Saya buruh perempuan pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara Cakung. ( Kepeserta dapat mencairkan dana JHT apabila mengalami cacat total tetap atau meninggal) . Saat ini, usia saya sudah 42 tahun dan saya bekerja sudah 20 tahun lamanya. Saya juga anggota BPJS Ketenagakerjaan dan terakhir saya cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yaitu bulan Desember 2021, nominal atas nama saya lumayan cukup besar dan punya harapan untuk melanjutkan hidup dengan menggunakan dana JHT tanpa harus menunggu usia saya 56 tahun.
Namun, entah apa yang membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat hari tua bisa disahkan pada tanggal 4 Februari 2022 lalu. Dari aturan baru tersebut, manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
nggal dunia. Selain alasan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap harus mencairkan dana setelah usia pensiun.
BAK PETIR DI SIANG BOLONG, Peraturan menteri ini membuat saya merasa mual, muak, marah. Bermacam pertanyaan muncul dalam benak ini
- Masih kurangkah pemerintah menindas rakyat ?
- Kenapa menahan Dana JTH hingga usia 56 tahun? j
- Berapa banyak dana JTH anggota BPJS Ketenagakerjaan ? Dana tersebut disimpankah? Atau dikelolakah untuk pembangunan? Pembangunan apa ? siapa yang menikmatinya?
Belum lupa dan masih ingat
Sebelum adanya Covid 19, persoalan dan nasib buruh penuh dengan dilema, salah satunya buruh dibuat limbung dengan sistem kontrak kerja yang amat singkat yaitu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan tidak ada pesangon. Sebaliknya, yang ada adalah buruh harus merogoh kocek lebih dalam untuk perpanjang kontrak atau melamar di tempat kerja yang baru, Kami menyebutnya uang sajen atau dengan kata lain adalah suap atau pungli.
Munculnya pandemi Covid 19 membuat rakyat Indonesia yang di dalamnya mayoritas buruh terkena dampak besar – besaran dengan diberlakukannya LOCKDOWN – PSBB – PPKM – PPKM LEVEL 4. Di tengah buruh sedang berjuang antara hidup dan mati melawan Covid -19, buruh dihajar keras, bahkan sangat keras dengan Undang – undang Omnibuslaw yang sangat membuat sengsara buruh.
Masih dalam situasi berduka buruh kembali ditampar dengan peraturan menteri Ketenagakerjaan tentang dana JHT. Tentu saja, saya keberatan dan harus dibatalkan atau ditolak. Ketika masih bekerja tidak keberatan membayar BPJS Ketenagakerjaan JHT, namun ketika sudah tidak bekerja maka dana JHT menjadi hak buruh dan harus segera dicairkan untuk menabal ekonomi dan melanjutkan hidup selama belum mendapatkan pekerjaan di tempat yang baru atau untuk modal usaha.
Demikianlah curahan hati saya, seorang buruh pabrik di hari penuh kasih bernama Valentine, namun terkikis dengan kebijakan tanpa cinta kasih.
Lindah – Jakatra,14 Februari 2022 (21.40 WIB)