Search
Close this search box.

Perlindungan Buruh Perempuan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Pengantar

Masih basah dalam ingatan, ketika gerakan buruh bergolak melawan rencana revisi UUK No. 13/ 2003 yang kala itu oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, dianggap kurang fleksibel, kaku bagai kanebo kering. Fleksibel yang dimaksud oleh pemerintah dalam hal ini adalah jam kerja fleksibel, upah fleksibel dan fungsi fleksibel (pekerja yang dapat menangani berbagai jenis ketrampilan dan pekerjaan). Fleksibilitas ini bertujuan untuk mengundang sebanyak mungkin investor, demi memacu pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan di angka 5%.

Dalam target pemerintah, tak hanya UU Ketenagakerjaan yang hendak direvisi, ada sekian banyak UU yang hendak direvisi dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Buruh tidak sendirian, ada masyarakat petani dan peduli lingkungan yang gerah dengan rencana revisi UU Agraria, pun sebagian besar masyarakat resah dengan disahkannya UU KPK yang baru yang melemahkan KPK, revisi UU KUHP, yang semuanya berbuah perlawanan massif di bawah tagar reformasi dikorupsi.

Massifnya gerakan reformasi dikorupsi tak menyurutkan niat pemerintah. Setelah gagal merevisi berbagai UU, pemerintah menelurkan upaya reformasi hukum baru bernama Omnibus Law, yang menyatukan berbagai pasal pengganti dari pasal –pasal di UU sebelumnya, yang dinyatakan batal. Metode reformasi hukum ini dianggap lebih efisien karena penataan bisa dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini ada  82 UU yang dimasukkan dalam Omnibus Law. Menurut pemerintah, terdapat 3 manfaat yang bisa diperoleh dari Omnibus Law, (1) Menghilangkan tumpang tindih antara PUU (Peraturan Undang – Undang); (2) Efisiensi proses perubahan/ pencabutan PUU; (3) Menghilangkan ego sektoral. Lebih lanjut, melalui dokumen resmi yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, pemerintah menyatakan UU sebelumnya tetap berlaku kecuali sebagian pasal yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku.

Terdapat 3 UU  Omnibus Law yang kini direncanakan pemerintah, yakni UU Cipta Lapangan Kerja, UU Perpajakan dan UU UMKM. Dengan dalih untuk memberikan aspek perlindungan pekerja (existing) dan perluasan lapangan kerja (untuk menampung pekerja baru), pemerintah memasukkan 11 cluster dalam UU Cipta Lapangan Kerja, salah satunya adalah isu ketenagakerjaan yang memuat tentang upah minimum, outsource, TKA, pesangon PHK, sweetener dan jam kerja.

Demi mempercepat pengesahan Omnibus Law , secara gamblang tidak ada niat baik pemerintah melibatkan masyarakat. Prosesnya terkesan tertutup, tidak ada perwakilan buruh diajak bicara dan dalam susunan satgas Omnibus Law yang dibentuk pemerintah, tidak satupun yang berasal dari buruh, alih – alih didominasi oleh pengusaha. Jelas, untuk kepentingan siapa Omnibus Law ini dibangun, tentu bukan untuk kita, bukan dari kita, kaum kecil. Ini adalah jalan pintas untuk kepentingan investasi.

Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja dan Perlindungan Buruh Perempuan

Sektor ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, masuk dalam cluster ke tiga, dengan beberapa isu yaitu tentang upah minimum, outsource dan kontrak, TKA, pesangon PHK, sweetener dan Jam kerja.

Berdasarkan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, pengaturan upah minimum yang dimaksud adalah

  • Upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan.
  • Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. UM hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas UM dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi.
  2. Pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas, mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada masing-masing perusahaan.
  3. Industri padat karya dapat diberikan insentif berupa perhitungan upah minimum tersendiri, untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja bagi pekerja.
  4. Dapat diterapkan skema upah per jam:
  • Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll), dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital);
  • Untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerja an tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.
  • Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah

Apabila dibaca sekilas, apa yang disampaikan oleh pemerintah seolah tidak bermasalah, namun bila dikritisi secara lebih mendalam maka memunculkan persoalan dan berdampak bagi buruh, terutama buruh perempuan.

Dalam penjelasan di atas, disampaikan bahwa pekerja di bawah 1 tahun bisa memperoleh upah di atas UMP dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi, yang secara realita akan sangat sulit diraih oleh buruh, termasuk buruh perempuan. Sebagaimana diketahui, akses pendidikan yang tidak merata bagi seluruh masyarakat berdampak pada akses pekerjaan. Mayoritas perempuan yang masih terdiskriminasi oleh budaya patriarki, dipaksa terserap di sektor industri padat karya yang dianggap tidak berkeahlian khusus sehingga rentan diupah murah, dengan jam kerja dan berbagai hak normatif yang dilanggar seenak jidat tanpa penegakan hukum. Sebagian lagi terserap di sektor informal seperti pekerja rumahan, TKI, PRT yang belum mendapat pengakuan sebagai buruh sehingga makin rentan haknya dilanggar. Mencantumkan kompetensi, latar belakang pendidikan, sertifikasi tanpa pemenuhan akses pendidikan yang merata bagi masyarakat tanpa diskriminasi, sama saja dengan menggarami air laut.

Industri padat karya,dalam landasan Omnibus Law, dinyatakan sebagai prioritas. Berdasarkan studi TURC dalam bukunya “Geliat Pekerja Rumahan Dalam Pusaran Industri Padat Karya: Studi Kasus Tiga Daerah”, Industri padat karya di Indonesia merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi, sektor ini memberikan akses kepada mayoritas masyarakat berpendidikan rendah. Mekanisme industri padat karya, mengandalkan mobilisasi pekerja secara massif dan buruh murah sebagai strategi memenangkan arena pasar yang semakin kompetitif. Strategi buruh murah ini mejadi tren dominan di negara industri baru yang terus menggenjot produktivitas industrinya tanpa daya dukung infrastruktur dan kebijakan yang komprehensif. (Rifayana, 2019, Jurnal perempuan edisi 102,hal 31) . Maka tak heran, mayoritas buruh yang bekerja di sektor padat karya berupah murah demi menekan biaya produksi dan menawarkan harga kompetitif di pasar. Ini pun diamini oleh pemerintah dengan pemberlakukan upah khusus padat karya, upah murah demi lancarnya usaha indistri padat karya. Karena orientasi upah murah ini pula, hak asasi manusia buruh industri padat karya dikesampingkan. Upah padat karya inilah yang beberapa tahun silam, mati – matian ditolak oleh buruh.

Alasan pemerintah masih serupa, industri padat karya membuka lapangan kerja yang sanggup menyerap tenaga kerja dalam jumlah massal. Dalam pelaksanaannya adalah “yang penting kerja” urusan hak adalah urusan belakangan. Hal ini tergambar secara gamblang, apabila kita menilik kondisi buruh garmen sebagai salah satu sektor industri padat karya, kita bisa menyaksikan pelanggaran hak normatif sebagai pemandangan sehari – hari tanpa gangguan berarti dari pemerintah melalui kepengawasan suku dinas ketenagakerjaan. Impunitas telah diberikan secara cuma – cuma kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, bahkan yang bermuatan pidana sekalipun seperti upah. Cukup mudah menemukan pengusaha mengupah buruh garmen di bawah UMP, menerapkan lembur tanpa bayar, masuk kerja di hari Minggu atau hari bertanggal merah di kalender nasional, tidak memberikan cuti haid, cuti hamil dan serangkaian hak khusus buruh perempuan lainnya.

Bila benar pemerintah hendak melindungi buruh, maka pertama – pertama yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum yang sedari UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 disahkan tidak pernah hadir dalam kehidupan buruh. Hanya lagu lama yang terus dinyanyikan oleh pemerintah, mana kala buruh menuntut rasa keadilan yang tak terberi. “Jumlah pengawas kurang”, “Nanti pengusaha kabur”, “kalian butuh kerja”, “bila pengusaha mampu”. Maka, gamblanglah dimana pemerintah berpihak dari sekian narasi yang digaungkan.Narasi tersebut adalah narasi untuk melindungi pengusaha dan pelaku industri, bukan melindungi buruh. Tidak ada narasi tentang seorang Nani, yang membutuhkan upah layak untuk bisa memenuhi kebutuhan pangan bergizi, tidak ada narasi tentang seorang Darsi yang membutuhkan papan berukuran layak untuk tinggal seluruh anggota keluarga (bukan kontrakan satu kamar sempit berukuran 3×3), tidak ada narasi anak buruh butuh sekolah tinggi berkualitas. Narasi pemerintah adalah narasi investasi untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih sering tidak mencerminkan kesejahteraan rakyat. Pertumbuhan ekonomi 5% yang dibangga – banggakan itu, tidak tergambar dalam kehidupan keseharian buruh yang sarat kemiskinan.

Dalam rantai industri padat karya inilah, dilibatkan banyak buruh perempuan di luar pabrik yang diorganisasikan melalui agen – agen atau pengepul dengan memberikan pekerjaan yang sebagian dikerjakan di pabrik untuk diselesaikan di rumah – rumah ibu – ibu rumah tangga. Mayoritas bekerja berdasarkan target dengan hitungan upah dihitung berdasarkan satuan barang yang dihasilkan. Apabila target terpenuhi, maka para ibu rumah tangga ini akan mengantarkan barang produksinya ke pabrik. Salah satu contohnya adalah produksi sepatu di Penjaringan, Jakarta Utara, dimana ibu – ibu rumah tangga mengelem sepatu dalam jumlah tertentu sesuai target yang diberikan mandor yang menyuplai pekerjaan ke mereka. Bisa dibayangkan, tidak ada jaminan kerja sama sekali bagi buruh perempuan ini, tempat kerja adalah rumah mereka sendiri dengan tumpukan lem ibon yang diambil dari pabrik. Mereka mengerjakan pengeleman alas sepatu tanpa perlengkapan K3 yang memadai padahal bau menyengat dari lem ibon tersebut sudah cukup untuk membuat paru – paru mereka dan anggota keluarga terganggu. Lem ibon dan perlengkapan kerja ditempatkan tak jarang di dapur, di kamar tidur maupun di ruang tamu. Lebih memprihatinkan lagi tempat tinggal mereka nyaris tanpa ventilasi. Ongkos atau biaya transportasi ketika mengambil barang produksi dan menyerahkan barang produksi yang sudah diselesaikan, tidak pernah dijadikan beban biaya produksi perusahaan tapi dibebankan kepada buruh perempuan itu sendiri. Pun, apabila sewaktu – waktu kesehatan mereka terancam karena lingkungan kerja yang buruk. Fleksibilitas kerja yang tersedia bagi perusahaan merupakan fleksibilitas dalam mengeruk keuntungan tanpa pengawasan dan tanggung jawab pemenuhan hak buruh bahkan yang paling mendasar sekalipun.

Dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diatur tentang jam kerja yang fleksibel namun masih mengacu pada 8 jam kerja dan upah lembur bagi pekerja informal atau paruh waktu yang selama ini tidak tentu jam kerjanya. Pertanyaannya, fleksibilitas jam kerja seperti apa yang tidak bertentangan dengan semangat 8 jam kerja dan upah lembur? Karena secara mendasar semangat fleksibilitas tentu bertentangan dengan semangat pengaturan jam kerja yang selama ini diregulasi dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003. Sebenarnya, pemerintah memiliki banyak opsi bila hendak melindungi hak buruh informal, yaitu kepastian dan jaminan keamanan kerja bagi buruh informal yang selama ini sulit dipantau. Pengaturan upah per jam bagi buruh informal tidak menjawab keamanan kerja bagi buruh informal selama perangkat penegak hukum dan kejelasan regulasi bagi buruh informal tidak tersedia. Sementara regulasi bagi buruh formal yang jelas diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/ 2003 saja hampir nyaris tanpa penegakan hukum. Hal ini diperparah dengan ditiadakannya sanksi pidana yang kemudian dimuat dalam salah satu cluster Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Maka, sudah bisa dipastikan impunitas para pengusaha yang terpastikan, bukan terpenuhinya rasa keadilan kaum buruh. Lalu, dimana letak perlindungan kaum buruh yang digadang – gadang oleh pemerintah?

Pemastian Perlindungan Buruh Perempuan, Bukan Omnibus Law

Dirancangnya Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja seperti yang dipaparkan di atas jelas mengancam perlindungan hak buruh perempuan yang banyak terserap di industri padat karya dan sektor informal. Artinya, buruh perempuan menjadi korban paling depan yang bakal terkena dampak dan memperparah kondisi buruh perempuan yang secara struktur sosial masyarakat masih terdiskriminasi.

Masih bermasalahnya UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 karena belum cukup kuat melindungi buruh perempuan, harusnya diperkuat dengan memberikan sanksi pidana bagi yang melanggar, memperkuat pasal – pasal yang sudah ada, jaminan penegakan hukum atau dengan meratifikasi berbagai peraturan internasional terkait hak buruh perempuan seperti KILO No. 190 tentang kekerasan di dunia kerja, Konvensi ILO No. 183 tentang cuti hamil.

Maka, sebagai gerakan buruh perempuan,kita mesti menghela nafas lebih panjang, karena setiap hari masih akan berkelindan dengan beragam perjuangan harian buruh perempuan. Tentang Nurmi yang di PHK karena hamil, tentang Mirna yang tidak diberi cuti hamil, tentang Linda yang diintimidasi karena mengambil cuti haid dan yang menyesakkan adalah tentang seorang Irma yang terpaksa menghembuskan nafas terakhir karena lelah bekerja dihisap pemilik pabrik untuk menghasilkan pundi – pundi uang tanpa sempat beristirahat.

Bagi kita, kaum buruh perempuan, waktu istirahat kita masih jauh, sebaliknya mari perpanjang energi perlawanan karena kebenaran masihlah jauh dan kemerdekaan masih harus direbut.

 

Teruntuk teman – teman buruh perempuan yang tak pernah lelah berjuang untuk hidup dan masa depan.

 

Oleh DST

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Talk Show Pertamaku Bersama Marsinah FM

Adon, sedang bersiaran di Marsinah FM/ dok.marsinah fm Oleh Sri Sulastri (Adon)  Tak pernah aku bayangkan sebelumnya menjadi seorang penyiar, bahkan mimpipun tidak pernah. Awalnya,

Perjuangan Upah

Baru-baru ini, Pengurus Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia – PB FSBPI yang juga bagian dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia- KPBI PT. Medisafe Technologies menyampaikan

BBM BERCAMPUR AIR!

Sabtu, 12 November 2016 Hari ini publik digegerkan dengan kejadian banyak mobil yang mogok. Kendaraan yang baru selesai mengisi BBM di beberapa SPBU tiba tiba

kisah kerja

hmm.. ada ceria di tempat kerja saat teman berbagi cita-cita saat terbahak karena tingkah jenaka ingat kan, saat ada senyum dalam lelah kita itu? kisah