Untuk teman-temanku di pabrik, yang teguh berjuang dari bersidang di pengadilan hingga berjaga dan bermalam di pabrik. Terimakasih telah membuatku belajar arti berjuang dengan teguh dan berprinsip.
Perusahaan Pailit, Karyawan Jadi Korban
Aku , Roy, pernah bekerja di kawasan KBN Cakung. Ada beberapa perusahaan yang sudah pernah aku masuki dan yang terakhir, tahun 2012, aku bekerja di PT. Doko (PT. 802/ Eight O Two), sebuah perusahaan garment dari Korea Selatan. Sekarang, aku tidak bekerja lagi di PT. Doko, karena pengusaha menyatakan perusahaan rugi yang berkelanjutan selama dua tahun berturut – turut. Di tahun yang sama (2012), pengusaha melayangkan surat kepailitannya kepada pengadilan negara yang berada di daerah Gajah Mada, Jakarta. Sebelum pengusaha melayangkan surat kepailitannya, ia mengadakan rapat bersama HRD (personalia) dan staff lainnya. Dalam rapat tersebut pengusaha menawarkan uang pesangon satu bulan gaji dikalikan masa kerja untuk semua karyawannya. Tapi, pihak HRD dan semua staff meminta pesangon sebesar tiga bulan gaji.
Masalah perusahaan dan isi rapat antara pengusaha dan HRD beserta staff tidak pernah diberitahukan kepada pihak serikat, yaitu SPN PT.DOKO(Serikat Pekerja Nasional) dan semua karyawan PT Doko. Sehingga baik serikat maupun karyawan, tidak ada yang mengetahui. Pihak HRD dan para staff tidak memberitahu karyawan dan serikat karena mau mengambil keuntungan dari situasi perusahaan. Pihak HRD dan para staf memang pandai menutupinya dengan segala cara untuk memanipulasi keadaan perusahaan yang sedang bermasalah agar karyawan tidak curiga.
HRD menutupi situasi perusahaan dengan cara mencari order di luar kawasan KBN Cakung. Karena di kawasan KBN Cakung, semua perusahaan sudah tahu situasi PT. Doko sehingga tidak akan memberikan order ke PT. Doko. Mereka mencari order di daerah Bogor dan akhirnya mendapatkan order dari PT. Gunung Salak. PT Gunung Salak sendiri tidak mengetahui kalau PT Doko sedang dalam masalah.
Akhirnya Keganjilanpun Terkuak
Tapi dengan berjalannya waktu, akhirnya karyawan merasakan keganjilan yaitu kami menerima gaji yang tidak pernah tepat waktu. Ketika gaji molor satu kali, kami masih bisa sedikit mengerti. Tapi ketika terlambat untuk yang ke dua kali, tiga kali, kami jadi jera dan marah. Hampir setiap waktu gajian kami aksi dengan memadamkan semua lampu dan mesin. Keganjilan itu semakin terasa ketika gaji yang kami terima dicicil. Dari situlah, para karyawan menanyakan masalah itu kepada pengurus serikat (SPN PT. Doko). Tapi pengurus menjawab, mereka tidak tahu, dan akhirnya pengurus serikat mulai mencari tahu keganjilan yang terjadi di PT Doko. Dengan rasa tanggung jawab, pengurus serikat akhirnya meminta untuk bertemu pengusaha tapi para staff menolak untuk mempertemukan karyawan dengan pengusaha. Alasannya, pengusaha sedang tidak ada di indonesia, tapi ada urusan di luar negeri.
Pengurus serikat dan karyawan tidak percaya dengan jawaban itu. Diam – diam kami mencari tahu informasi keberadaan pengusaha. Akhirnya, ada salah satu staff yang peduli pada kami. Ia memberikan informasi bahwa pengusaha sudah pulang ke negaranya (Korea Selatan) dan telah melayangkan surat kepailitan. Pengusaha pun ternyata juga sudah memberikan kuasa kepada dua orang (kurator) pengacaranya untuk menangani kasus yang ada di PT Doko.
Pengurus serikat akhirnya bersepakat untuk bertemu dengan pengacara (kurator) untuk membahas masalah yang ada. Akhirnya, keganjilan yang selama ini karyawan rasakan ternyata benar adanya. Karyawan mengerti dan menerima bahwa perusahaan sudah pailit, tapi pihak HRD dan para staff tidak bisa terima dengan keadaan itu, maka mereka mencoba menarik surat kepailitan yang sudah dilayangkan oleh pengusaha. Dari situlah terjadi pertikaian antara pihak serikat (SPN PT. Doko) dengan HRD dan staff.
Bersidang dan Berjaga di Pabrik Untuk Hak
Pertikaian tersebut berlanjut ke sidang PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Di sidang pertama, pengurus serikat dan perwakilan karyawan, juga HRD, bertemu sebagai dua pihak yang sedang berselisih. Di persidangan kedua belah pihak membawa berkas (bukti) untuk persidangan. Namun, jauh sebelum waktu persidangan yaitu pertama kali PT. Doko dinyatakan pailit, pihak serikat dan karyawan sudah melakukan antisipasi dengan bergiliran menjaga semua aset perusahaan. Caranya, kami bergantian berjaga di depan pabrik. Agar, aset perusahaan di pabrik tidak dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Aset tersebut, bila karyawan menang di pengadilan, bisa dijual untuk mengganti gaji dan pesangon yang selama ini tidak diberikan. Karyawan yang punya balita (bayi) bisa menjaga pabrik dengan membawa anaknya dari pagi hingga sore hari. Sedangkan karyawan yang tidak punya anak kecil bisa menjaga pabrik dari sore hingga pagi hari. Tercatat, 17 – 20 karyawan perempuan bergiliran menjaga perusahaan (pabrik) sesuai jadwal yang sudah ditentukan bersama. Kadang karyawan perempuan mengajak suami dan anaknya untuk turut serta berjaga di malam hari.
Berjaga di pabrik bukan tanpa resiko. HRD dan Staff tidak suka karyawan menjaga dan bermalam di depan pabrik. Suatu hari, HRD dan staff sempat menerobos masuk ke dalam pabrik dibantu preman bayaran dengan cara mendorong barisan kami. Alasan HRD dan staff menerobos masuk adalah karena masih ingin bekerja dan tidak mau diPHK. Sebenarnya, pihak serikat lebih kuat dan punya peluang menang, tapi pihak HRD akhirnya mengajukan kesepakatan apa bila salah satu dinyatakan kalah oleh persidangan, maka harus siap untuk tidak mendapatkan apa-apa.
Alhamdulilah, akhirnya karyawan menang di persidangan. Keputusan kemenangan tersebut dikuasakan kepada tim pengawas dari pengadilan dan diserahkan ke kurator (Pengacara). Oleh pihak pengadilan, tim pengawas diminta untuk mengurus (mengatur) jual beli asset perusahaan. Hingga sekarang, yakni selama 2,5 tahun proses penjualan aset perusahaan, karyawan masih dalam masa penantian. Tapi, beberapa minggu belakangan, sudah ada titik terang soal penjualan aset dan pengurus SPN PT. Doko beberapa kali mengadakan pertemuan dengan anggota. Hingga saat ini, karyawan, termasuk aku, masih dalam proses berjuang menjual aset perusahaan yang nantinya untuk membayar gaji dan pesangon karyawan.
Ditulis oleh Roy,
Penyiar Marsinah FM