Search
Close this search box.

Meski Diteror, KASBI Tetap Tolak RUU Cilaka

Nining Elitos: “KASBI Tetap Menolak dengan Tegas Rancangan Omnibus Law”

Aksi teror terjadi di depan sekretariat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) pada Senin (17/2). Teror yang dilakukan oleh orang tidak dikenal ini dilakukan dengan demonstrasi di sekretariat KASBI yang berada di Jalan Cipinang Kebembem, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Darto, salah seorang penghuni sekretariat sekaligus anggota KASBI menyatakan, demonstrasi tersebut diikuti sekitar 10 sampai 15 orang. “Mereka datang sekitar pukul 10.00 WIB secara tiba-tiba”, tuturnya.

Darto menambahkan, selain berorasi di depan Sekretariat KASBI, para pendemo juga membakar ban bekas persis di depan pagar. “Saat orasi, salah satu pendemo menyebutkan KASBI antek asing dan penghambat Omnibus Law”, tambah Darto.

Sunarno, Sekretaris Jenderal KASBI menyatakan sebelum terjadinya aksi teror, pada pukul 9.41 WIB, ia menerima terlfon dari orang tidak dikenal. Penelfon ini menyampaikan ia akan melakukan aksi di depan sekretariat KASBI. “Ketika saya menanya dari kelompok mana asal penelfon tersebut, ia tidak menjawab”, ujar Sunarno.

Beberapa saat setelah demonstrasi terjadi, Pengurus Pusat KASBI mengecek ke Polsek Pulo Gadung dan Polres Jakarta Timur tentang surat pemberitahuan aksi. Namun, baik pihak Polsek Pulo Gadung dan Polres Jakarta Timur menyataan tidak ada informasi atau surat pemeberitahuan aksi yang mereka terima berkaitan dengan demonstrasi tersebut.

Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, setelah demonstrasi ini menjelaskan bahwa KASBI tetap menolak dengan tegas rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sangat jelas tidak berpihak terhadap kaum buruh dan masyarakat pada umumnya. “Justru dengan kejadian teror ini, gerakan buruh diharapkan menjadi lebih solid dengan membuat rapat-rapat akbar dan konsolidasi untuk selanjutnya [melakukan] mogok nasional”, ujarnya.

 

*Diaz

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Kawasan Vital, Untuk Kepentingan Siapa?

Oleh Redaksi  Apa Itu Kawasan Vital? Vital dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bermakna sangat penting dalam kehidupan. Kata atau istilah vital inilah yang tercantum dalam

Cerita Harian Pekerja -bagian 2-

BERBURU SEHAT ITU TIDAK MUDAH, MENDERITA TUMOR PAYUDARA JUGA MENAKUTKAN, TAPI SAYA BISA MENGHADAPINYA. -bagian2- (Lindah, sekretaris Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia) Ini

Melawan Calo Bandit

Lami, berdemo depan PT. Myungsung/dok.Marsinah FM Melawan Karena Benar Jika kami ditanya kenapa berani melawan pengusaha garmen? maka kami  menjawab,karena itu hasil penindasan yang dilakukan

STOP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh: Thin Koesna Benar bahwa UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) disahkan pada tahun 2004. Tepatnya UU PKDRT  No 23 tahun 2004 ini merupakan

Kesehatan Ibu Hamil

Tiga hari lalu, tepatnya hari Selasa, pukul 13:00, langit gelap dan hujan deras. Tampak, beberapa relawan posko sudah sibuk dengan tugasnya menjadi panitia diskusi publik

UPAH

    Setiap  tahun  pemerintah  mempertimbangkan Lalu  menetapkannya Menuliskannya  surat  keputusan Agar  di  ketahui  dan  di patuhi   Setiap tahun pengusaha  dan  apindo  di  sibukan