Search
Close this search box.

Polemik Tunjangan Hari Raya: Masalah Tahunan yang Terus Berulang

Nisa (buruh sekaligus Pengurus Basis FSBPI PT. Wahyu Bina Mulia di makassar yang bergerak dalam industri pengolahan ikan laut) menceritakan kondisi pada saat ini di perusahaannya terkait Tunjangan Hari Raya. Nisa mengatakan bahwasanya perusahaan tempat ia bekerja setiap tahunnya memberikan Tunjangan Hari Raya akan tetapi Tunjangan Hari Raya yang diberikan perusahaan tempat ia bekerja tersebut hanya berupa “bingkisan” senilai Rp 1.000.000

Tunjangan hari raya sampai saat ini masih menjadi masalah pelik didalam dunia kerja. Menurut beberapa media, tercatat bahwasanya tahun 2022 ada 2.114 laporan tentang pelanggaran Tunjangan Hari Raya. Jumlah laporan yang tercatat tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online. Data ini merupakan data dari POSKO pengaduan Tunjangan Hari Raya yang diinisiasi oleh pemerintah dengan klaim bahwasanya dengan dibentuknya POSKO Pengaduan Tunjangan Hari Raya ini agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Akan tetapi, adanya posko tersebut belum mampu mengatasi masalah THR yang sering kali menimpa buruh, dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran tehadap Hak Tunjangan Hari Raya yang seharusnya diterima oleh buruh serta lemahnya fungsi pengawas ketenagakerjaan yang membuat problematik Tunjangan Hari Raya ini masih menjadi polemik hingga sekarang serta juga pada saat pandemi covid-19 banyak perusahaan menggunakan pandemi tersebut guna memotong Tunjangan Hari Raya maupun tidak memberikannya dengan berbagai alasan. Pemerintah terlihat tidak serius menangani problem tahunan Tunjangan Hari Raya ini, yang menimpa buruh serta terkesan abai.

Masih Banyak sekali perusahaan-perusahaan nakal dan tidak patuh akan Tunjangan Hari Raya ini. Berbagai cara mereka lakukan guna mengebiri hak Tunjangan Hari Raya yang seharusnya didapatkan buruh guna membantu meringakan beban mereka karena kebutuhan pada saat hari raya sangat tinggi. cara-cara mereka mengebiri hak Tunjangan Hari Raya seperti melakukan PHK menjelang Hari Raya karena status kerja yang tidak jelas, memotong Tunjangan Hari Raya sekian persen dengan beraneka ragam alasan perusahaan juga mengganti Tunjangan Hari Raya yang berupa uang diganti dengan bingkisan dan masih banyak cara-cara lainnya guna mengebiri hak Tunjangan Hari Raya tersebut.

Didalam Talkshow Union di Marsinah FM, Nisa (buruh sekaligus Pengurus Basis FSBPI PT. Wahyu Bina Mulia di makassar yang bergerak dalam industri pengolahan ikan laut) menceritakan kondisi pada saat ini di perusahaannya terkait Tunjangan Hari Raya. Nisa mengatakan bahwasanya perusahaan tempat ia bekerja setiap tahunnya memberikan Tunjangan Hari Raya akan tetapi Tunjangan Hari Raya yang diberikan perusahaan tempat ia bekerja tersebut hanya berupa “bingkisan” senilai Rp 1.000.000. Hal senada juga terjadi pada saat pandemi covid-19 yang melanda yang lebih tepatnya tahun 2020 sampai 2021, Nisa hanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya senilai Rp 500.000 selama 2 tahun berturut-turut. Nisa juga mengatakan bahwasanya perusahaan tempat ia bekerja menggunakan skema tersendiri guna memberikan Tunjangan Hari Raya tersebut kepada para buruhnya. Nisa memberikan contoh bahwasanya pekerja dengan masa kerja diatas 3 tahun mendapatkan Tunjangan Hari Raya senilai Rp1.200.000. dengan UMK Makassar pada tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876 serta Nisa sempat meminta Tunjangan Hari Raya sebesar sebulan upah akan tetapi perusahaan berdalih bahwasanya perusahaan tidak bisa memberikan Tunjangan Hari Raya senilai sebulan upah dikarenakan terhambatnya ekspor akibat perang Rusia-Ukraina, akan tetapi menurut Nisa itu hanyalah dalih perusahaan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari raya sebesar sebulan gaji tersebut.

Yuni Sri Rahayu dari JALA PRT juga menceritakan tentang Tunjangan Hari Raya untuk pekerja rumah tangga. Ia bercerita bahwasanya banyak kawan-kawan pekerja rumah tangga yang belum mengetahui skema hitungan penerimaan tunjangan Hari Raya yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan masih banyak majikan yang tidak mau memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja rumah tangga serta banyak terjadi PHK kepada kawan-kawan pekerja rumah tangga untuk menghidari pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk kawan-kawan pekerja rumah tangga. Yuni mengatakan bahwasanya pemberian Tunjangan Hari Raya itu juga bergantung kepada pemberi kerja, apabila mendapatkan pemberi kerja yang baik dan manusiawi, ia akan memberikan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan aturan yang berlaku dan Yuni juga mengungkapkan bahwasanya tidak adanya aturan yang tertulis atau belum disahkannya undang-undang PPRT juga membuat para pekerja rumah tangga semakin rentan terhadap pelanggaran hak Tunjangan Hari Raya maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya yang kerap daialami oleh pekerja rumah tangga. Yuni juga menambahkan cerita tentang pengalaman kawan-kawan pekerja rumah tangga yang mencoba memperjuangkan hak Tunjangan Hari Raya ini. Ia bercerita ketika kawan-kawan pekerja rumah tangga meminta haknya, pemberi kerja meresponnya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja, serta tidak diberikan Tunjangan Hari Raya sama sekali, tambahnya.

Nur Jaenah, buruh sekaligus Pengurus Basis FSBPI PT. Tainan Enterpraise yang bergerak dalam industri garment juga menceritakan pengalamanya perihal Tunjangan Hari raya. Ia menceritakan sebelum para buruh berserikat, Tunjangan Hari Raya hanya diberikan kepada para pekerja tetap saja, akan tetapi setelah buruh berserikat perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh pekerja (pekerja tetap maupun kontrak).

Dari pernyataan di atas dapat dilihat, bahwasanya pelanggaran tentang Tunjangan Hari Raya ini masih terjadi di segala sektor industri dengan berbagai alasan dan cara yang dipakai untuk mengebiri maupun tidak memberikan Tunjangan Hari raya Kepada buruh/pekerja. Perusahaan acap kali berdalih tidak bisa membayarkan THR kepada para buruhnya tersebut lantaran tidak mampunyai uang guna membayar THR sesuai aturan yang berlaku. Padahal, perusahaan sudah menjalankan produksinya selama bertahun – tahun, dengan berpuluh-puluh kali lipat keuntungan/cuan mereka dapatkan. Lantas dimana keuntungan mereka, perusahaan, pemilik modal yang berlipat-lipat dan didapatkan dari hasil para bururhnya tersebut? Hanya sekedar membayarkan tunjangan Hari Raya saja berdalih terus menerus tiada henti!

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

“Susahnya Ambil Cuti Haid”

Oleh Ani  Pada tanggal 3 Maret, 2015, Ani coba-coba ambil cuti haid. Tapi seminggu sebelum Ani datang (bulan yang Ani lupa tanggal tepatnya), Ani menemui

Cerita May Day Pertamaku

Oleh Atly Serita May Day Pertamaku dan Pasti Bukan Yang Terakhir Pengalaman pertama pasti berkesan bagi siapa saja. Begitu pula dengan May Day pertamaku. Aku

Beban Lembur dan Jam Kerja Panjang

Buruh perempuan lebih diminati oleh pengusaha khususnya di sektor padat karya ( garment –  textil dll) , sektor padat karya adalah sektor yang paling banyak

Surat Manis Untuk Buruh Indonesia

Oleh Fenda Stevani Mogok bersama adalah kabar baik. Beberapa teman saya terus menulis di media sosial bagaimana mogok bersama berpengaruh dalam kemacetan ( karena mereka kalangan menengah

Mogok Makan di Hari Perempuan Sedunia

Rally Mogok Makan  di Hari Perempuan Sedunia. Daftarkan dirimu mogok makan, hentikan perbudakan. UU PRT, Sekarang! [soundcloud id=’194760003′] activate javascript Facebook Comments Box

Mengenal Mirabal Bersaudara, Sang Kupu-Kupu Pemberontak

Sosok Mirabal bersaudara, terutama Minerva cukup membuat saya tersentuh, bila tidak dikatakan kagum. Seorang gadis muda di usia 20 tahun yang matanya penuh binar semangat tentang perubahan, demokrasi, kesetaraan. Ia melahap banyak buku literatur kiri dan hidup membawanya mendekat pada arus perubahan itu sendiri. Cinta pertama yang memperkenalkannya pada gairah merobohkan kediktatoran Trujillio turut mendorong semangat pemberontakan di relung jiwanya.