Ida, sebelah kanan
Ida Ismiyanti sudah lelah dengan berbagai janji manis manajemen perusahaan. Buruh PT Hansai Indonesia Utama di KBN Cakung, Jakarta, itu berkali-kali mendapat janji manis yang tak dipenuhi. Persoalannya memuncak ketika ia hamil.
Buruh yang memproduksi berbagai garmen internasional itu sudah bekerja sejak Desember 2012. “Awal bekerja saya dikontrak 6 bulan. Setelah itu kontrak kedua tidak pernah tanda tangan, tapi kata adm temen saya, kontrak satu tahun, habisnya itu Juli 2014,” kenangnya tentang bagaimana ia mulai bekerja di pabrik Hansae 3.
Persoalan datang ketika Ida hamil. Usia kandungannya mencapai 8 bulan ketika kontraknya akan habis pada Juli 2014. Tapi, manajemen buruh-buruh memberhentikannya sebulan sebelum kontrak habis. “Ia (manajemen.red) tidak mau dengan alasan perusahaan harus membayar cuti hamil tida bulan. Tidak bisa, siapapun hamil tidak bisa diperpanjang selama hamil,” jelasnya dalam Konferensi Pers di LBH Jakarta pada Sabtu, 25 Mei 2019 .
Padahal, selama hamil, Ida bekerja lembur tanpa upah. “Sama seperti karyawan lain. Sabtu pulang jam 6 pun tetap, lembur jam 9, posisi hamil, harus wajib” tuturnya. Tapi tidak semua temannya seberuntung Ida. Beberapa kawan keguguran akibat kondisi kerja ketika hamil.
Ketika itu, Ida diberhentikan menjelang bulan puasa. Atasannya membujuknya untuk tetap masuk dengan iming-iming THR. Alhasil, Ida disulap menjadi buruh borongan tanpa sepengetahuannya. “Terakhir masuk kerja bulan ramadhan libur lebaran, terakhir kerja dan saya melahirkan, saya dikasih harus mengundurkan diri karena sudah perjanjian, saya tidak tahu saya dibikin borongan, yang jelas saya dikasih parklaring mengundurkan diri,” jelas Ida dengan perasaan masih terheran-heran.
Setelah lebaran, hanya 20 hari setelah lahir anaknya, ia kembali bekerja. Kali itu, perusahaan memberi iming-iming bonus tahunan yang akan cair. Namun, bonus itu ternyata tidak mengalir ke kantongnya dari perusahaan. Alasannya, karyawan yang ketika itu sudah dua tahun bekerja itu adalah karyawan baru.
Tak seberapa lama setelah itu, Ida akhirnya mendapat status karyawan tetap. Namun, hal itu tidak lantas memberinya kepastian kerja. PT Hansae Indonesia Utama, yang memproduksi merek H&M, Polo Ralph Lauren, Lane Bryant, Chaterine, dan GAP itu mengumumkan akan menutup pabrik Hansae 3. Pabrik tutup pada awal Mei. Perusahaan mengumumkan hanya seminggu sebelum pabrik berhenti beroperasi. Itupun setelah serikat Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mendesak perusahaan untuk memberikan kepastian kerja.
Saat ini, Ida bersama kawan-kawannya bergiliran menjaga posko juang di depan pabrik Hansae 3. Para buruh mendesak perusahaan memberikan pesangon sesuai ketentua, dua kali ketentuan (PMTK) dihitung sejak masa kerja, alih-alih seperti tawaran perusahaan, satu kali ketentuan dihitung sejak masa pengangkatan sebagai karyawan tetap.