33 Tahun Kematian Marsinah: ILRC Sebut Marsinah Korban Femisida Seksual oleh Negara

Tepat pada peringatan 33 tahun kematian Marsinah dan empat tahun berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), The Indonesian Legal Resource Center merilis laporan bertajuk Anatomi Femisida Seksual 2025: Melampaui Kematian, Membakukan Kontrol dan Penghukuman terhadap Tubuh Perempuan.

ZLaporan tersebut dipaparkan dalam diskusi publik daring pada Jumat (9/5/2026) dan menyoroti meningkatnya kasus femisida seksual di Indonesia. ILRC juga secara tegas menyatakan bahwa Marsinah harus diakui sebagai korban femisida seksual oleh negara.

Marsinah dan Politik Kekerasan terhadap Tubuh Perempuan

Badan Pengurus ILRC, Renata Arianingtyas, menjelaskan bahwa penggabungan peringatan Hari Kematian Marsinah dengan momentum pemberlakuan UU TPKS bukanlah kebetulan.“Marsinah, seorang buruh pabrik dan aktivis buruh, dibunuh setelah memperjuangkan hak-hak pekerja dan upah layak. Tubuhnya disiksa, dan peluru ditembakkan ke rongga kemaluannya. Ini menunjukkan bahwa femisida bukan sekadar tragedi pribadi, tetapi persoalan politik dan struktural,” ujar Renata.

Marsinah ditemukan tewas pada 9 Mei 1993 setelah terlibat dalam aksi menuntut kenaikan upah di PT Catur Putra Surya. Hingga kini, kasus pembunuhannya belum terungkap secara tuntas.

Femisida Seksual Melampaui Kematian

Direktur ILRC, Siti Aminah Tardi, menjelaskan bahwa femisida seksual adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh motivasi gender dan disertai kekerasan seksual, baik sebelum maupun sesudah kematian.

Menurutnya, pengalaman Marsinah menjadi salah satu pijakan penting dalam perumusan tindak pidana penyiksaan seksual dalam UU TPKS.

“Masalahnya, dalam banyak kasus, kekerasan seksual justru terus dilakukan setelah korban meninggal. Kondisi ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU TPKS,” kata Siti Aminah.

Kasus Femisida Seksual Meningkat pada 2025

Berdasarkan pemantauan media sepanjang 2025, ILRC menemukan:61 kasus femisida di Indonesia20 kasus di antaranya merupakan femisida seksual Naik dari 18 kasus pada 2024Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Lampung dengan empat kasus, disusul Sumatera Utara dengan tiga kasus.

Korban umumnya merupakan anak perempuan, remaja, dan perempuan muda berusia 4 hingga 25 tahun. Pelaku didominasi laki-laki berusia 18–30 tahun yang memiliki relasi dekat dengan korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.ILRC juga mencatat dua anak perempuan penyandang disabilitas menjadi korban femisida seksual.Rumah Bukan Tempat yang Selalu AmanPeneliti ILRC, Tri Febi Maharani, menyoroti pergeseran lokasi kejadian. Jika pada 2024 sebagian besar femisida seksual terjadi di ruang publik, maka pada 2025 mayoritas kasus justru terjadi di ruang privat seperti rumah dan kamar tidur.

“Ini mematahkan mitos bahwa ancaman hanya datang dari luar rumah. Ruang yang seharusnya aman justru menjadi lokasi kerentanan tertinggi bagi perempuan,” ujar Tri Febi.

Tubuh Perempuan sebagai Sasaran Kontrol dan Penghukuman

Sebanyak 60 persen kasus dipicu oleh kekerasan seksual. Sementara itu:20 persen terjadi karena korban menolak hubungan seksual, rujuk, atau menikah15 persen terkait pencurian5 persen dipicu kecemburuan

Temuan ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan diperlakukan sebagai objek dominasi, kontrol, dan penghukuman.Dalam 15 kasus, kekerasan seksual dilakukan sebelum korban dibunuh. Tiga kasus terjadi setelah korban meninggal, satu kasus terjadi sebelum dan sesudah kematian, dan satu kasus belum terungkap.

Pelaku menggunakan berbagai benda di sekitar lokasi, seperti bantal, tali, gunting, sapu, borgol, hingga botol bir.

“Perkosaan tidak hanya dilakukan dengan penis atau anggota tubuh, tetapi juga menggunakan benda yang menyebabkan kerusakan pada organ seksual dan reproduksi korban,” jelas Siti Aminah.

ILRC Desak Pengakuan Negara terhadap MarsinahBerdasarkan temuan tersebut, ILRC merekomendasikan agar:Aparat penegak hukum mengakui unsur kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan perempuan, termasuk yang terjadi setelah korban meninggal.

Hakim menggunakan pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan mempertimbangkan motif, cara sadistis, dan dampak terhadap keluarga korban.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memenuhi hak restitusi dan bantuan bagi keluarga korban.

Akademisi dan lembaga layanan korban memperkuat pendokumentasian dan penelitian mengenai femisida seksual.Negara mengakui Marsinah sebagai korban femisida seksual.ILRC juga mendorong agar tanggal 9 Mei diperingati sebagai Hari Femisida Indonesia.

“Sudah saatnya negara mengakui Marsinah sebagai korban femisida seksual dan menjadikan hari kematiannya sebagai momentum nasional untuk melawan kekerasan terhadap perempuan,” tutup Renata.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mencari Pundi-pundi rezeki

Malam minggu itu, para remaja biasanya menikmati malam bersama sang kekasih. Tetapi, tidak dengan Imam. Remaja kelahiran 1999 ini justru bekerja selama 8 jam. Tidak

Hidup Buruh! Aku DIPECAT

Mogok Nasional KBN Cakung/dok perempuan mahardhika Oleh Dian Novita Siang itu matahari sangat terik, panasnya sampai perih terasa di kulit. Hari ini adalah hari ke

TOLAK PERPPU CIPTA KERJA, JOKOWI PENGKHIANAT RAKYAT & KONSTITUSI

Melalui Perppu Cipta Kerja, Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia. Disebutkan dalam keterangan pers Pemerintah, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja dibuat karena masalah ekonomi global dan geopolitik yang berdampak besar pada perekonomian Indonesia, yang tidak memiliki kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

PERUNDINGAN PKB

PERUNDINGAN P K B Perundingan adalah proses dimana dua pihak atau lebih bertemu dan mengadakan tawar menawar untuk mencapai suatu kesepakatan. Kadang perundinga dilakukan karena

Masukan untuk Draft RUU KIA: Memastikan Kesejahteraan Ibu Anak Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum FSBPI, Dian Septi Trisnanti menyampaikan supaya RUU KIA tidak membebankan tanggung jawab pemeliharaan kehamilan, pengasuhan anak kepada ibu saja. Hal senada juga diungkapkan oleh Rena Heridiani, Wakil Ketua Keorganisasian Kalyanamitra, dimana RUU KIA masih bias gender karena menempatkan tanggung jawab utama pemeliharaan janin dan pengasuhan anak pada perempuan sebagaimana tercantum pada pasal 12.

PERINGATAN HARI HAM

10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia. Kenapa Hari HAM se-Dunia diperingati setiap tanggal 10 Desember ? penetapan tanggal 10 Desember sebagai Hari HAM