Kehadiran Tambang Dinilai Tingkatkan Kekerasan di Halmahera Tengah

Masri Anwar SH,. MH selaku akademesi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, saat diwawancarai mengatakan, kompleksitas ini terjadi ada hubungan dengan investasi pertambangan.

Marsinah FM- Kawasan lingkar tambang Halmahera Tengah, desa Lelilef dalam kondisi tidak baik-baik saja. Harapan masyarakat dengan adanya kehadiran perusahaan tambang, bisa memberikan kesejahteraan, kedamaian dan ketentraman.

Semenjak kehadiran investasi pertambangan, berbagai kekerasan masif terjadi. Mulai dari konflik perampasan ruang hidup sampai dengan kekerasan horizontal.

Kongkritnya pembunuhan yang terjadi di hutan patani, kekerasan berbasis horizontal di kota weda. Sampai kekerasan bebrbasi horizontal yang terbaru di kawasan lingkar tambang, pada 25 Desember 2022(malam) sampai dengan 26 Desember di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah.

Masri Anwar SH,. MH selaku akademesi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, saat diwawancarai mengatakan, kompleksitas ini terjadi ada hubungan dengan investasi pertambangan. (26 Desember 2022).

” Semua kompleksitas ini terjadi berhubungan dengan hadirnya investasi pertambangan, di Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam konteks ini perlu ada gagasan atau pradigma yang komprehensif dari pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah” ucapnya.

Masri juga menambahkan, pemerintah harus koheren melihat berbagai kekerasan tersebut.

“Pemerintah harus memiliki koherensi yang mampu menjembatani upaya-upaya atau semacam inisiatif penyelesaian berbagai kekerasan yang terjadi di daerah lingkar tambang. Agar tidak berkepanjangan dan mengakar” ungkapnya.

Akademisi Universitas Muhammadiya Maluku Utara yang disapa Masri Santuly, menyampaikan solusi, perlu ada rekonsiliasi.

” Negara dan Pemerintah jangan memandang masalah sosial ini dalam prespektif yang parsial. Tetapi masalah sosial ini dijadikan sebagai tanggung jawab moril. Sehingga penting pemerintah melakukan rekonsiliasi (perdamaian), ditingkat warga lingkar tambang secara universal” imbuhnya.

Masri juga menutup dengan tegas, rekonsialisasi harus melibatkan semua stekholder.

” Model rekonsiliasi yang perlu dilakukan menghadirkan seluruh stekholder. Baik para imam, pendeta, tokoh agama, tokoh pemuda, pihak penegak hukum, pihak keamanan, dan pemerintah desa, sekecamatan weda Tengah, Weda Utara, Weda Timur, dan Kota Weda, untuk mendudukkan problem yang dihadapi oleh warga lingkar tambang.
Salam Ngaku Rerasai Budire Bahasa. (Alam)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Meski Diteror, KASBI Tetap Tolak RUU Cilaka

Nining Elitos: “KASBI Tetap Menolak dengan Tegas Rancangan Omnibus Law” Aksi teror terjadi di depan sekretariat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) pada Senin

NU di Masa 65 (Bagian 1) [i]

 (Tanggapan Atas Buku Putih, “Benturan NU-PKI 1948-1965”) Pengertian rekonsilasi yang benar adalah mengharuskan adanya pemeriksaan tuntas oleh pihak pengadilan, kalau bukti-bukti yang jelas masih dapat

CERITA PERIH DI BALIK KEHAMILANKU

Oleh Jumisih, berdasar kisah nyata Sebut namaku Ila- buruh garment di Kawasan Berikat Nusantara Cakung. Aku bekerja di Perusahaan “I”, tanggal 12 Maret ini masa

Kejanggalan Sidang Perdana Kriminalisasi Septia

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, yang juga merupakan kuasa hukum Septia, menyatakan bahwa proses persidangan hari ini jauh dari harapan. Ade menekankan bahwa hakim seharusnya sudah memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan terhadap Septia, mengingat tim kuasa hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan tersebut. Namun, majelis hakim menunda keputusan tersebut dengan alasan komposisi hakim yang tidak lengkap. Ade juga mengkritik dakwaan JPU, yang menggunakan pasal-pasal dari UU ITE tahun 2016 yang sudah tidak berlaku karena telah direvisi.