Serangan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia, Andrie Yunus, bukan peristiwa tunggal. Ia adalah potongan dari pola yang lebih besar, yaitu pola represi yang semakin terang-terangan menargetkan warga yang bersuara kritis.
Dalam webinar bertajuk “Diserang Karena Bersuara: Kasus Andrie Yunus dan Ancaman Terhadap Ruang Sipil” yang diselenggarakan Marsinah.id, tiga narasumber dari KontraS, Marsinah.id, dan Amnesty International Indonesia memetakan satu kesimpulan yang sama: ruang sipil di Indonesia tidak lagi sekadar menyusut, ia sedang ditutup.
Dari Teror Simbolik ke Serangan Fisik
Nadine dari KontraS mengingatkan bahwa berbagai peristiwa belakangan ini tidak bisa dibaca sebagai kejadian terpisah. Penangkapan aktivis, intimidasi terhadap jurnalis, hingga teror terhadap pembela lingkungan menunjukkan pola yang konsisten.
Mulai dari pengiriman bangkai kepala ayam kepada aktivis Greenpeace hingga serangan terhadap Andrie Yunus, bentuk teror kini semakin brutal dan nyata.“Apa yang terjadi pada Andrie Yunus dan rangkaian kejadian lainnya menunjukkan satu hal yang cukup jelas, kalau sebelumnya kita membicarakannya sebagai shrinking civic space, hari ini situasinya sudah bergerak menjadi closing civic space,” tegasnya.Teror tidak lagi halus atau administratif. Ia hadir dalam bentuk fisik, terencana, sistematis dan menyasar tubuh.
Kasus Andrie Yunus: Bukan Kriminal Biasa
Dalam kasus Andrie, temuan investigasi menunjukkan indikasi kuat adanya percobaan pembunuhan berencana.Serangan dilakukan oleh banyak pelaku dengan peran terstruktur: dari pengintai hingga eksekutor. Pergerakan korban dipetakan, dan serangan menggunakan air keras diarahkan ke bagian vital tubuh.
Namun, alih-alih mengungkap jaringan di baliknya, narasi yang muncul justru mencoba mereduksi kasus ini sebagai “dendam pribadi.” Padahal, masalahnya sederhana: Andrie tidak mengenal para pelaku. Bagaimana bisa ada dendam?Reduksi ini bukan hanya keliru, tapi juga berbahaya. Ia mengaburkan fakta bahwa ketika pelaku bagian dari institusi militer, sementara korban adalah warga sipil. Ini bukan konflik personal; ini adalah kekerasan terhadap warga oleh aktor bersenjata negara.
Peradilan Militer dan Rantai Impunitas
Di titik ini, kritik tajam sudah seharusnya mengarah pada mekanisme peradilan militer.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut bahwa membawa kasus Andrie Yunus ke peradilan militer sama saja dengan mengulang pola lama: melindungi institusi, bukan mengadili kejahatan.“Militer yang bersalah diadili oleh militer sendiri. Apa yang bisa diharapkan?” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sejak berbagai kasus pelanggaran HAM berat, dari penembakan sipil hingga penculikan aktivis dalam Penculikan Aktivis 1998, peradilan militer kerap berujung pada satu hal: mengorbankan pelaku lapangan dan menyelamatkan aktor intelektual.
Dalam kasus Andrie, indikasi keterlibatan banyak pihak, termasuk penggunaan sumber daya negara, justru menguatkan dugaan bahwa kejahatan ini adalah kejahatan sistematis.
Namun, transparansi minim. Dalam hitungan hari, penyelidikan dinyatakan selesai dan kasus dilimpahkan ke peradilan militer, cepat, bahkan terlalu cepat untuk ukuran kejahatan yang kompleks.Lebih jauh, Usman Hamid menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai penonton. Indonesia adalah milik semua warga, dan karena itu publik berhak terlibat aktif: mengawal proses hukum, mendesak transparansi, serta menyuarakan tuntutan agar kasus yang melibatkan pelaku militer terhadap korban sipil diperiksa dalam peradilan umum.
Seruan ini juga diarahkan pada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk membuka ruang pembahasan publik mengenai batas kewenangan peradilan militer dan sipil, sebuah isu mendasar yang menentukan arah keadilan di Indonesia.
Warisan Militerisme yang Tak Pernah Pergi
Dian Septi Trisnanti dari Marsinah.id menempatkan kasus ini dalam konteks sejarah yang lebih panjang. Menurutnya, kekerasan terhadap warga kritis bukan hal baru. Dari kasus Marsinah hingga kriminalisasi aktivis hari ini, negara terus menggunakan pendekatan militeristik untuk merespons kritik.
“Apa yang terjadi saat ini bukan soal siapa presidennya, karena polanya konsisten. Dari presiden-presiden sebelumnya juga pernah terjadi hal yang sama,” ujarnya.
Dalam konteks ini, tubuh menjadi arena politik, politics of the body. Kekerasan tidak hanya bertujuan melukai, tetapi mengirim pesan. Perusakan tubuh adalah bentuk komunikasi kekuasaan: bahwa siapa pun yang berani bersuara, tubuhnya bisa dijadikan target.
Apa yang dialami Marsinah, disiksa dan dibunuh karena memperjuangkan hak buruh adalah contoh paling telanjang dari pesan tersebut. Tubuhnya tidak hanya dihabisi, tetapi dijadikan simbol untuk menakut-nakuti buruh lain.
Kasus Andrie Yunus mengulang pola itu dalam bentuk kontemporer. Serangan dengan air keras yang diarahkan ke wajah dan tubuh bukan sekadar upaya melukai, tetapi juga merusak identitas, martabat, dan keberanian. Ini adalah pesan: suara kritis akan dibayar dengan tubuh.
Narasi ultra-nasionalisme memperkuat legitimasi kekerasan ini. Aktivis dilabeli tidak patriotik, bahkan dituduh sebagai antek asing dan ancaman negara. Kritik didelegitimasi, represi dibenarkan.Ketakutan yang Diproduksi
Dampak dari semua apa yang terjadi adalah satu: rasa takut kolektif.
Masyarakat mulai membatasi diri. Bergerak lebih hati-hati. Bahkan memilih diam. Tanpa perlu undang-undang baru, ruang sipil menyusut dengan sendirinya.Di era digital, represi juga bertransformasi. Serangan tidak hanya datang dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui disinformasi, buzzer, dan delegitimasi narasi.
“Mata mata-mata ada di mana-mana,” kata Dian.
Demokrasi di Persimpangan
Jika pola ini terus dibiarkan, ada dua kemungkinan: masyarakat akan terus diam dalam ketakutan, atau perlawanan muncul tanpa kendali.Keduanya sama-sama berbahaya bagi demokrasi. Tanpa akuntabilitas, impunitas akan terus berulang, militer tidak belajar, dan keadilan hanya menjadi slogan.
Yang Harus Dilawan
Para narasumber sepakat pada satu hal: narasi “dendam pribadi” harus ditolak. Kasus Andrie Yunus adalah ujian, bukan hanya bagi penegakan hukum, tetapi bagi masa depan ruang sipil di Indonesia. Yang dipertaruhkan bukan hanya satu korban, tetapi hak semua orang untuk bersuara.
Karena itu: rantai komando harus diusut, transparansi harus dibuka, dan peradilan tidak boleh menjadi alat perlindungan institusi. Kasus dengan pelaku militer dan korban sipil harus diadili dalam peradilan umum, bukan militer.Lebih dari itu, publik tidak boleh diam. Keterlibatan warga melalui advokasi, tekanan publik, hingga pengujian hukum ke Mahkamah Konstitusi dan dorongan kebijakan melalui Mahkamah Agung adalah bagian dari hak demokratis.
“Jangan padamkan kemarahan dan solidaritas,” tegas Nadine.
Sebab dalam situasi seperti ini, diam bukan netral. Diam adalah kemenangan bagi teror.









