BAGAIMANA NASIB DANA JAMINAN HARI TUA ( JHT ) MILIK SAYA ?

Saya buruh perempuan pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara Cakung. ( Kepeserta dapat mencairkan dana JHT apabila mengalami cacat total tetap atau meninggal)  . Saat ini, usia saya sudah 42 tahun dan saya bekerja sudah 20 tahun lamanya. Saya juga anggota BPJS Ketenagakerjaan dan terakhir saya cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yaitu bulan Desember 2021, nominal atas nama saya lumayan cukup besar dan punya harapan untuk melanjutkan hidup dengan  menggunakan dana JHT tanpa harus menunggu usia saya 56 tahun.

Namun, entah apa yang membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat hari tua bisa disahkan pada tanggal 4 Februari 2022 lalu. Dari aturan baru tersebut, manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

nggal dunia. Selain alasan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap harus mencairkan dana setelah usia pensiun.

BAK PETIR DI SIANG BOLONG, Peraturan menteri ini membuat saya merasa mual, muak, marah. Bermacam pertanyaan muncul dalam benak ini

  • Masih kurangkah pemerintah menindas rakyat ?
  • Kenapa menahan Dana JTH hingga usia 56 tahun? j
  • Berapa banyak dana JTH anggota BPJS Ketenagakerjaan ? Dana tersebut disimpankah? Atau dikelolakah untuk pembangunan? Pembangunan apa ? siapa yang  menikmatinya?

Belum lupa dan masih ingat

Sebelum adanya Covid 19, persoalan dan nasib buruh penuh dengan dilema, salah satunya buruh dibuat limbung dengan sistem kontrak kerja yang amat singkat yaitu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan tidak ada pesangon. Sebaliknya, yang ada adalah buruh harus merogoh kocek lebih dalam untuk perpanjang kontrak atau melamar di tempat kerja yang baru, Kami menyebutnya uang sajen atau dengan kata lain adalah suap atau pungli.

Munculnya pandemi Covid 19 membuat rakyat Indonesia yang di dalamnya mayoritas buruh terkena dampak besar – besaran dengan diberlakukannya  LOCKDOWN – PSBB – PPKM – PPKM LEVEL 4. Di tengah buruh sedang berjuang antara hidup dan mati melawan Covid -19, buruh dihajar keras, bahkan sangat keras dengan Undang – undang Omnibuslaw yang sangat membuat sengsara buruh.

Masih dalam situasi berduka buruh kembali ditampar dengan peraturan menteri Ketenagakerjaan tentang dana JHT. Tentu saja, saya  keberatan dan harus dibatalkan atau ditolak. Ketika masih bekerja tidak keberatan membayar BPJS Ketenagakerjaan JHT, namun ketika sudah tidak bekerja maka dana JHT menjadi hak buruh dan harus segera dicairkan untuk menabal ekonomi dan melanjutkan hidup selama belum mendapatkan pekerjaan di tempat yang baru atau untuk modal usaha.

Demikianlah curahan hati saya, seorang buruh pabrik di hari penuh kasih bernama Valentine, namun terkikis dengan kebijakan tanpa cinta kasih.

Lindah – Jakatra,14 Februari 2022 (21.40 WIB)

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

RENTENIR OH RENTENIR

“Mbak, saya mau pinjam uang 1 juta untuk biaya sekolah anakku di kampung, saya bekerja di PT MAJU JAYA, dan gajian dua kali  sebulan setiap

KEADILAN YANG BUTA

Oleh : Thin Koesna   Ketika berdemontrasi Tak satupun pihak pemerintah dan aparat yang membela kita Pemerintah menindas dan menjajah rakyat Rakyat sengsara hingga kini

Lagi-lagi, Hanya Kabar Buruk yang Terdengar

Malam ini, lagi-lagi aku mendapat kabar buruk. Sebenarnya memang sudah dari bulan Februari lalu. Kabar buruk ini terus berkelanjutan, entah puncaknya sampai kapan. Merenung sedikit,

Selamat Hari IBU!

Selamat Hari Ibu untuk ibu dan semua perempuan di Indonesia. Sambil berharap-harap cemas, tidak ada lagi ibu hamil yang keguguran di tempat kerja karena kejar

Berani berfikir

Hari ini aku ( penulis ) ingin menuliskan tentang pandangan kawanku saat  diskusiku tentang “Rakyat dibodohi Hiburan Rezim Pro Modal “ Aku memulai diskusi dengan

Hambatan dan Tantangan Berorganisasi

Oleh: Thin koesna Sarwa Membangun kesadaran berorganisasi bukan suatu hal yang mudah, terlebih lagi di tengah tekanan pengusaha yang terus mengatur pola pikir buruh agar