Untuk ke sekian kalinya, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menerbitkan kebijakan terkait pandemi, yaitu Kepmen No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi COVID 2019. Kabarnya, Kepmen tersebut bertujuan untuk memberikan panduan bagi buruh dan pengusaha di masa pandemi supaya kelangsungan bekerja dan usaha tetap terjaga. Selain itu, secara khusus Keputusan menteri ini bertujuan untuk memberikan (1) Panduan penyesuaian sistem kerja dalam hubungan kerja antara pengusaha dan buruh untuk mencegah dan mengurangi risiko Covid 19; (2) Panduan pelaksanaan penyesuaian upah bagi perusahaan terdampak Covid 19, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan buruh; (3) Mendorong pengusaha dan buruh supaya mengembangkan dialog dalam rangka menyelesaian permasalahan hubungan kerja sehingga dapat mencegah terjadinya PHK
Tujuan yang tercantum dalam Kepmen 104/2021, terasa janggal dan membunuh harapan kaum buruh akan hadirnya perlindungan negara di masa pandemi. Pasalnya, di tengah pandemi yang tak kunjung usai dan PPKM yang masih diperpanjang entah sampai berapa purnama, kaum buruh kembali dipaksa menerima pil pahit “penyesuaian upah”. Tentu saja makna penyesuaian upah ini sudah pasti bukan kenaikan upah kan?
Penyesuaian upah dalam kaca mata pemerintah dibenarkan dengan adanya perubahan sistem kerja demi mencegah penularan Covid 19, sebagaimana yang diatur dalam kebijakan PPKM. Kaum buruh tentu tidak bermasalah dengan perubahan sistem kerja sesuai PPKM, selama hak buruh tidak dipangkas. Masih lekat dalam ingatan, beberapa waktu lalu, di bulan Juli 2021, ketika PT. Tainan, KBN Cakung, disidak karena mempekerjakan buruh selama PPKM. Diketahui, PT. Tainan mempekerjakan buruh secara shift, yaitu shift pagi dan malam. Akibat sidak tersebut, buruh yang sedang bekerja di shift pagi dipulangkan saat itu juga dan mereka yang bergiliran bekerja di shift malam urung berangkat ke perusahaan. Esoknya, PT. Tainan meliburkan perusahaannya hingga satu minggu lamanya. Buruh pun kembali mengencangkan ikat pinggang, mengurangi nutrisi asupan keluarga hingga berutang ke rentenir karena upah tidak dibayarkan selama satu minggu. Marni misalnya, yang harusnya bekerja di shift malam, terpaksa harus banting tulang dengan berdagang apa saja untuk menutup kebutuhan keluarga. Pasalnya, ia harus mengirim uang kepada anaknya di kampung yang baru masuk kuliah dengan jalur beasiswa. Meski memperoleh beasiswa, biaya hidup selama kuliah tidak bisa dibilang murah. Upah satu minggu yang tidak dibayar itu, mungkin tidak pernah dirasakan oleh Ibu Menteri Ketenagakerjaan, anggota dewan yang terhormat, jajaran kabinet Presiden Jokowi, maupun para pejabat negeri ini. Sensasi lapar, pupusnya harapan, ketakutan akan masa depan, mungkin merupakan privilege yang tersisa bagi kaum buruh dan keluarganya. Marni dan teman – temannya tentu kecewa karena pasca sidak yang berbuntut penutupan perusahaan itu, mereka tidak memperoleh jaminan upah tetap dibayarkan. Yang diperbolehkan adalah upah bisa disesuaikan. Realitanya upah kerap kali tidak dibayarkan saat diliburkan.
Dalam Kepmen 104 / 2021, mengikuti kebijakan PPKM, perusahaan diperbolehkan merubah sistem kerja, baik dengan memberlakukan kerja shift, merumahkan pekerja, namun di saat bersamaan boleh menyesuaikan upah. Sebagai pemanis, dikatakan, hanya perusahaan yang tidak mampu secara finansial saja yang boleh menyesuaikan upah. Tentu saja tanpa diurai bagaimana proses pembuktian secara keuangan, yang transparan, bahwa perusahaan benar – benar tidak mampu. Cukup dengan ucapan lisan ‘tidak mampu’, tak sedikit perusahaan yang tidak membayarkan upah buruh saat meliburkan perusahaan, atau mengurangi upah ketika terjadi pengurangan jam kerja, maupun mencicil upah. Penegasan terkait poin terakhir pembayaran upah bertahap atau mencicil dinyatakan dengan tegas dalam huruf B, tentang Pelaksanaan Upah dan Hak – Hak Pekerja/ Buruh Lainnya, nomor 4 yang berbunyi “Kesepakatan penyesuaian upah dibuat secara tertulis dan memuat: (a) besaran upah; (b) cara pembayaran upah yang dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap; dan (c) jangka waktu berlakunya kesepakatan”. Artinya, negara merestui upah di bawah UMP dan pembayaran upah secara dicicil yang selama ini sudah dipraktekan perusahaan. Masalahnya, kebutuhan hidup seperti biaya sewa kontrakan, kebutuhan susu anak, nutrisi sehari – hari tidak bisa ditunda. Perut lapar tak bisa ditunda. Sebaliknya, perut yang keroncongan tanpa nutrisi berimbas pada hancurnya imunitas tubuh yang mengundang ragam penyakit, pun memperbesar peluang terpapar virus corona.
Perubahan sistem kerja ini tak jarang memicu konflik di lapangan dan mempersulit kehidupan buruh. Sebagian perusahaan di KBN Cakung misalnya, menerapkan sistem kerja shift pagi dan siang yang menguras tenaga kaum buruh, terlebih buruh perempuan. Sistem kerja shift pagi diberlakukan dari jam 06: 00 WIB – 12:00 WIB, sementara shift kerja siang dari jam 12:00 WIB – 18.00 WIB. Kedua jam kerja tersebut diberlakukan tanpa adanya jam istirahat. Anis, salah seorang buruh perempuan di KBN Cakung, yang memiliki anak usia batita menyampaikan harus berangkat kerja jam 04:00 WIB dari rumahnya yang terletak di Babelan, Bekasi. Sebelum berangkat kerja, ia masih harus menyelesaikan pekerjaan domestik seperti membersihkan dan merapikan rumah, hingga memasak. Sebagian yang lain, terpaksa menggunakan ojek online karena angkutan umum belum tersedia di jam 04.00 WIB. Biaya ojek online tentu jauh lebih mahal dibandingkan angkutan umum. Cerita Reza lebih pilu lagi, ia terpaksa meninggalkan kedua anak kecilnya (anak pertama usia 7 tahun, anak ke dua usia 1 tahun) yang masih tidur di kamar rusunnya seorang diri dengan pintu terbuka karena suaminya harus mengantarnya bekerja di waktu subuh. Pintu dibiarkan terbuka agar bila terbangun, kedua buah hatinya mengira kedua orang tuanya sedang keluar barang sebentar. Dengan kecepatan tinggi, sang suami mengantarkannya ke tempat kerja, berkejaran dengan waktu agar bisa segera pulang sebelum kedua buah hatinya terbangun. Beruntung, hingga kini, yang dikhawatirkan belum terjadi. Sebenarnya, itu bukan pilihan yang dimau Reza dan suami. Andai ada pilihan lain tentu akan diambil. Betapapun begitu, Reza masih harus menerima pil pahit upah dicicil, yang kini direstui negara. Sungguh, tidak sebanding dengan pengorbanan yang ia dan keluarga lakukan demi berlangsungnya kegiatan usaha bisnis perusahaan.
Selain membenarkan pengurangan upah, Kepmen No. 104/ 2021 juga membenarkan pemutusan hubungan sistem kerja kontrak untuk mencegah PHK. Logika ini seolah memposisikan buruh kontrak lebih diperbolehkan diputus kerja dibanding buruh tetap. Bila ini ditempatkan dalam kaca mata bisnis, maka lebih menguntungkan memutus hubungan kerja buruh kontrak dibanding buruh tetap karena tidak perlu memberikan hak pesangon. Bagi buruh cukup “yang penting kerja, meski eksploitatif”. Hal ini terpampang jelas dalam huruf C terkait Langkah – Langkah Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja , nomor 2, huruf f, dikatakan Perusahaan bisa tidak memperpanjang jangka waktu terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang sudah habis jangka waktunya, yang dilakukan secara selektif. Padalah, buruh kontrak saat ini merupakan mayoritas dengan masa kerja kontrak bisa mencapai belasan tahun. Pasal ini juga tidak disebutkan secara rinci apa yang dimaksud dengan selektif, sehingga membuka ruang interpretasi yang luas dan subyektif. Tidak menutup kemungkinan, hal ini memberi ruang pemutusans kontrak semena – mena kepada buruh kontrak.
“Demi keberlangsungan usaha dan kerja”, demikian ungkapan sakti Kementerian Ketenagakerjaan saat menerbitkan Kepmen 104/2021. Pemerintah sepertinya lupa, kerja adalah mulia karena memberi nilai fungsi, nilai guna, nilai tukar pada komoditas (barang dagangan). Kerja dari keringat buruh itu, memberi sentuhan hingga sebuah benda/ karya/ layanan jasa bisa bermanfaat bagi umat manusia. Namun, bila kerja menjadi eksploitatif, maka ia tidak lagi mulia. Kerja yang mulia adalah kerja yang layak dengan upah layak dan kondisi kerja yang layak. Pandemi Covid 19 adalah bencana dunia, ia terjadi di seluruh belahan dunia, dirasakan oleh seluruh umat manusia, termasuk buruh. Mengorbankan kondisi kerja buruh menjadi semakin buruk mengatasnamakan bencana nasional dan dunia berupa pandemi Covid 19, adalah keji. Ia menjadi mimpi buruk kaum buruh.
Akhir kata, demi mengaburkan niat memperburuk kondisi pekerja, dicantumkanlah ungkapan pemanis “berdasarkan dialog, kesepakatan antara pekerja/ buruh/ SP/SB dan perusahaan”, tanpa mempetimbangkan adanya relasi kuasa yang timpang antara buruh dan pengusaha. Lalu dimana fungsi Pengawas Suku Dinas Ketenagakerjaan? Jangan khawatir, Pengawas Suku Dinas Ketenagakerjaan diwajibkan melakukan pengawasan, pembinaan dan pendampingan perusahaan dan pekerja/ buruh. Namun sayang, bukan lagi untuk mengawasi pelanggaran di tempat kerja seperti pelanggaran UMP. Mereka, bertugas supaya “penyesuaian upah” terjadi dengan mulus. Kini buruh boleh diupah di bawah minimum dan hidup di bawah standar minimum. Entah dengan istilah apa kita menyebut standar hidup manusia yang demikian. Mungkin, “standar hidup di bawah minimum”.
Dian Septi Trisnanti
Ketua Umum FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia)