Search
Close this search box.

Calon Kapolri Tito Karnavian Gagal Tegakan Hukum Perburuhan dan Berangus Demokrasi

Siaran Pers Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia,

21 Juni 2016

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menilai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian memiliki catatan hitam dalam penegakan hukum perburuhan dan demokrasi. Keduanya merugikan baik gerakan buruh maupun hak-hak demokrasi rakyat. Untuk itu, KPBI mengusulkan kepolisian membuat desk pidana perburuhan dan menegaskan komitmen terhadap demokrasi.

Catatan hitam pertama, KPBI menilai Tito Karnavian memiliki rekam jejak hitam ketika menjabat Kapolda Metro Jaya terkait macetnya pidana-pidana perburuhan. Berdasarkan data LBH Jakarta, 83 persen alasan PHK di Jakarta adalah pemberangusan berserikat. FPBI, anggota KPBI, juga mencatat sebanyak 2.300 buruh FPBI mengalami PHK sepihak sejak 2013-2015. Banyak PHK juga disebabkan oleh pemberangusan serikat. Sebagian  besar PHK anggota FPBI terjadi di daerah Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta dan Bekasi.

Padahal, pemberangusan berserikat adalah tindakan pidana dalam Undang-undang 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja. Buruh KPBI melihat tidak ada tangapan berarti terhadap pidana perburuhan yang marak tersebut. “Banyak laporan pidana pemberangusan berserikat menguap begitu saja,” kata Pimpinan Kolektif KPBI Michael Oncom.

Catatan hitam kedua, Tito Karnavian adalah pemberangusan hak-hak demokrasi.
Tito Karnavian melakukan pelarangan terhadap kebebasan berekspresi dengan melarang penyelenggaraan Festival Belok Kiri dan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta. Tito juga mendorong pemberangusan unjuk rasa dengan membatasi hanya tiga tempat. Pembatasan ini jelas melanggar hak untuk berkumpul dan berpendapat yang dijamin undang-undang.

Pada 1 Desember 2015, Tito melakukan represi terhadap mahasiswa Papua yang menyuarakan hak menentukan nasib sendir dalam aksi unjuk rasa di Jakarta. Selama menjabat Kapolda Papya pada 2012 – 2014, Tito memberangus ruang demokrasi di bumo cendrawasih tersebut.

Catatan hitam ketiga, Tito Karnavian memiliki rekam jejak penggunaan kekerasan berlebihan dan tidak perlu. KPBI sendiri menjadi korban kekerasan tersebut. Pada aksi unjuk rasa menolak PP Pengupahan (30/10/2015), Tito Karnavian bertindak berlebihan dengan melakukan kriminalisasi terhadap 26 aktivis buruh.

Dari jumlah itu, 8 terdakwa merupakan anggota KPBI. “Kepolisian bertindak represif dengan memukuli buruh dan membubarkan paksa. Kepolisian juga merusak mobil buruh dengan brutal,” kata salah satu korban kriminalisai dari KPBI, Dian Septi. Terdakwa kriminalisasi itu juga kenapa Tito Karnavian tidak menjatuhkan sanksi pada polisi pelaku kekerasan itu.

Tindakan represif Tito Karnavian lainnya muncul dalam penggusuran-penggusuran yang terjadi di Jakarta. Negara menampilkan wujud tangan besi ketika mengusir warga dari Kampung Pulo dan Kalijodo secara paksa.

KPBI berharap Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang nantinya terpilih membentuk desk pidana perburuhan. Pembentukan unit khusus ini akan menjadi bukti keseriusan kepolisian untuk lebih mengayomi masyarakat. “Desk ini merupakan cara untuk memastikan tindak pidana perburuhan dijalankan dengan pendekatan hukum ketenagakerjaan, bukan keamanan,” ujar Pimpinan Kolektif KPBI Ilhamsyah.

KPBI juga berharap Kapolri terpilih nantinya mampu mewujudkan komitmen menjaga demokrasi. Di antaranya dengan menjamin hak-hak minoritas dan kebebasan berpendapat secara umum. Kebebasan berpendapat merupakan sarana penting pengawasan masyarakat ketika negara lalai menjalankan kewajiban atau menyalahgunakan kekuasaan.

KPBI terdiri dari FSP2KI, FPBI, SBTPI, FBLP, SPKAJ,  SERBUK, FSPBC, FSPBI, dan FSBM. Anggota-anggota KPBI tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Di antaranya adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Narahubung
Michael Oncom 08129885328
Dian Septi 081804095097

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

CERITA IBU DI HARI IBU

IBU itu baik IBU itu penuh cinta dan kasih sayang kepada anak – anaknya Tak pernah pilih kasih meskipun ibu tersisih IBU selalu lembut walaupun

Membincang Bahaya Sensor Negara di Gadget Kita 

Wewenang dalam melakukan pemantauan dan pemberian sanksi pun diberikan kepada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang menurut Bhena, terlampau besar. Hal ini bisa berbahaya karena bisa overlapping dan tidak jelas siapa yang akan mengawasi kinerja KPI. Terlebih, dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat, terutama rekan – rekan jurnalis, dimana KPI diberi wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal, sudah ada Dewan Pers yang dibentuk khusus untuk itu. Tak hanya itu, KPI juga berhak melakukan pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik yang pasti sangat berbahaya untuk kebebasan pers itu sendiri. 

Layar

‘Layar’ berupa pembacaan karya sastra pendek tentang persoalan dan perjuangan buruh perempuan, dari sastra popular atau karya kiriman pendengar. Mengudara tiap hari Rabu dan Sabtu

Kesehatan Reproduksi Buruh Perempuan

Siang itu, sebut saja Ina, seperti biasa bekerja di sebuah pabrik garmen di KBN Cakung. Sebuah kawasan industri milik Pemrov DKI. Hari itu, Ina sedang