Perjuangan Upah

Baru-baru ini, Pengurus Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia – PB FSBPI yang juga bagian dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia- KPBI PT. Medisafe Technologies menyampaikan pengumuman resmi terkait kenaikan upah pada 2022.

Ketentuan kenaikan upah untuk seluruh pekerja PT Medisafe Technologies ini adalah sebesar Rp. 215.000 perbulan berlaku dari Januari 2022. Adapun tahapan pembayaran upah adalah:

a . Level 1 dan 2 dibayar pada gajian akhir bulan Maret 2022,
b. Level 3 keatas dibayar pada gajian akhir bulan April 2022.

Kesepakaran kenaikan upah ini menindaklanjuti dari surat yang dilayangkan oleh PB FSBPI PT Medisafe pada tanggal 20 Februari lalu.

Selang seminggu surat dilayangkan, pihak menagemen merespon pengajuan kenaikan upah, dengan mengkaji dan mempertimbangkan kenaikan upah ini dengan ekonomi perusahaan yang juga berjalan dengan baik. Managemen kemudian menetapkan kenaikan upah secara resmi ini yang berlaku untuk  seluruh buruh PT Medisafe Technologies.

Berkat doa dan dukungan seluruh anggota, juga support dari kawan-kawan Dewan Pengurus Nasional-DPN FSBPI dan KPBI kenaikan upah ini dapat terwujud.

Semoga ini menjadi penyemangat untuk kita terus bergerak. Bahwa tidak ada yang tidak mungkin dalam perjuangan bersama serikat buruh.

Oleh: Jamontang Sirait, Ketua PB.FSBPI PT. Madisafe

Bangkit, Lawan, Hancurkan Tirani!!

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Suara Buruh Edisi 26 Agustus 2015

Simak Suara Buruh Edisi 26 Agustus 2015. Menghadirkan Peristiwa Urut Sewu, Buruh Pelabuhan Masih Memprihatinkan, dan Mundurnya Gerakan Sosial Indonesia Facebook Comments Box

Jam Molor Peradilan Sesat

dari kiri ke kanan, Ibnu Basuki Widodo, Suradi dan Djaniko. Ketiganya adalah majelis hakim peradilan sesa/dev.marsinah.id Oleh Ambar Angka jarum jam di ruang sidang menunjuk

Membincang Bahaya Sensor Negara di Gadget Kita 

Wewenang dalam melakukan pemantauan dan pemberian sanksi pun diberikan kepada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang menurut Bhena, terlampau besar. Hal ini bisa berbahaya karena bisa overlapping dan tidak jelas siapa yang akan mengawasi kinerja KPI. Terlebih, dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat, terutama rekan – rekan jurnalis, dimana KPI diberi wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal, sudah ada Dewan Pers yang dibentuk khusus untuk itu. Tak hanya itu, KPI juga berhak melakukan pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik yang pasti sangat berbahaya untuk kebebasan pers itu sendiri. 

BBM dan Kelas Menengah yang Apatis

BBM dan Kelas Menengah yang Apatis Pemerintah sadar bahwa kelas menengah adalah populasi terbesar di Indonesia dan mereka memiliki daya beli untuk menunjang gaya hidup

Buruh Kutuk Serangan Terorisme di Jawa Timur

Siaran Pers Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, 14 Mei 2018 Buruh Indonesia mengutuk keras rentetan tindakan terorisme yang terjadi belakangan ini. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)