Mengenal Paralegal dan Fungsinya
Bagi masyarakat awam, mungkin istilah Paralegal masih asing di telinga. Berbeda dengan istilah pengacara yang lebih dikenal. Karena itu saya ingin mencoba menulis tentang apa itu Paralegal dan fungsinya. Kebetulan, saat ini kami dari relawan Posko Pembelaan Buruh Perempuan yang pada Selasa, 24 September 2019 akan diresmikan secara permanen dengan nama RP3 (Rumah Perlindungan Perempuan), berencana menyelenggarakan Pelatihan Paralegal bagi relawan.
Berdasarkan pengetahuan yang saya peroleh ketika mengikuti pelatihan paralegal yang diadakan oleh LBH Jakarta, Paralegal adalah orang yang membantu pengacarara atau pendamping LBH. untuk menangani advokasi terhadap kaum miskin dan orang yang tidak mengeenl hukum.
Paralegal sendiri berbasis komunitas dan berperan memberikan bantuan hukum dalam hal HAM (Hak Asasi Manusia), pidana dan perdata. Sementara, secara fungsi, Paralegal berfungsi membangun wadah rakyat apabila warga yang diadvokasi belum memiliki wadah atau komunitas, memberikan pendidikan atau penyadaran, melakukan analisa sosial berdasarkan pemetaan kondisi sosial, memiliki sensitifitas gender dimana memandang perempuan sebagai posisi rentan terhadap adanya relasi kuasa, skeptis atau tidak mudah percaya, penanganan advokasi kasus di luar pengadilan.
Menjadi Paralegal tidaklah mudah, ada berbagai syarat yang mesti dipenuhi, diantaranya
- Minimal umur 18 tahun dan maksimal tidak memandang umur
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Memiliki Advokasi Masyarakat
- Mengadvokasi di Perusahaan
- Tidak boleh menerima uang (imbalan
Paralegal advokasi sendiri dibagi menjadi 2, yaitu advokasi litigasi dan non litigasi. Sebagai pengurus atau anggota aktif di serikat buruh tentu kita sering menjumpai istilah ini, dimana dalam hal advokasi kita mensinergiskan advokasi dalam hal hukum (litigasi) dan non litigasi (non hukum). Keduanya adalah jalan yang ditempuh ketika melakukan advokasi dari tingkat perusahaan (bipartit), di tingkat sudinaker (tripartit) hingga di tingkat pengadilan. Tak jarang kita menempuh jalur pidana yang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dalam melakukan advokasi, juga bisa dilakukan di tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan perangkat pemerintahan lainnya.
Paralegal tercatat di berbagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum), yang sah terdaftar secara hukum. Berikut daftar OBH yang tercatat di negara kita:
- LBH Jakarta
- LBH Apik
- LBH Mawar saron
- LBH Masyarakat
- Di bawah yayasan LBH
Lalu apa sih beda antara Pengacara dan Paralegal? Tentu beda, Pengacara bisa mengatur biaya dan memberi nasehat hukum dan mempunyai izin berpraktek. Sementara Paralegal merupakan orang yang menempuh pendidikan, training atau punya pengalaman aktif di komunitas maupun di lembaga hukum.
Secara definisi, menurut Organisasi Nasional, Paralegal adalah orang yang dididik dan dilatih untuk melakukan tugas hukum tapi tidak memenuhi syarat pengacara.
Nah, buat teman – teman yang ingin berguna bagi masyarakat sekitar, bisa memberikan bantuan hukum bagi komunitasnya, tak ada salahnya mengikuti pelatihan paralegal yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum di kota mu, atau seperti kami dari Relawan Poskok Pembelaan Buruh Perempuan yang menyelenggarakan Pelatihan Paralegal, bekerja sama dengan LBH Jakarta. Tentu saja, agar masyarakat di sekitar kita lebih mudah memperoleh bantuan hukum. Tidak ada yang tak mungkin karena setiap orang punya hak dan kesempatan untuk belajar. Dan, tidak ada kata terlambat. Seperti saya, usia tidak menjadi penghambat untuk belajar dan mengembangkan diri.
Oleh : Bunda Sultinah, seorang ibu dari 4 anak lelaki yang ingin berguna bagi sesama