Search
Close this search box.

Komisi Penyiaran Indonesia Harus Menjamin Hak-Hak Korban dan Memberikan Sanksi bagi Pelaku Kekerasan

Pers Rilis Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara

Jakarta- Sebagai salah satu lembaga independen setingkat dengan lembaga negara lainnya yang dibiayai oleh Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara/ APBN, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki tanggungjawab dalam pekerjaannya sesuai UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, yang memiliki visi antara lain tercantum dalam pasal 3: Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.

Hal ini juga seturut dengan bagaimana pimpinan lembaga di KPI seharusnya dapat mewujudkan visi tersebut apabila para pekerja yang melaksanakan tugas sehari-hari di kantor KPI mendapat perlakuan tidak adil, bahkan sangat tidak berperikemanusiaan oleh sesama pekerja dalam lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia, karena adanya relasi kuasa di dalamnya.

Sebelumnya kami, Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara, pada Rabu, 1 September 2021 telah menerima sebuah pesan yang beredar di berbagai grup WhatsApp. Adalah MS, seorang ayah satu anak yang bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak tahun 2011 yang diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 8 (delapan) orang, yang merupakan sesama karyawan di KPI.

Dalam pernyataannya, MS telah mengalami berbagai bentuk pelecehan yang tak terhitung jumlah frekuensinya karena sering kali antara lain, pelaku melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa melawan. MS hanya seorang diri sendiri sedangkan pelakunya banyak. Perendahan martabat korban ini diduga telah dilakukan bertahun-tahun dan terus-menerus serta berulang sehingga korban tertekan dan mengalami trauma, dan secara medis termasuk dalam PTSD (Post Trauma Stress Disorder). Trauma akibat kekerasan seksual para pelaku menelanjangi dan memegangi dan mencoret-coret dengan spidol kemaluan korban, yang tak bisa dilawannya.

Korban kemudian bertahan di KPI demi gaji untuk istri, ibu, dan anaknya. Bahwa korban telah menyampaikan apa yang dialaminya, namun solusi yang diberikan, hanya dengan memindahkan ruang kerja korban, tanpa memberikan sanksi pada pelaku sehingga kekerasan dan perundungan, terus berulang.

Kami melihat kejadian ini tidak hanya hanya termasuk dalam kekerasan, namun juga kejahatan kemanusiaan yang terjadi di lembaga negara.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai salah satu lembaga negara yang lahir di masa reformasi, seharusnya bekerja dengan semangat reformasi dan mengedepankan kerja- kerja berlandaskan prinsip hak asasi manusia. Peristiwa yang terjadi di KPI menunjukkan terjadinya kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi bertahun-tahun, terus berulang dan sistemik, dan tidak menunjukkan sebagai lembaga negara yang bekerja dengan prinsip hak asasi manusia

Atas berbagai penderitaan yang dialami MS, serta upayanya sebagai korban dalam mengungkap kekerasan yang dialaminya, serta berbagai kekerasan yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terjadi selama bertahun-tahun, maka kami Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara menyatakan sikap:

  1. Menuntut Komitmen dari Ketua dan para anggota/ Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia/ KPI memberikan jaminan keamanan, dukungan psikologis, dan kesejahteraan pada korban dan keluarganya selama proses pemulihan dan penanganan hukum atas kasus ini
  2. Meminta kepada KPI untuk membentuk tim investigasi indepeden dengan melibatkan pihak eksternal KPI, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atau LBH APIK sebagai pengacara pendamping korban dan atau saksi ahli, agar seluruh proses dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban
  3. Menonaktifkan terduga pelaku kekerasan fisik, mental dan seksual sebagai pegawai KPI selama proses penyidikan hingga selesainya proses hukum dan keadilan bagi korban.
  4. Selama proses hukum, gambar, foto, video dan segala bentuk visualisasi yang mendokumentasikan proses dan hasil kekerasan fisik, mental dan seksual yang dilakukan oleh pelaku, harus diambil dari penguasaan pelaku dan dipastikan tidak beredar ke publik
  5. Mendukung pendampingan bagi korban untuk pelaporan ke penegak hukum, dengan melibatkan pengacara (YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, atau LBH APIK)
  6. Meminta kepada KPI agar menjamin dan membuat mekanisme pada semua Komisioner dan karyawannya untuk stop melakukan kekerasan dan pelecehan seksual serta perundungan
  7. Menuntut polisi untuk serius melakukan penyidikan kasus ini sebagai salah bentuk tindak pidana kejahatan kemanusiaan yang sistematis
  8. Meminta kepada masyarakat luas agar mendukung penuh proses penanganan kasus hingga pemulihan korban

Kami Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara yang terdiri dari kurang lebih 250 organisasi dan individu, akan senantiasa memantau seluruh proses hukum dan pendampingan dalam kasus ini, hingga korban dan keluarganya memperoleh keadilan.

Kontak: Ulfa Kasim (0812-8722-8617) Jakarta, 2 September 2021

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Surat Manis Untuk Buruh Indonesia

Oleh Fenda Stevani Mogok bersama adalah kabar baik. Beberapa teman saya terus menulis di media sosial bagaimana mogok bersama berpengaruh dalam kemacetan ( karena mereka kalangan menengah

Berbagi Kebaikan di Tanah Papua (1)

Bersama anak – anak Papua Cerita ini ditulis oleh Suster Maria Pietronella, FCh yang kini sedang mendampingi buruh perempuan di Palembang. Sebelum ke Palembang ia sempat