Sidang Perdana Kriminalisasi 26 Aktivis : Penghakiman terhadap Demokrasi dan Suara Rakyat

Oleh Mutia 

Senin, 21 Maret 2016, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana terhadap 26 Aktivis yang merupakan buruh, pengabdi bantuan hukum Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan mahasiswa disidangkan. Sidang perdana ini menjadi sorotan berbagai pihak dan juga elemen masyarakat yang ikut hadir memberikan dukungan. Tampak hadir tokoh masyarakat seperti Jaya Suprana dan Bambang Wijayanto. Selain itu, berbagai serikat buruh dan organisasi juga memberikan dukungan dalam sidang ini, seperti Federasi Buruh Lintas Pabrik, Garda Metal, KPBI, FPBI, FBTPI, KASBI,KSPI, FMK, SMI, dll.

Persidangan yang dijadwalkan akan dimulai jam 11.00 mengalami keterlambatan dan baru dimulai pada pukul 12.45. Dalam sidang perdana ini para terdakwa tidak hadir karena beberapa hal yang dianggap fatal dan merupakan cacat hukum prosedural yang luar biasa. Maruli Rajagukguk yang mewakili Tim Kuasa Hukum Buruh dan Rakyat menyampaikan beberapa hal kepada majelis hakim. Ada beberapa hal yang ingin disampaikan pada perkara 344. Hal yang disampaikan bahwa klien dalam perkara ini, buruh, mahasiswa, dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, merupakan orang-orang yang cakap dan taat hukum. Mereka menolak hadir ke persidangan karena di dalam surat panggilan tidak ditemukan dalam perkara apa terdakwa disidangkan yang dalam KUHAP seharusnya surat panggilan harus memuat jenis perkara dan diberitahukan selambat-lambatnya tiga hari sebelum persidangan, jika hal ttersebut tidak dipenuhi maka persidangan harus ditunda.

26 aktivis

Tim Advokasi Buruh dan Rakyat juga berpendapat bahwa kesalahan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum merupakan hal yang fatal. Hal ini menggambarkan kemunduran demokrasi dan merupakan bentuk penghakiman demokrasi dan aspirasi rakyat. Tim Kuasa Hukum meminta majelis hakim untuk  meninjau kembali perkara ini dengan bijaksana dan berlandaskan keadilan. Selain itu, perihal pemberhentian kasus buruh, tim kuasa hukum bukan meminta menunda tetapi meminta menghentikan perkara ini. Hal ini dikarenakan perkara ini mengalami cacat prosedur yang luar biasa yaitu mulai dari pemanggilan yang tidak patut hingga penulisan nama dalam surat pangilan yang salah. Hal ini menunjukan ketidakseriusan jaksa penuntut umum dalam menangani perkara ini. Dalam hal seperti ini,, hakim seharusnya memiliki kemampuan dan naluri untuk menghentikan perkara.

Dalam sidang ini majelis hakim justru lebih menyoroti terkait kelengkapan surat kuasa penasihat hukum dan surat panggilan JPU yang masih dianggap tidak sesuai. Majelis hakim meminta baik JPU maupun penasihat hukum melakukan perbaikan kedua hal tersebut agar tercipta persidangan yang tertib. Majelis juga meminta agar terdakwa hadir dalam persidangan berikutnya. “Kami memohon agar terdakwa bisa hadir dalam persidangan agar kasus ini bisa terang-benderang dan kita bisa sama-sama mencari kebenaran. Jangan sampai kasus ini terhambat hal prosedural tetapi mengabaikan hhal substansial”, tegas Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, salah satu kuasa hukum dalam perkara ini, Bambang Wijayanto mengemukakan bahwa advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesi dimana pengacara tidak boleh dikriminalisasi. “Buruh Indonesia telah mengalami berbagai macam masalah, mulai dari upah murah hingga outsourcing, jika saat aksi mereka dikriminalisasi, maka saluran apalagi yang dapat digunakan oleh buruh untuk menyampaikan aspirasinya?”. Bambang Wijayanto juga menegaskan bahwa kasus ini bisa memberikan indikasi justru penegak hukum lah yang ingin menghilangkan bukti dari apa yang telah mereka lakukan saat bentrok dalam aksi menolak PP Pengupahan pada tanggal 30 Oktober.

Tigor Hutapea, yang merupakan salah satu pengacara LBH Jakarta juga mengatakan bahwa penangkapan 23 buruh, 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa, merupakan pembungkaman dari aksi penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini tentu sangat berbahaya karena dapat memberikan dampak bagi pembungkaman-pembungkaman aktivis lainya yang merupakan bentuk represi dari negara. Cara ini dianggap cukup efektif oleh negara untuk menekan berbagai aspirasi dari rakyat. Banyak masyarakat yang bersolidaritas dalam kasus ini karena memang prosesnya terlalu dipaksakan, semua proses amburadul, mulai dari pelimpahan, penyidikan, surat panggilan dipaksakan yang dilanggar oleh penuntut umum dan penyidik. Sanksi yang diberikan dalam kasus ini juga terlalu mengada-ada dimana seharusnya sanksi terberat dalam suatu unjuk rasa dalam demonstrasi adalah pembubaran oleh pihak kepolisian, bukan dengan dilanjutkan menjadi perkara pidana. “Perkara ini bisa menjadi cara pemerintah untuk terus membungkam aspirasi rakyat”, tegas Tigor.

Sementara di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ratusan aktivis yang terdiri dari berbagai elemen terus mengumandangkan “hidup buruh!”, “hidup buruh melawan ketidakadilan!” . Hal ini menunjukkan bahwa 26 buruh, aktivis, dan mahasiswa yang dikriminalisasi tidak sendiri dan terus akan berjuang menghadapi sidang berikutnya pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 pukul 11.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mari kita tunjukkan perlawanan melawan ketidakadilan!

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Cerita Duka di Balik Imlek

http://gambar.web.id/religius/gambar-imlek-banner.html Aku Jumisih, 11 tahun lalu adalah juga seorang buruh pabrik garment, PT ELAINE nama pabrikku di KBN Cakung. Satu-satunya pabrik yang memproduksi gaun Pengantin,

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama Nepal

Di server bernama Youth Against Corruption, ribuan anggota dilaporkan melakukan jajak pendapat yang menempatkan nama Sushila Karki di posisi teratas. Dari sinilah muncul narasi viral bahwa “Nepal memilih PM lewat Discord.”

KENDENG MENUNDUKKAN KEPALA

Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017 Sejak Senin 13 Maret 2017, warga pedesaan di kawasan bentang alam karst Kendeng memulai aksi kolektif untuk memprotes pemerintah pusat

Layang – Layang Putus

Oleh Lami (Lamoy Farate) Sore itu di halaman rumah, di jalan yang menghadap hamparan sawah, anak –anak di pematang sawah sedang berlari-lari mengejar layang-layang putus.

Dinamika Pasca Pengesahan UU TPKS 

Tuti Wijaya menyatakan kasus kekerasan seksual sangat banyak. LBH Semarang mencatat pada tahun 2021-2022 kasus kekerasan mengalami lonjakan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2021 aduan kekerasan seksual sebesar 19 aduan dan di tahun 2022 mengalami lonjakan sebesar 142% dan setelah pengesahan UU TPKS ini, LBH Semarang juga mencatat ada 49 aduan pasca pengesahan UU TPKS ini. 

Nyaring Dalam Senyap

Tepat di hari pahlawan yang jatuh pada 10 November, Komnas HAM dan DKJ (Dewan Kesenian Jakarta) didukung oleh berbagai lembaga dan organisasi menyelenggarakan pemutaran film