Baru-baru ini, Pengurus Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia – PB FSBPI yang juga bagian dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia- KPBI PT. Medisafe Technologies menyampaikan pengumuman resmi terkait kenaikan upah pada 2022.
Ketentuan kenaikan upah untuk seluruh pekerja PT Medisafe Technologies ini adalah sebesar Rp. 215.000 perbulan berlaku dari Januari 2022. Adapun tahapan pembayaran upah adalah:
a . Level 1 dan 2 dibayar pada gajian akhir bulan Maret 2022,
b. Level 3 keatas dibayar pada gajian akhir bulan April 2022.
Kesepakaran kenaikan upah ini menindaklanjuti dari surat yang dilayangkan oleh PB FSBPI PT Medisafe pada tanggal 20 Februari lalu.
Selang seminggu surat dilayangkan, pihak menagemen merespon pengajuan kenaikan upah, dengan mengkaji dan mempertimbangkan kenaikan upah ini dengan ekonomi perusahaan yang juga berjalan dengan baik. Managemen kemudian menetapkan kenaikan upah secara resmi ini yang berlaku untuk seluruh buruh PT Medisafe Technologies.
Berkat doa dan dukungan seluruh anggota, juga support dari kawan-kawan Dewan Pengurus Nasional-DPN FSBPI dan KPBI kenaikan upah ini dapat terwujud.
Semoga ini menjadi penyemangat untuk kita terus bergerak. Bahwa tidak ada yang tidak mungkin dalam perjuangan bersama serikat buruh.
Oleh: Jamontang Sirait, Ketua PB.FSBPI PT. Madisafe
Bangkit, Lawan, Hancurkan Tirani!!