Search
Close this search box.

PERUNDINGAN PKB

perjanjian-kerja-bersama-04

PERUNDINGAN P K B

Perundingan adalah proses dimana dua pihak atau lebih bertemu dan mengadakan tawar menawar untuk mencapai suatu kesepakatan. Kadang perundinga dilakukan karena adanya pertentangan kepentingan di antara pihak-pihak yang bertemu. Jika tidak ada pertentangan kepentingan tidak ada yang perlu dirundingkan.

Buruh mempunyai berbagai kepentingan dan begitu juga pengusaha Ada kepentingan buruh yang bertentangan dengan kepentingan pengusaha, ada juga yang tidak. Kepentingan buruh untuk mendapatkan upah yang lebih besar, misalnya, bertentangan dengan kepentingan pengusaha untuk mendapatkan laba yang lebih besar. Namun kepentingan buruh untuk hidup sehat, misalnya, tidak bertentangan dengan kepentingan pengusaha untuk mendapatkan laba yang lebih besar. Pengusaha tidak merasa keberatan dengan usaha buruh untuk mempertahankan atau meningkatkan kesehatannya selama buruh tidak meminta uang dari pengusaha. Kepentingan-kepentingan buruh yang bertentangan dengan kepentingan pengusaha bisa dijadikan bahan perundingan, dijadikan bahan untuk dibahas dan ditawar-tawar. Sementara kepentingan-kepentingan . buruh yang tidak bertentangan dengan kepentingan pengusaha tidak bisa dijadikan baban perundingan.

Usaha untuk meminta atau menuntut upah dan kondisi kerja yang lebih baik bisa dilakukan buruh secara individual (sendiri-sendiri) maupun kolektif (bersama-sama). Dalam hal serikat buruh, usaha itu dilakukan secara kolektif. Jika masih harus dilakukan secara individual, bisa dikatakan tidak ada gunanya membentuk serikat. Serikat buruh justru dibentuk sebagai sarana untuk meminta atau menuntut secara kolektif di hadapan pengusaha

Perundingan PKB adalah perundingan antara serikat buruh dan pengusaha dalam kerangka pembuatan dan pemberlakuan PKB. Perundingan itu tidak membutuhkan penengah atau mediator, cukup dihadiri oleh pihak serikat dan pihak pengusaha.

GAMBARAN PERUNDINGAN
Ada beberapa hal yang dipakai untuk menggambarkan suatu perundingan. antara lain:

•Tidak ada pemimpin atau ketua perundingan, walau pihak-pihak yang berunding tidak mempunyai pemimpin atau juru bicara masing-masing.
•Tidak ada prosedur yang baku. Prosedur perundingan bisa ditetapkan bersama oleh pihak-pihak yang berunding
•Tidak ada agenda tetap. Di tengah perundingan, agenda bisa jika disetujui oleh pihak – pihak yang berunding.
•Tujuan akhirnya adalah mencapai suatu kesepakatan, suatu keputusan yang diterima bersama oleh pihak-pihak yang berunding.
•Terjadi kompromi di sana-sini.
•Tidak selalu diakhiri dengan tercapainya kesepakatan. Bisa jadi perundingan macet karena tiap pihak bersikeras dengan syarat-syarat yang diajukannya.
•Pihak-pihak yang berunding saling mengajukan pendapat, saling membantah, dan saling membujuk. Semua itu dilakukan untuk membela kepentingan masing-masing.

HASIL PERUNDINGAN
Sulit untuk. memperkirakan apa saja yang akan diperoleh sesudah menyelesaikan seluruh proses perundingan, tapi dalam garis besar ada 3 macam basil perundingan yang mungkin terjadi, yakni:

Menang- Kalah
Salah satu pihak mendapatkan seluruh atau sebagian terbesar basil yang diharapkannya, sernentara pihak lain tidak mendapatkan apa pun yang diharapkannya atau mendapatkan sebagian kecil saja.
Contoh: Pihak serikat buruh meminta kenaikan upah sebesar 20 persen, sementara pihak pengusaha menawarkan 5 persen saja. Sesudah perundingan 4 hari berturut-turut, akhimya disepakati kenaikan upah sebesar 20 persen. Maka hasil perundingannya adalah serikat buruh menang dan pengusaha kalah (menang- kalah).

Kalah -Menang
Salah satu pihak tidak mendapatkan apapun yang diharapkannya atau mendapatkan sebagian kecil saja, sementara pihak lain mendapatkan seluruh atau sebagian terbesar hasil yang diharapkannya.

Contoh: Pihak serikat buruh meminta kenaikan upah sebesar 20 persen sementara pihak pengusaha menawarkan 5 persen saja. Sesudah perundingan 4 hari berturut-turut, akhirnya disepakati kenaikan upah sebesar 5 persen. Maka hasil perundingannya adalah serikat buruh kalah dan pengusaha menang (kalah – menang).

Kalah-kalah
Pihak-pihak yang berunding tidak mendapatkan apa pun yang diharapkannya atau mendapatkan sebagian kecil saja.
Contoh: Pihak serikat buruh meminta kenaikan upah sebesar 20 persen sementara pihak pengusaha menawarkan 5 persen saja. Sesudah perundingan 4 hari berturut-turut, akhimya disepakati kenaikan sebesar 17.5 persen. Maka hasil perundingannya adalah serikat buruh kalah dan pengusaha juga kalah (kalah- kalah).

Perundingan tidak bisa tiba-tiba diadakan begitu saja. Beberapa hal harus ada terlebih dulu sebelum perundingan dilakukan yakni:

•Keinginan untuk melakukan tawar-menawar atas keinginan masing-masing pihak.
•Kesediaan untuk berkompromi demi tercapainya suatu kesepakatan.
•Persiapan pada masing-masing pihak berkaitan dengan permintaan tuntutan, usulan, dan alasan-alasan yang akan diajukan dalam perundingan nanti.
Tanpa adanya hal-hal tersebut perundingan tidak bisa dilakukan. Kemudian di samping itu pihak serikat buruh perlu menahan diri dan menunda perundingan jika:

•Pihaknya belum memiliki cukup kekuatan untuk melakukan tawar-menawar.
•Pihaknya belum merumuskan permintaan atau tuntutannya.
•Pihaknya belum mempunyai cukup alasan untuk mendukung permintaan atau tuntutan itu.
•Pihaknya belum menyelidiki kemampuan pengusaha untuk memenuhi permintaan atau tuntutan itu.

TIM PERUNDING
Perundingan PKB diadakan oleh serikat buruh dan pengusaha, tapi itu tidak berarti semua anggota serikat menghadiri acara perundingan dan pengusaha (baik satu atau beberapa orang) langsung duduk berhadapan dengan mereka. Perundingan yang sebenarnya dilakukan oleh wakil-wakil serikat buruh dan wakil-wakil pengusaha. -Mereka yang mewakili serikat buruh dalam perundingan disebut “pihak serikat” atau “tim perunding serikat”. Sementara mereka yang mewakili pengusaha dalam perundingan disebut “pihak pengusaha” atau “tim perunding pengusaha”.

Tim perunding serikat terdiri dari beberapa anggota serikat, baik anggota biasa maupun pengurus, yang dipilih oleh pengurus serikat untuk melakukan perundingan. Sementara tim perunding pengusaha terdiri dari siapa pun yang dipilih oleh pengusaha untuk melakukan perundingan. Dalam tim perunding pengusaha selalu ada satu atau beberapa orang buruh pengatur yang biasa disebut “manajer” (manager). Walau sebenarnya juga buruh, jarang ada manajer yang menjadi anggota serikat Posisinya sebagai buruh yang mengatur buruh lain membuatnya lebih dekat ke pengusaha ketimbang ke sesama buruh. Hal itu yang membuat para manajer menempatkan dirinya berseberangan dengan serikat. Bukan karena upahnya lebih tinggi, pakaiannya lebih bagus, atau ijazahnya lebih banyak, tapi karena kedekatannya dengan pengusaha.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Eyang Lestari, Berjuang Sepanjang Usia

Eyang Lestari (tengah). foto diambil dari http://www.thejakartapost.com/news/2012/09/29/ignorance-helps-excuse-mass-killings.html Pejuang Perempuan Tangguh Itu Akhirnya Tiada Mugiyanto, seorang aktivis HAM sekaligus korban penculikan 1998  menuliskan untaian duka melalui akun

Marsinah Semangatmu Tetap Abadi

8 Mei 1993 Nganjuk pun berduka Tlah kehilangan pejuang wanita Buruh perempuan yang berani, Melantangkan suara Yang memperjuangkan upah kawannya Tak segan moncong senjata di

Resolusi Kongres KPBI ke II

Siaran Pers, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Senin 31 Januari 2022 Buruh KPBI Bulatkan Tekad Loloskan Partai Buruh dalam Pemilu 2024 Konfederasi Persatuan Buruh Inonesia (KPBI)

Jalan Terjal Mencari Keadilan

Sore yang cerah, angin yang semilir, gemerisik suara dedaunan menemani setiap langkah kakiku Di setiap putaran, beberapa ekor kucing gembul tampak rebah bersantai di bawah

Malam Marah Marsinah

Setiap tahun, kematian Marsinah selalu mengundang aksi dari kaum buruh. Namun, setelah 22 tahun berselang, kasusnya tak kunjung menuju titik terang. Bukan karena upaya dari

Film “Mengejar Mbak Puan”, Diluncurkan di Depan DPR

Lita Anggraini, salah satu tokoh JALA PRT dalam film dokumenter ini mengantarkan kita pada cerita sejarah perempuan yang berjuang, mengorganisir para PRT di desa-desa, di kampung miskin di Jakarta dan hingga sekarang masih tekun dan sabar menunggu di depan Gedung DPR RI, di Jakarta.