Aksi Solidaritas Perjuangan Nasional di Palu/Wulan
OLeh Wulan (Norma Rae)
Memperingati 23 tahun kematian MARSINAH yang jatuh pada hari minggu 8 Mei 2016 ,Solidaritas Perjuangan Nasional (SPN) yang tergabung dari beberapa organisasi gerakan rakyat di kota palu ( FMK~PALU,FNPBI.AGRA,LMND,SMIP,
Mimbar bebas yang digelar hampir setengah jam saja,tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Aksi dimulai pada pukul 16.07 Wita dan berakhir dengan pemberhentian paksa oleh Kapolres Kota Palu pada pukul 17 .00 WITA. Padahal baru beberapa organisasi yang menyampaikan orasi politiknya seperti Api kartini,Norma Rae LMND,dan BEM UNTAD
Menurut Firman selaku korlap SPN menyatakan “Aksi hari ini (8 mei 2016) adalah aksi damai memperingati kematian Marsinah, sekaligus respon solidaritas kami atas kematian YY anak remaja yang mati karena kasus kekerasan seksual guna mendesak negara agar segera mensahkan UU penghapusan kekerasan seksual dan kami telah menjalankan prosedur pemberitahuan aksi kepada kepolisian setempat. Bagi kami pemberhentian paksa demonstrasi ini adalah wujud dari pembungkaman demokrasi negara terhadap gerakan rakyat lewat represifitas kepolisian yang membuat banyak alasan untuk selalu membubarkan suara suara rakyat tertindas. Bagi kami alasan KAPOLRES KOTA PALU , hanyalah modus dengan mengatakan tidak ada surat pemberitahuan aksi pada kepoliisan dan lebih tidak masuk akal bagi kami adalah Kapolres mengatakan ada UU tahun 1998 yang mengatur untuk tidak berdemokrasi di hari Minggu atau hari libur, padahal di jam yang sama dan waktu yang sama ada juga aksi tapi tak di bubarkan seperti aksi kami hari ini, di kota palu dengan tema aksi yang berbeda, Bukanlah jelas bahwa Indonesia hari ini sedang dalam keadaan demokrasi yang notabene bukan untuk kepentingan rakyat dan kami mendapat kecaman jika aksi ini tidak dibubarkan maka KAPOLRES siap untuk menurunkan personil untuk membubarkan”
Diakhir pembubaran aksi ,masa sempat berdiskusi dengan Kapolres Kota Palu untuk mengklarifikasi alasan Kapolres yang memberhentikan aksi mereka. Massa aksi menuntut kepada kepolisian untuk kembali mengevaluasi kerja-kerja kepolisian yang tidak berkomunikasi jelas, sehingga surat pemberitahuan tidak dikonfirmasikan pada pihak-pihak kepolisian lainnya sehingga ke depan tidak ada lagi alasan pemberhentian karena tidak ada surat pemberitahuan aksi
Facebook Comments Box