Search
Close this search box.

BURUH KONTRAK HARUS BERSERIKAT

Oleh:

(Jumisih – FSBPI-KPBI)

Banyak pihak berpendapat bahwa buruh kontrak tidak perlu berserikat karena toch akan terPHK. Logika ini keliru. Justeru karena status kita adalah kontrak yang rentan dengan tindakan ketidakadilan itulah maka sebagai buruh tidak punya pilihan lain selain berserikat. Dengan berserikat maka buruh akan mempunyai kekuatan dan alat politik untuk berjuang secara kolektif atau bersama-sama. Karena sejatinya kekuatan buruh adalah pada saat bersatu padu. Tulisan ini akan menjabarkan kenapa buruh mempunyai kebutuhan untuk berserikat.

Dalam ketenagakerjaan kita mengenal istilah sistem kerja tetap dan kerja kontrak. Sistem kerja tetap atau hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT adalah sistem kerja yang tidak terbatas waktu, artinya sebagai buruh kita bisa bekerja secara terus menerus, tidak ada batasan waktu yang menyatakan bahwa hubungan kerja kita akan berakhir tanggal sekian atau bulan sekian. Ada jaminan atas keberlanjutan kerja.

Sementara sistem kerja kontrak atau hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT adalah hubungan kerja yang ada batas waktu tertentunya. Artinya sebagai buruh, kita mengalami adanya hubungan kerja yang akan berakhir pada tanggal sekian atau bulan sekian. Jadi tidak ada jaminan keberlanjutan kerja.

Sejak kapan sistem kerja kontrak marak? Sudah sejak zaman dulu, tapi situasi ini diperparah sejak adanya Undang-undang Ketenagakerjaan No.13/2003. Undang-undang ini telah “melegalkan” atau “membolehkan” adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing. Artinya sejak tahun 2003 itu ada perubahan status kerja dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak dan outsourcing secara massif atau besar-besaran. Pengusaha berbondong-bondong melakukan perubahan sistem hubungan kerja dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak secara berjamaah. Ada yang dengan memutus hubungan kerja (PHK) secara massal, ada juga yang menggunakan pola-pola yang kasar misalnya dengan kabur, dengan meliburkan buruhnya lalu pergi dan tak kembali, dengan mengajak study tour buruhnya lalu kabur dan tidak bertanggung jawab, dan lain-lain. Tetapi para pengusaha itu bisa berinvestasi kembali, membangun pabrik lagi dengan nama berbeda dan dengan merekrut tenaga kerja lagi dengan sistem kerja kontrak atau yang lainnya.

Kondisi itu ternyata tidak berhenti sampai disitu. Penurunan sistem kerja dari kerja tetap menjadi kerja kontrak berlanjut dengan menurunnya perlindungan atas situasi kerja dan kesejahteraan buruh. Secara hukum memang tidak memperbolehkan adanya diskriminasi. Tetapi pada kenyataannya, buruh dengan status kerja kontrak kondisinya lebih rentan. Buruh kontrak beresiko terPHK sewaktu-waktu, sehingga bisa menjadi pengangguran kalau tidak segera mendapatkan pekerjaan lain. Kalaupun dipekerjakan kembali atau mendapat pekerjaan baru, maka masa kerjanya akan hilang dan dimulai dengan 0 tahun. Masa kerja yang selalu baru ini berdampak pada situasi kerja dan tingkat kesejahteraan atau hak yang didapat. Selain itu, kerentanan ini juga berdampak pada hal lain. Karena ada potensi tidak diperpanjang kontrak kerja, maka buruh jadi merasa ada ketakutan (kekhawatiran). Bekerja pun resah dan tidak tenang karena sering kepikiran “jangan-jangan aku tidak akan diperpanjang kontrak”. Supaya aku terus diperpanjang kontrak, maka sebaiknya aku menjadi buruh yang rajin, nurut perintah atasan, meskipun kadang perintah atasan itu tidak rasional atau tidak manusiawi. Jika kita mengikuti perintah atasan yang tidak manusiawi, maka itu adalah pilihan keliru.

Sistem kerja kontrak juga memicu adanya pungli (pungutan liar) dari atasan kepada bawahan. Ragam pungli ini terjadi dan nyata dengan berbagai bentuk. Ada yang menyebutnya “sogokan”, “kondangan”, “ngamplop”, dan lain-lainnya yang pada intinya menyuap atasan demi perpanjangan kontrak. Ada juga atasan yang memainkan peran dengan meminjam uang ke bawahan dan pura-pura lupa mengembalikan; minta dibelikan es, atau lauk makan sehari-hari; ada yang dengan berjualan sesuatu ke bawahan dan bawahan tidak enak kalau tidak membeli. Bawahan tidak berdaya atau sungkan dengan atasan, sehingga mengikuti kemauan atasan. Kesemuanya itu terjadi karena ada relasi kuasa yang timpang antara bawahan dan atasan. Sungguh bawahan dimanfaatkan para atasan untuk mencari keuntungan-keuntungan personal, dengan iming-iming akan memperpanjang kontrak kerja, atau setidaknya tidak akan memarahi bawahan yang tidak mendapat target, dll. Nyamankah situasi itu? Tentu tidak.

Kita harus sadar bahwa kondisi ini sebenarnya bukanlah takdir. Ini adalah kondisi yang diciptakan oleh manusia yang artinya bisa berubah. Ketimpangan dan ketidakadilan atas situasi ini, membuat hari-hari kerja buruh merasa resah dan tidak tenang. Para buruh kontrak tahu bahwa situasi ini merugikan mereka, tapi belum punya kuasa apa-apa. Padahal buruh pun punya kuasa dan harga diri. Caraya adalah dengan berserikat.

Tapi khan tidak mudah buruh kontrak diajak bersatu dan berserikat? Iya, tentu. Tapi bukankah sesuatu yang besar itu selalu dimulai dengan hal yang kecil? Bukankah 100 atau 1000 orang itu harus dimulai dari 1 orang? Bukanlah lidi itu jika hanya 1 tidak akan bisa digunakan apa-apa? Tapi jika lidi itu jumlahnya banyak dan diikat, maka kekuatan dan kegunaannya sungguh luar biasa. Oleh karena itu, jangan ragu dan jangan menunggu terlalu lama sampai kondisi kerja kita makin terjepit. Ayo kita memulai dari diri sendiri, membuka diri untuk berserikat. Berserikat pada hakikatnya adalah belajar dan berjuang bersama, tidak ada hal yang tidak mungkin kita ubah kondisinya menjadi lebih baik, jika kita mau berusaha. Dan perubahan kondisi yang kita harapkan itu tidak bisa menunggu orang lain melakukan perubahan dan kita menitipkan nasib. Tidak! Perubahan itu akan terjadi jika kita sendirilah yang menjadi aktor penggerak dari perubahan.

Tentu ada tantangan lain dalam berserikat, misalnya rasa takut, rasa hawatir ketahuan berserikat sehingga nanti akan dianggap melawan oleh atasan sehingga tidak akan diperpanjang masa kerja. Tapi, kita juga tahu bukan bahwa sebelum berserikat pun, ada resiko tidak diperpanjang masa kerja karena masa kontrak sudah akan berakhir? Karenanya, tunggu apa lagi. Ayo segera rapatkan barisan karena berserikat adalah hak yang dilindungi oleh Undang-undang 21/2000 dan tidak boleh siapapun menghalang-halanginya. Siapapun yang menghalangi, maka ia akan berhadapan dengan hukum dan kekuatan massa.

Tunggu!! Serikat apa yang hendak kita bangun? Benar, sebagai buruh kita harus tahu bahwa kita membutuhkan serikat buruh yang betul-betul konsisten berjuang bersama buruh, bukan serikat buruh yang hanya papan nama dan tidak memberikan pendidikan kepada anggota.

Begitu pentingnya sebagai buruh kita berserikat, dan kita bangga dengan serikat yang kita dirikan. Karenanya, kita layak untuk terus ngobrol dan mendiskusikan lebih lanjut terkait pembangunan serikat.  Silahkan hubungi kami pada nomor-nomor berikut ya. Bunda Sultinah: 087883602726, Anggie: 081224372719, Ico: 087880167516.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Cerita Juang Pembebasan Perempuan

Sebagai manusia, semenjak kita terlahir di muka bumi adalah hal umum orang terdekat dan keluarga dari orang tua kita akan menanyakan apa jenis kelamin si

KENDENG MENUNDUKKAN KEPALA

Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017 Sejak Senin 13 Maret 2017, warga pedesaan di kawasan bentang alam karst Kendeng memulai aksi kolektif untuk memprotes pemerintah pusat

OBOR MARSINAH KENDAL

Selamat datang Komite Obor Marsinah Kendal, bagi teman-teman lain, buat  Komite Marsinah di kota – kota muYang mau bergabung dan berkontribusi dalam tim dokumentasi audio visual,

MINTEN

Minten, Apakah malam ini kau juga menggulung kasur lantaimu? Sama seperti yang kulakukan karena hujan angin begitu derasnya. Apakah malam ini dikostmu juga mati lampu?

Mengenal Paralegal dan Fungsinya

Mengenal Paralegal dan Fungsinya   Bagi masyarakat awam, mungkin istilah Paralegal masih asing di telinga. Berbeda dengan istilah pengacara yang lebih dikenal. Karena itu saya

BURUH PEREMPUAN KBN, NASIBMU KINI

Sejak sore, Jakarta kita di guyur hujan, langit gelap, dingin, karena hujan tak kunjung reda. Jam 20.03 bergegas saya ke sekretariat FBLP, Gg. Mona. KWK

Buruh dan Korupsi

 gambar diambil dari http://www.iop.harvard.edu/fighting-corruption-india Editorial  Di tengah perjuangan melawan upah murah, yang apesnya bagi buruh garment tekstil DKI, upah sektoralnya naik 0%, alias “dihilangkan”. Di