“Kami, pekerja garmen tidak bisa memberi makan dan menghidupi keluarga kami.”
“Adidas anda sebagai pemegang merek fesyen ternama, hormati dan jangan abaikan
hak–hak kami!”
–CCC Koalisi Indonesia–
Pemegang merek fesyen olahraga ternama, Adidas SE, dalam laporannya
menyampaikan bahwa korporasi pada kuartal 1 tahun 2022, telah mendapatkan
keuntungan laba bersih mencapai € 310 juta euro. Namun demikian korporasi
Adidas dan suppliernya di Indonesia mengalihkan beban krisis Covid–19 kepada
para pekerja tanpa memikirkan pemberian bantuan.
Adidas sebagai Merek yang mengaku bertanggung jawab secara sosial telah
menelantarkan pekerja garmen yang membuat pakaian maupun sepatunya.
Selama Pandemi melanda, banyak pekerja garmen tidak tahu kapan mereka
akan menerima upah berikutnya, berapa jumlahnya, atau apakah akan ada PHK.
Jutaan pekerja dirumahkan tanpa pemberitahuan dan dengan sedikit atau tanpa
bayaran saat pabrik mereka tutup selama lockdown. Sebagian besar pekerja
yang kehilangan pekerjaan secara permanen masih belum mendapatkan
pesangon hingga kini.
Di Indonesia, jumlah pemasok Adidas yang terdiri dengan kategori supplier dan
subkontraktor sebanyak 40 perusahaan yang tersebar di Pulau Jawa dan Batam.
Temuan Fakta Selama Pandemi Covid–19:
● Hanya dalam tiga bulan pertama pandemi Covid–19, pekerja garmen global
kehilangan pemasukan setidaknya tiga milyar dollars.
● Sebuah survey pemasok global menemukan bahwa secara rata–rata,
supplier (pemasok) telah memecat 10% pekerjanya. Mereka merencanakan
untuk memecat 35% lagi bila situasi tidak membaik (termasuk dalam hal
volume pesanan dan penurunan harga, serta penundaan pembayaran).
Banyak dari pemecatan dan penutupan pabrik menyasar pekerja yang 2
menjadi anggota serikat, atau pabrik yang ada serikat pekerjanya, sementara
mereka yang tidak berserikat dipertahankan.
● Sebuah survey yang melibatkan hamper 400 pekerja garmen menemukan
bahwa banyak orang kehilangan pekerjaan selama pandemi, sering tidak
menerima jumlah pesangon wajib sebagaimana peraturan perundang–
undangan yang berlaku. Dari jumlah pekerja yang diberhentikan (sekitar
seperempat sampel), 70% melaporkan mereka tidak menerima uang
pesangon wajib secara penuh dan 40% melaporkan tidak menerima
pesangon sama sekali.
● Pekerja yang diwawancarai yang mendapatkan pekerjaannya kembali
melaporkan bahwa mereka kehilangan 21% pendapatan.
● Studi kami memperlihatkan selama pandemi Covid–19, pemasok Adidas di
Indonesia mengondisikan buruh dalam situasi yang rentan. Beberapa
kerentanan tersebut adalah; buruh di pemasok Adidas bekerja normal dalam
situasi bahaya terpapar virus korona tanpa persediaan Alat Pelindung Diri
(APD) yang memadai, pemasok Adidas di Tangerang memotong upah
sebanyak 15 persen upah selama Juni–Agustus 2021, dan pabrik lainnya
tutup dengan alasan terdampak pandemi dan hanya membayar kompensasi
dengan nilai satu dari ketentuan peraturan perundangan.
Temuan Fakta diatas juga dialami oleh Anggota Serikat Pekerja/Buruh yang
tergabung di dalam Koalisi CCC Indonesia sebagai korban ketidakadilan yang
dilakukan oleh Adidas dan suppliernya (pemasok) selama Pandemi Covid–19.
Diantaranya adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (GSBI), Garteks KSBSI, KASBI, dan FSBPI.
Pekerja garmen merupakan kelompok yang paling terdampak akibat pandemi.
Diperlukan tak lebih dari sepuluh sen per t–shirt bagi Adidas untuk memastikan
bahwa pekerja garmen yang telah memberi mereka bermilyar–milyar
keuntungan menerima bantuan ekonomi yang dibutuhkan untuk bisa bertahan
di masa pandemi, dan memperkuat perlindungan pengangguran di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persetujuan merek yang bisa ditegakkan
yang mengikat secara hukum, klik di sini.
Adidas sebagai pemegang merek harus memastikan keberlanjutan usaha
suppliernya (pemasok), dan margin keuntungan yang diperoleh didistribusikan
kepada pekerja/buruh. Memastikan para pekerja menerima upah penuh selama 3
masa pandemi dan uang pesangon bila mereka diberhentikan, dan mereka juga
harus dilindungi untuk memperoleh hak–hak pekerja dalam melakukan
pengorganisasian dan perjanjian kerja bersama (PKB).
Jakarta, 22 Agustus 2022
Koalisi CCC Indonesia