdas yang Menolak Beasiswa Apa jadinya, bila kala itu Kartini tetap menerima beasiswa untuk belajar Ke Belanda dan tidak memberikannya pada seorang pemuda

Meretas Jalan Melawan PHK, Kejahatan Kemanusiaan

Dari tahun ke tahun, ribuan angka buruh di PHK dan gelombang PHK hari ini tidak jatuh dari langit, bukan sebuah musibah, bukan pula bencana alam. Ini adalah hasil kebijakan satu rezim kapitalis yang mengorbankan manusia untuk meraup keuntungan yang berlipat lipat ganda.