Tahukah kamu, 8 jam kerja hasil perjuangan buruh perempuan?

Dulu, Kerja 19 Jam.

Dulu, jam kerja seorang buruh dapat mencapai 10 hingga 19 jam, kebayang nggak gimana capeknya? Industri garmen, sekitar 200 tahun yang lalu, dikenal sebagai industri yang penuh dengan peluh. Karena jam kerja yang sangat lama dan upah yang sangat rendah.

Sekarang, Kerja 8 Jam

Pada tanggal 8 Maret 1908, sebanyak 15.000 pekerja perempuan turun ke jalan di sepanjang kota New York menuntut diberlakukannya jam kerja yang lebih pendek. Yang saat ini sudah bisa dinikmati oleh sebagian besar buruh yaitu 8 jam kerja per hari.

Pada tahun 1909 sebanyak 20 ribu hingga 30 ribu buruh perempuan pabrik garmen di New York, mengorganisir pemogokan selama 13 minggu demi menuntut upah layak, jam kerja yang lebih pendek, dan kondisi kerja yang lebih baik

107 TAHUN HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL

Hari Perempuan Internasional mulai diperingati sebagai momentum perjuangan buruh perempuan pada tahun 1910. Pada tahun 1911 kejadian tragis menimpa buruh perempuan saat terjadi kebakaran besar di sebuah pabrik Triangle Shirtwaist yang mengakibatkan hilangnya nyawa sekitar 146 buruh garmen yang mayoritasnya adalah perempuan. Peristiwa ini memicu jutaan orang turun ke jalan sebagai bentuk protes besar-besaran terhadap kondisi ketenagakerjaan

Sejarah Hari Perempuan Internasional 8 maret ditandai dengan berbagai macam tonggak keberhasilan pemogokan besar-besaran yang diorganisir oleh buruh perempuan.  Ditentukannya tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional merupakan sejarah panjang gerakan perempuan, khususnya gerakan buruh perempuan. Hari Perempuan Internasional adalah kisah perjuangan perempuan berabadabad lamanya untuk dapat berpartisipasi dalam masyarakat dan merupakan peringatan penting keberhasilan perempuan dalam mengubah kondisi ekonomi, politik serta sosial budaya yang lebih setara.

107 Tahun Perjuangan Buruh Perempuan diperingati. Namun sebagian besar buruh perempuan khususnya buruh garmen masih menghadapi pelanggaran upah, kontrak kerja yang pendek, dilarang berserikat, kondisi kerja di perusahaan yang tidak nyaman, dilarang hamil, kekerasan seksual, dilarang mengambil cuti haid / melahirkan, dan berbagai diskriminasi jender lainnya di tempat kerja.

diterbitkan oleh Perempuan Mahardhika dan dibagikan dalam bentuk selebaran

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Sumber: https://pin.it/42kJV784f

Polemik UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Selain itu, UU KIA tidak mengatur secara khusus hak buruh ibu yang bekerja di sektor informal. Padahal, jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang (55,9%), dan didominasi oleh perempuan.

Sebuah Perjalanan  

  Lastri mengamati pemandangan dari jendela kereta yang sedang melaju cepat. Pagi yang dingin di bulan Desember. Sesekali matanya berkedip dan menghela nafas panjang. “Aku

Siapa Peduli Perlindungan Maternitas?

Sebuah FGD oleh Komite Perempuan Industriall Menuju Hari Perempuan Internasional, Komite Perempuan Industriall pada Selasa, 7 Maret 2017, menyelenggarakan Diskusi Terbatas atau Focus Group Discussion

Lubna Hussein dan kemerdekaan

Perempuan Pelita Edisi 6 Maret 2014 Bicara soal diskriminasi, perempuan sering banget mengalaminya. Terutama dalam hal tubuh, dari soal pakaian yang dikenakan, gaya bicara hingga hal