Sebuah Ringkasan talkshow IG live @marsinahid, tertanggal 12 Juli 2024
Talkshow marsinah.id yang diselenggarakan secara langsung melalui instagram 12 Juli 2024 lalu membahas persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang seringkali berujung pada femisida. Bersama Theresa Iswarini (Komnas Perempuan) dan Nanda Ismael (Save Janda), @marsinahid membahas lebih dalam tentang KDRT. Masih rendahnya pengetahuan masyarakat secara umum mengenai bahaya femisida membuat marsinah.id memutuskan untuk membahas tema ini secara mendalam.
Femisida atau dapat didefinisikan sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang disebabkan karena adanya kebencian terhadap perempuan semakin sering terjadi dari waktu ke waktu. Sayangnya, banyaknya pemberitaan mengenai berbagai tindak kejahatan femisida masih belum membuat banyak masyarakat mengetahui dan menyadari bahaya dari feminida. Sebagian besar masyarakat bahkan cenderung masih belum mengetahui apa yang dimaksud dengan feminisida, bagaimana mengidentifikasinya, serta bagaimana cara mencegah terjadinya femisida.
Minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai femisida beresonansi dengan ketiadaan regulasi mengenai feminisida—temasuk dalam UU TPKS yang belum mengatur secara jelas tentang femisida—serta ketidaktahuan aparat penegak hukum mengenai femisida. Hal itu dapat terlihat dari tidak adanya kata femisida dalam berbagai putusan pengadilan, misalnya. Meski demikian, Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga negara, menyediakan sumber daya untuk menangani kasus-kasus femisida meski belum ada unit khusus yang didedikasikan untuk persoalan tersebut.
Femisida atau pembunuhan atas dasar kebencian pada perempuan terjadi karena tingginya ketimpangan relasi kuasa antara laki laki dan perempuan. Dalam hal ini, banyak kasus femisida terjadi dengan diawali KDRT. Namun, adanya kecenderungan masyarakat menganggap KDRT sebagai “masalah rumah tangga masing-masing” dan bahkan “aib dalam rumah tangga” menyebabkan banyak kasus femisida tak dapat dicegah. Tingginya pengabaian akan peringatan KDRT yang dapat berdampak lebih jauh pada terbunuhnya perempuan menjadi salah satu penyebabnya.
Selain diawali dengan KDRT, banyak kasus femisida juga melibatkan pembunuhan terhadap anak perempuan, “honour killing” atau pembunuhan atas nama martabat (yang sebetulnya sama sekali tidak terhormat), dan sebagainya. Kebencian terhadap perempuan yang tercermin dalam banyak kasus femisida dapat dilihat dari disasarnya organ tubuh perempuan yang paling vital, termasuk kelamin perempuan, dalam tindak kejahatan femisida. Namun, minimnya pengetahuan akan femisida hampir selalu membuat berbagai tindak kejahatan femisida dikategorikan sebagai tindak kejahatan pembunuhan biasa (dan bukan femisida).
Dalam femisida, ketimpangan relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki menjadi kata kunci. Femisida dapat dikenali sebagai titik ekstrim dari ketimpangan sebuah relasi antara perempuan dan laki-laki, apapun bentuk relasinya. Oleh karena itu, femisida dapat dicegah dengan menghentikan ketimpangan relasi kuasa segera setelah dikenali/sedini mungkin. Sselain itu, hal yang sangat penting lainnya untuk dilakukan ialah membangun sistem pertahanan dengan menagih hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara agar dapat menjauhkan perempuan dari ancaman bahkan sebelum terjadinya femisida.