Search
Close this search box.

Jelang Melahirkan, Buruh Kontrak di Hansae 3 Malah Dijadikan Borongan

Ida, sebelah kanan

Ida Ismiyanti sudah lelah dengan berbagai janji manis manajemen perusahaan. Buruh PT Hansai Indonesia Utama di KBN Cakung, Jakarta, itu berkali-kali mendapat janji manis yang tak dipenuhi. Persoalannya memuncak ketika ia hamil.

Buruh yang memproduksi berbagai garmen internasional itu sudah bekerja sejak Desember 2012. “Awal bekerja saya dikontrak 6 bulan. Setelah itu kontrak kedua tidak pernah tanda tangan, tapi kata adm temen saya, kontrak satu tahun, habisnya itu Juli 2014,” kenangnya tentang bagaimana ia mulai bekerja di pabrik Hansae 3.

Persoalan datang ketika Ida hamil. Usia kandungannya mencapai 8 bulan ketika kontraknya akan habis pada Juli 2014. Tapi, manajemen buruh-buruh memberhentikannya sebulan sebelum kontrak habis. “Ia (manajemen.red) tidak mau dengan alasan perusahaan harus membayar cuti hamil tida bulan. Tidak bisa, siapapun hamil tidak bisa diperpanjang selama hamil,” jelasnya dalam Konferensi Pers di LBH Jakarta pada Sabtu, 25 Mei 2019 .

Padahal, selama hamil, Ida bekerja lembur tanpa upah. “Sama seperti karyawan lain. Sabtu pulang jam 6 pun tetap, lembur jam 9, posisi hamil, harus wajib” tuturnya. Tapi tidak semua temannya seberuntung Ida. Beberapa kawan keguguran akibat kondisi kerja ketika hamil.

Ketika itu, Ida diberhentikan menjelang bulan puasa. Atasannya membujuknya untuk tetap masuk dengan iming-iming THR. Alhasil, Ida disulap menjadi buruh borongan tanpa sepengetahuannya. “Terakhir masuk kerja bulan ramadhan libur lebaran, terakhir kerja dan saya melahirkan, saya dikasih harus mengundurkan diri karena sudah perjanjian, saya tidak tahu saya dibikin borongan, yang jelas saya dikasih parklaring mengundurkan diri,” jelas Ida dengan perasaan masih terheran-heran.

Setelah lebaran, hanya 20 hari setelah lahir anaknya, ia kembali bekerja. Kali itu, perusahaan memberi iming-iming bonus tahunan yang akan cair. Namun, bonus itu ternyata tidak mengalir ke kantongnya dari perusahaan. Alasannya, karyawan yang ketika itu sudah dua tahun bekerja itu adalah karyawan baru.

Tak seberapa lama setelah itu, Ida akhirnya mendapat status karyawan tetap. Namun, hal itu tidak lantas memberinya kepastian kerja. PT Hansae Indonesia Utama, yang memproduksi merek H&M, Polo Ralph Lauren, Lane Bryant, Chaterine, dan GAP itu mengumumkan akan menutup pabrik Hansae 3. Pabrik tutup pada awal Mei. Perusahaan mengumumkan hanya seminggu sebelum pabrik berhenti beroperasi. Itupun setelah serikat Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mendesak perusahaan untuk memberikan kepastian kerja.

Saat ini, Ida bersama kawan-kawannya bergiliran menjaga posko juang di depan pabrik Hansae 3. Para buruh mendesak perusahaan memberikan pesangon sesuai ketentua, dua kali ketentuan (PMTK) dihitung sejak masa kerja, alih-alih seperti tawaran perusahaan, satu kali ketentuan dihitung sejak masa pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Menyegarkan Pergerakan Bersama Kafe Kobar

Kelompok Belajar Perburuhan (Kobar), sebuah kelompok belajar yang diinisiasi oleh Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), mengadakan Pendidikan Singkat Ekonomi-Politik untuk Kaum Muda pada Jumat hingga

Berserikat adalah Kunci !!!

Oleh: Jumisih Langit biru, Adalah harapan, Akan terus ada, Seperti keyakinan, Seperti nyali, Seperti konsistensi, Ini, Adalah langit sore, Di atas kawasan industri. Di kawasan

Berbagai Dinamika Pasca Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tuti Wijaya menyatakan kasus kekerasan seksual sangat banyak. LBH Semarang mencatat pada tahun 2021-2022 kasus kekerasan mengalami lonjakan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2021 aduan kekerasan seksual sebesar 19 aduan dan di tahun 2022 mengalami lonjakan sebesar 142% dan setelah pengesahan UU TPKS ini, LBH Semarang juga mencatat ada 49 aduan pasca pengesahan UU TPKS ini. 

Nasib Serikatku Yang Hanya Mampu Bertahan 2 Tahun (3)

Oleh Tisha   Kisah sebelumnya silahkan baca di link bawah ini http://www.dev.marsinah.id/nasib-serikatku-yang-hanya-mampu-bertahan-2-tahun-1/ http://www.dev.marsinah.id/nasib-serikatku-yang-hanya-mampu-bertahan-2-tahun-2/ Perundingan Buntu Perundingan terjadi berulang kali, sampai ke tahap mediasi, namun perusahaan

“Berikan Keadilan Bagi Kedua Perempuan Korban Persekusi Pessel!

Menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang, tindakan persekusi,mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.