Dulu, Kerja 19 Jam.
Dulu, jam kerja seorang buruh dapat mencapai 10 hingga 19 jam, kebayang nggak gimana capeknya? Industri garmen, sekitar 200 tahun yang lalu, dikenal sebagai industri yang penuh dengan peluh. Karena jam kerja yang sangat lama dan upah yang sangat rendah.
Sekarang, Kerja 8 Jam
Pada tanggal 8 Maret 1908, sebanyak 15.000 pekerja perempuan turun ke jalan di sepanjang kota New York menuntut diberlakukannya jam kerja yang lebih pendek. Yang saat ini sudah bisa dinikmati oleh sebagian besar buruh yaitu 8 jam kerja per hari.
Pada tahun 1909 sebanyak 20 ribu hingga 30 ribu buruh perempuan pabrik garmen di New York, mengorganisir pemogokan selama 13 minggu demi menuntut upah layak, jam kerja yang lebih pendek, dan kondisi kerja yang lebih baik
107 TAHUN HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL
Hari Perempuan Internasional mulai diperingati sebagai momentum perjuangan buruh perempuan pada tahun 1910. Pada tahun 1911 kejadian tragis menimpa buruh perempuan saat terjadi kebakaran besar di sebuah pabrik Triangle Shirtwaist yang mengakibatkan hilangnya nyawa sekitar 146 buruh garmen yang mayoritasnya adalah perempuan. Peristiwa ini memicu jutaan orang turun ke jalan sebagai bentuk protes besar-besaran terhadap kondisi ketenagakerjaan
Sejarah Hari Perempuan Internasional 8 maret ditandai dengan berbagai macam tonggak keberhasilan pemogokan besar-besaran yang diorganisir oleh buruh perempuan. Ditentukannya tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional merupakan sejarah panjang gerakan perempuan, khususnya gerakan buruh perempuan. Hari Perempuan Internasional adalah kisah perjuangan perempuan berabadabad lamanya untuk dapat berpartisipasi dalam masyarakat dan merupakan peringatan penting keberhasilan perempuan dalam mengubah kondisi ekonomi, politik serta sosial budaya yang lebih setara.
107 Tahun Perjuangan Buruh Perempuan diperingati. Namun sebagian besar buruh perempuan khususnya buruh garmen masih menghadapi pelanggaran upah, kontrak kerja yang pendek, dilarang berserikat, kondisi kerja di perusahaan yang tidak nyaman, dilarang hamil, kekerasan seksual, dilarang mengambil cuti haid / melahirkan, dan berbagai diskriminasi jender lainnya di tempat kerja.
diterbitkan oleh Perempuan Mahardhika dan dibagikan dalam bentuk selebaran