Klaten, 30 Januari 2025 – Konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di PT Majuel Klaten. Serikat Buruh Bersatu Sejahtera (SBBS) mengungkap dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak secara massal, tindakan anti-serikat buruh (union busting), serta intimidasi terhadap pekerja.
Hari ini, SBBS mendatangi perusahaan untuk mengajukan perundingan bipartit ke-3 serta menyerahkan surat penolakan PHK terhadap salah satu anggotanya. Namun, perwakilan serikat justru tidak diterima oleh HRD perusahaan, yang dikatakan oleh satpam sedang tidak berada di tempat. Padahal, berdasarkan kesaksian pekerja di dalam pabrik, HRD berada di lokasi.
Indikasi Pelanggaran Hak Pekerja
SBBS juga menemukan bahwa seorang pekerja perempuan mengalami penundaan pembayaran gaji selama dua bulan. Namun, saat pekerja tersebut mencoba menemui HRD, permintaannya tidak digubris.
Selain itu, perusahaan diduga menggunakan ancaman penutupan pabrik untuk melemahkan perjuangan buruh dalam menuntut haknya. Beberapa alat produksi diketahui mulai dipindahkan kembali ke PT Majuel Bogor, yang merupakan ekspansi dari PT Majuel Klaten. SBBS menilai langkah ini sebagai bentuk intimidasi untuk membungkam buruh yang sedang memperjuangkan hak mereka, termasuk dalam upaya pencatatan serikat di Disperinaker Kabupaten Klaten.
Tuntutan SBBS
Atas berbagai pelanggaran yang terjadi, SBBS menuntut PT Majuel Klaten untuk:
1. Menghentikan PHK sepihak yang diduga bertujuan untuk melemahkan serikat buruh.
2. Memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran gaji yang tertunda.
3. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pekerja yang berusaha memperjuangkan haknya.
Serikat buruh menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai keadilan bagi pekerja ditegakkan. SBBS mengajak seluruh pekerja untuk bersolidaritas dalam menghadapi praktik ketidakadilan ini.
“Produkmu memang bagus, tapi hak-hak pekerjamu kamu berangus!” tegas pernyataan SBBS dalam rilisnya.